Contoh Kebijakan Pengambilan Keputusan

( 35 halaman )




PEDOMAN/KEBIJAKAN  PENGAMBILAN KEPUTUSA



I. PENDAHULUAN


Sebagai pengelola Program Pensiun, yang memiliki kegiatan utama berupa pengelolaan dan penembangan himpunan dana  yang cukup  besar sebagai  sebagai  dana sumber pembayaran manfaat pensiun dan menyangkut kepentingan banyak peserta, Dana Pensiun  dituntut  untuk dapat  bekerja  dengan  tingkat  efisiensi  dan  keamanan  yang tinggi, baik yang menyangkut dana, waktu, maupun tenaga dan sarana, dengan hasil yang maksimal.
Sehubungan  dengan  itu,  Dana  Pensiun  setiap  saat  harus  dapat  menentukan  dan menetapkan sikap, langkah, tindakan dan melaksanakan kegiatan tata kelolanya dengan baik, tepat, dan sesuai dengan tujuan pemenuhan kepentingan semua stakeholder. Mengingat bahwa semua penentuan sikap dan langkah serta pelaksanaan kegiatan pada hakekatnya harus diawali dengan pengambilan keputusan, Dana Pensiun harus selalu mengupayakan,  agar  semua  pengambilan  keputusan  dilakukan  secara  baik,  dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
§    Pengambilan keputusan didasari oleh Etika yang baik, dengan berorientasi kepada kepentingan Dana Pensiun dan pemenuhan kepentingan para stakeholder, serta sepenuhnya memperhatikan kepatutan dan kepatuhan kepada ketentuan Perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.
§    Akuntabilitas dari para pengambil keputusan jelas, berdasarkan kewewenangan dan tanggungjawab yang ditetapkan, yang dilaksanakan secara mandiri, bebas dari paksaan dan tekanan.
§    Pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan harus dilakukan melalui proses dan prosedur yang baku dan transparan, dengan  analisa dan pemberian pendapat serta rekomendasi yang obyektif, serta didukung dengan penyampaian dan penggunaan data dan informasi yang memadai, akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu, untuk kepentingan pihak-pihak eksternal, Dana Pensiun harus dapat memberikan keyakinan, bahwa sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik, semua   kegiatan   yang   dilakukan   selalu   dilaksanakan   berdasarkan   pengambilan
keputusan yang dilakukan secara transparan, berdasarkan analisa dan pertimbangan yang matang atas semua data dan informasi, serta didasari dengan etika dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Memperhatikan hal-hal seperti tersebut diatas, Dana Pensiun menetapkan   Pedoman/ Kebijakan  Pengambilan  Keputusan  yang  baku,  yang  harus  dipatuhi  dan  dijadikan pedoman dalam melaksanakan semua kegiatan, dan mencakup semua bidang. Pedoman/Kebijakan  Pengambilan  Keputusan  ini  berlaku  sebagai  acuan  dasar  bagi penetapan dan penerapan semua Kebijakan, Prosedur dan Pedoman Operasional bagi seluruh   bagian   dan   bidang   kegiatan,   serta   digunakan   sebagai   pedoman   bagi pelaksanaan semua kegiatan pengambilan keputusan oleh semua jajaran Dana Pensiun. Dengan diterapkannya Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini, semua jajaran Dana Pensiun diharapkan akan :
·     Menyadari  dan  menghayati,  bahwa  Dana  Pensiun  pada  hakekatnya  merupakan sebuah badan, sebuah organ yang hidup, dan oleh karenanya, setiap bagiannya harus  dapat  bekerja berdasarkan  keyakinan bahwa semua kegiatan dilandaskan kepada keputusan-keputusan yang benar, yang diambil secara transparan oleh para pengambil keputusan yang memiliki akuntabilitas, serta semata-mata demi kepentingan Dana Pensiun..
·    Memahami dan menyadari sepenuhnya, bahwa Dana Pensiun harus dikelola secara secara teratur, menurut tatanan dan pembagian kewenangan serta tanggungjawab yang baku.
·    Mengetahui dan memahami adanya ketentuan dan arah yang jelas, serta batasan- batasan tata kelola bagi masing-masing Bagian dan masing-masing jajaran Dana Pensiun, yang terkandung dan dinyatakan didalam semua keputusan dan ketettapan yang diambil dengan prosedur dan proses serta pertimbangan yang sehat.
·    Menyadari  dan  memahami  keberadaan  dan  kedudukan  serta  peranan  masing- masing jajaran Dana Pensiun secara lebih tepat, sehingga dapat menjalain hubungan kerja yang baik dan harmonis dan saling mendukung.
·    Memahami, bahwa pengambilan keputusan berdasarkan etika yang baik, dengan memperhatikan semua ketentuan perundang-undangan dan peraturan lainnya, serta melalui prosedur yang wajar dan transparan, akan dapat menjadi perisai yang baik sebagai perlindungan dan pencegahan terjadinya hal-hal  yang tidak diharapkan, baik bagi Dana Pensiun, maupun bagi individu jajaran Dana Pensiun.

Pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan Pedoman /Kebijaksanaan Pengambilan Keputusan ini dapat berakibat sangat merugikan bagi Dana Pensiun, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Disatu sisi, pelanggaran dan penyimpangan tersebut dapat mengakibatkan kelambatan, kesalahan, atau kegagalan pengambilan keputusan dan menghambat atau mengganggu pelaksanaan kegiatan, yang dapat membawa konsekuensi kerugian financial.
Disisi yang lain, pelanggaran dan penyimpangan tersebut juga akan mengakibatkan rusaknya tatanan dan pengaturan sendi-sendi serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang seharusnya dipertahankan untuk kelangsungan lembaga.
Oleh karena itu, dalam hal-hal tertentu pelanggaran dan penyimpangan tersebut dapat berakibat pada dikenakannya sanksi dan tindakan administratif atau mengakibatkan dikenakannya tuntutan pidana bagi Jajaran Dana Pensiun yang bersangkutan. Pedoman/Kebijakan    Pengambilan    Keputusan    ditetapkan    oleh    Pengurus    dan diberlakukan oleh Pendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Dana Pensiun, serta semua peraturan lainnya yang berlaku,  dan  secara  terus  menerus  dan  berkala  harus  dikaji  dan  dievaluasi,  untuk dilakukan penyempurnaan serta perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi.
Semua pejabat dan jajaran Dana Pensiun yang memiliki keragu-raguan atau ketidak pastian   tentang   pengertian   serta   penerapan   Pedoman/Kebijakan   Pengambilan Keputusan ini dalam kegiatan dan pelaksanaan pekerjaannya, atau yang kepentingan pribadinya bertentangan atau tidak sesuai dengan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan  ini,  harus  mengemukakan  masalahnya  kepada Pengurus,  melalui  atasan langsung dan Direktur Bidang yang membidangi.


II. PENGERTIAN ISTILAH

1.  Dana Pensiun adalah Dana Pensiun ABCD.

2.  Organ Dana Pensiun adalah Pendiri, Dewan Pengawas dan Direksi Dana Pensiun

ABCD

3.  Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ABCD

4.  Peserta terdiri dari :

·    Pekerja Aktif  yang telah tercatat sebagai peserta pada Dana Pensiun ABCD dan

·    Pensiunan ABCD.

5.  Pekerja Aktif adalah pekerja PT. ABCD (Persero) Tbk. yang masih bekerja.

6.  Pendiri adalah PT. ABCD (Persero) Tbk.

7.  Direksi  adalah Direksi Dana Pensiun ABCD

8.  Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun ABCD

9.  Badan Audit adalah Badan Audit Dana Pensiun ABCD

10. Pemberi Kerja adalah PT. ABCD (Persero) Tbk.

11.  Jajaran Dana Pensiun : terdiri dan Anggota Dewan Pengawas,  Anggota Badan

Audit,  Anggota Direksi, Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak Dana Pensiun ABCD.

12. Keluarga langsung adalah : Suami, Istri, Anak, Cucu, Menantu

13.  Keluarga Tidak Langsung terdiri dari : Ayah dan lbu, Mertua, Adik, Kakak, Ipar, Kemenakan, dan Cucu kemenakan.
14.  Stakeholders adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Dana Pensiun ABCD, baik langsung mapun tidak langsung, yaitu Pendiri, Peserta, Pensiunan, Dewan Pengawas, Direksi dan Pekerja Dana Pensiun, serta Pemerintah RI, Regulator,  Dana  Pensiun  Penerima  Titipan,  dan  pihak  yang  berkepentingan lainnya,
15. Anak perusahaan adalah anak perusahaan Dana Pensiun ABCD.



III. TUJUAN PENERAPAN  PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Secara umum, tujuan diterapkannya Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan di

Dana Pensiun tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk mencapai dan mempertahankan terpenuhinya maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun, melalui penetapan Visi dan Misi Dana Pensiun.
Dengan penetapan dan penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan secara tepat dan tertib, diharapkan semua proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijaksanaan serta pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan baik dan teratur, dan tepat waktu.
Disamping itu,  diharapkan semua  keputusan  dan kebijakan  yang diambil memiliki kegunaan yang maksimal, sesuai dengan tujuan pengelolaan Dana Pensiun, jelas, serta dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik, efektif dan efisien.
Penetapan dan penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan secara tepat dan tertib juga diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada semua pihak, bahwa Dana Pensiun telah dan selalu dikelola dengan baik, sebagai sebuah badan atau organ yang dapat bekerja dan melakukan kegiatan dengan aman dan dapat dipercaya.

