Definisi Dan , Makna, Sistem, Jenis Tahapan, Tujuan Dan Manfaat Pemilu

Pemilihan umum secara pribadi oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sanggup terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di aneka macam tingkat pemerintahan, hingga kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu sanggup juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan menyerupai ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Baca Juga Pengertian Dan  Jenis Referendum

Pemilu merupakan salah satu perjuangan untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para penerima Pemilu menunjukkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan bunyi dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh hukum main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Baca Juga Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pemilu Menurut Para Ahli
  1. Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ prosedur penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
  2. Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
  3. Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu yaitu sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu itu sendiri intinya yaitu suatu Lembaga Demokrasi yang menentukan anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bahu-membahu dengan pemerintah, memutuskan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
  4. Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk menentukan wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Dari beberapa definisi diatas maka sanggup disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Makna Pemilu
  1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik supaya integrasi masyarakat tetap terjamin.
  2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) menentukan satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar bunyi terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
  1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk menciptakan partai sanggup dibendung
  2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
  3. Wakil distrik yang duduk di dewan perwakilan rakyat lebih bersahabat dengan rakyat pemilihnya.
  4. Lebih aspiratif dan sanggup memperjuangkan rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
  1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
  2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
  3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
  4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) menentukan beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan menurut rasio, contohnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
  1. Lebih demokratis, alasannya yaitu memakai asas one man one vote
  2. Tidak ada bunyi yang hilang, alasannya yaitu lebih bersifat representatif
  3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
  4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di dewan perwakilan rakyat sanggup terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
  1. Kurang mendorong partai-partai untuk berhubungan satu sama lain
  2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
  3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
  4. Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
  1. Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
  2. Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
  3. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Asas Pemilu
  1. Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mengatakan suaranya secara pribadi sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
  2. Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi menurut suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  3. Bebas, Setiap warga negara yang berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga sanggup menentukan sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  4. Rahasia, Dalam mengatakan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih mengatakan suaranya pada surat bunyi dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
  5. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pegawapemerintah pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan penerima pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk menentukan wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, berpengaruh dan memperoleh pinjaman rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Manfaat Pemilu
  1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi yaitu kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak sanggup memerintah secara pribadi maka melalui pemilu rakyat sanggup menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat sanggup menentukan wakil-wakilnya yang dipercaya sanggup mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang sanggup terpilih dalam forum perwakilan rakyat.
  3. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu sanggup mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya kalau rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan gres yang didukung oleh rakyat.
  4. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian bunyi para pemilih dalam pemilu intinya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapat legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
  5. Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta memutuskan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara pribadi sanggup memutuskan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang mempunyai program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang alasannya yaitu didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.
Tahapan Pemilu
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu yaitu registrasi orang-orang yang memilki hak untuk memilih, contohnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang sanggup memakai hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu menyerupai pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak bunyi dan sebagainya.
  2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi penerima pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sanggup didaftarkan sebagai penerima pemilu. Nah, kiprah KPU yaitu memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka sanggup ditetapkan sebagai penerima pemilu.
  3. Penetapan jumlah dingklik dan penetapan tempat pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan dingklik di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur menurut wilayah tertentu yang disebut dengan tempat pemilihan.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya yaitu pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
  5. Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebetulnya untuk memperkenalkan visi, misi dan aktivitas partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
  6. Masa tenang, Masa hening yaitu masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dilarang dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna menentukan calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan bunyi usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu sanggup berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
  8. Penetapan hasil Pemilu, Setelah bunyi dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah bunyi yang diperoleh setiap penerima pemilu.
  9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU memutuskan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tiga Jenis Pemilu
  1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 perihal Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden yaitu pemilu untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau adonan parpol secara berpasangan
  3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala tempat dan wakil kepala tempat yaitu pemilu untuk menentukan pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang diusulkan oleh parpol atau adonan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala tempat dan wakil kepala tempat dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu sehabis disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 perihal Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga hingga ketika ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya sehabis diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
Cholisin,2000.“Dasar-dasarIlmuPolitik”,FakultasIlmuSosial,UniversitasNegeriYogyakarta
kpujakarta.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan , Makna, Sistem, Jenis Tahapan, Tujuan Dan Manfaat Pemilu"

Post a Comment