Lebih lanjut, tujuan penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan tersebut antara lain terperinci sebagai berikut :
1.  Memberikan pedoman bagi Badan Pengawas, Direksi dan Pekerja Dana Pensiun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sesuai dengan tugas, peran, kedudukan, hak, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing.
2. Memberikan keyakinan kepada Pendiri dan stakeholders lainnya melalui pengungkapan informasi secara terbuka, bahwa pengurusan dan pengelolaan semua kegiatan Dana Pensiun dijalankan dengan teratur, terorganisir, aman, secara professional, sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat
3.  Menjaga,  agar  pengelolaan  dan  penggunaan  sumber  daya  dan  kekayaan  Dana

Pensiun dilakukan secara efisien dan berhasil guna.

4.  Mengurangi  potensi  terjadinya  berbagai  benturan  kepentingan  yang  merugikan antar Organ Dana Pensiun, semua jajaran Dana Pensiun, serta pihak-pihak lainnya dalam menjalankan kegiatan pengelolaan Dana Pensiun.
5.  Penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan kejelasan kepada semua pihak tentang tatanan struktur serta tatakerja Dana Pensiun, sehingga eksistensi Dana Pensiun menjadi jelas dan dapat memudahkan terjalinnya hubungan serta komunikasi yang baik dan saling menguntungkan.


IV. PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN G.P.F.G. Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik atau Good Pension Fund Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk mendorong dan mendukung pengembangan  usaha dan  kegiatan  Dana  Pensiun,  pengelolaan sumber daya dan pengendalian risiko secara lebih efisien dan efektif.
Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik atau Good Pension Fund Governance juga berperan sebagai pelaksanaan pertanggung jawaban Dana Pensiun kepada Pendiri, Peserta, Pensiunan, serta para stakeholders yang lainnya, berlandaskan pada nilai-nilai etika,  budaya  kelembagaan,  kebijakan,  Anggaran  Dasar/Anggaran  Rumah  Tangga, serta peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik atau Good Pension Fund  Governance,  faktor  Pengambilan Keputusan memiliki  peranan yang sangat penting.

Penerapan Good Pension Fund Governance hanya akan dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik, apabila pelaksanaan tata kelola didasarkan kepada kelengkapan kebijakan dan ketetapan yang memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, yang semuanya ditetapkan melalui proses dan tatacara pengambilan keputusan yang baik.
Oleh karena itu, penetapan dan penerapan sebuah Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan standar yang baku, yang berlaku dan dipatuhi dengan baik oleh seluruh jajaran  Jajaran  Dana  Pensiun,  merupakan  salah  satu  bagian  yang  penting  dan  tak terpisahkan dari kerangka penerapan prinsip-prinsip Good Pension Fund Governance. Lima  prinsip  Good  Pension  Fund  Governance  yang  terdiri  dari:  Transparency, Accountability,   Responsibility,   Independency   dan   Fairness   hanya   akan   dapat diterapkan dengan baik  pada sebuah organisasi  atau badan  yang memiliki  struktur organisasi yang menetapkan pembagian kewenangan dan tanggungjawab yang jelas dalam pengambilan keputusan.

Keterkaitan antara penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan dengan Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik atau Good Pension Fund Governance tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
·    Transparansi (Tranparenency)

Keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan semua kegiatan tata kelola Dana Pensiun atau dalam bekerja sama dengan pihak lain hanya akan dapat terlaksana  dengan  baik  apabila  Dana  Pensiun selalu  menyelenggarakan  tata kelolanya berdasarkan ketetapan dan aturan-aturan yang baku dan mengikat, yang diputuskan melalui penerapan sebuah Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan secara konsisten.
Sebaliknya,  semua  ketetapan  yang  sangat  diperlukan  bagi  pelaksanaan  tata kelola Dana Pensiun hanya akan dapat diputuskan dengan baik melalui penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan, apabila Dana Pensiun selalu menerapkan sikap keterbukaan dan menjunjung tinggi transparansi .
·    Akuntabilitas (Accountability)

Disatu sisi, kegiatan pengambilan keputusan berdasarkan kewenangan serta pertanggungjawaban yang jelas, merupakan salah satu jaminan tentang adanya kejelasan fungsi, peranan, wewenang, dan pertanggungjawaban Organ Dana Pensiun dan semua jajaran Dana Pensiun, sehingga pengelolaan Dana Pensiun terlaksana secara wajar dan efektif.

Disisi  yang  lain,  proses  Pengambila  Keputusan  hanya  akan  dapat  berjalan dengan baik dengan hasil berupa keputusan  yang obyektif dan tepat serta dapat dilaksanakan  dengan  baik,  apabila  Dana  Pensiun  menetapkan  Akuntabilitas yang jelas bagi semua Organ Dana Pensiun dan semua pengambil keputusan dalam jajaran Dana Pensiun.
·    Pertanggungjawaban (Responsibility)

Kesesuaian dan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  dan  prinsip-prinsip  pengelolaan  kegiatan yang sehat dan bertanggungjawab hanya dapat dijalankan dan diukur apabila dijabarkan kedalam penyelenggaraan tatakelola yang salah satu aspeknya mengatur proses Pengambilan Keputusan yang diatur didalam penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan yang baku dan mengikat.
·    Kemandirian (Independency)

Penetapan fungsi serta peranan, wewenang dan tanggungjawab yang jelas dan diterapkan bersama secara konsisten, akan memberikan batasan yang jelas tentang kemampuan serta kelebihan dan kekurangan masing-masing pihak, sehingga  Dana Pensiun  akan  dapat dikelola secara  profesional, berdasarkan keputusan dan ketetapan yang diambil secara sehat dan mandiri, tanpa adanya benturan dan   pertentangan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun juga, baik internal maupun eksternal.
·    Kewajaran (Fairness)

Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya akan dapat terlaksana apabila seluruh Organ   Dana Pensiun dan jajaran Dana Pensiun senantiasa menerapkan azas kepatuhan terhadap batasan-batasan dalam ketetapan dan aturan-aturan penyelenggaraan tata kelola yang mengikat, yang diputuskan berdasarkan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan yang diterapkan secara konsisten.

V. DASAR DAN KEDUDUKAN PEDOMAN/KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Penetapan dan penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan Dana Pensiun

tidak dapat dilepaskan dari hal-hal yang menjadi dasar dari keberadaan Dana Pensiun,

serta ciri, karakter, dan kebiasaan-kebiasaan serta tradisi positif yang selama ini telah ada dan menjadi sifat/identitas dari Dana Pensiun.
Disamping itu, penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan juga didasari oleh kebutuhan untuk memiliki sebuah pedoman dan acuan moral dan etika didalam penyusunan Pedoman/Kebijaksanaan, Prosedur Kerja dan Pedoman Operasionil yang selanjutnya akan dipergunakan oleh semua jajaran Dana Pensiun untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari, baik sebagai sebuah team maupun sendiri-sendiri.
Dasar dari penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan dirinci sebagai berikut :
1. Dasar utama dari penyusunan dan penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan Dana Pensiun adalah pengertian dan pemahaman atas keinginan dan sasaran yang harus dicapai, yang dengan tegas dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari pendirian Dana Pensiun.
2.  Penyusunan dan penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan juga tidak terlepas dan harus didasarkan pada Visi dan Misi Dana Pensiun, yang telah ditetapkan sebagai penjabaran dari kehendak pencapaian maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.
3.  Penetapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini juga didasarkan pada Nilai-nilai  Dasar (Core  Values) Dana  Pensiun,  yang pada dasarnya  merupakan intisari dari akumulasi pengalaman, kebiasaan, prestasi dan keberhasilan maupun kekurangan dan kegagalan yang selama ini telah dijalani dan dialami oleh Dana Pensiun, yang selanjutnya akan terbentuk menjadi Budaya Kerja Dana Pensiun.
4.  Selanjutnya ketentuan-ketentuan dan batasan yang ada dalam Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini ditetapkan sebagai dasar dari pegangan dan landasan bersikap dan berperilaku, berpikir, serta bertindak dari seluruh jajaran Dana Pensiun dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk itu, penerapan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini selanjutnya akan dijabarkan dan dirinci dalam bentuk Pedoman Operasionil yang diberlakukan di Dana Pensiun.
Disamping itu, semua aturan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan yang terdapat  dalam  Pedoman/Kebijakan  dan  Pedoman  Operasionil  yang  ditetapkan untuk semua kegiatan Dana Pensiun harus selalu memperhatikan dan disesuaikan ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini.

5.  Dalam hal terdapat butir-butir ketetapan dalam Pedoman/Kebijakan dan Pedoman Operasionil berbagai bidang kegiatan yang tidak sejalan dan tidak sesuai maupun bertentangan dengan Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan ini, maka butir- butir ketetapan tersebut harus direvisi.
Dasar dari penetapan dan kedudukan dari Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan dapat digambarkan sebagai berikut :




 BERSAMBUNG





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Kebijakan Pengambilan Keputusan"

Post a Comment