Contoh Manajemen Desa

( 15 halaman )




ADMINISTRASI PEMERINTAHAN  DESA DI INDONESIA

           
1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, hemat politik, kultural setempat dalam relasi dan imbas timbal balik dengan kawasan lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang menyampaikan bahwa desa merupakan kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Sejauh ini manajemen pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang tertib manajemen serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini sanggup dilihat menyerupai dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga  (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan kiprah pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa manajemen hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun sebetulnya manajemen tidak hanya meliputi mengenai hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan acara pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting alasannya merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan manajemen yang ada di desa, alasannya masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan manajemen desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan pribadi di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak sanggup secara otonom menciptakan keputusan sendiri, tidak sanggup memutuskan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibuat Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan demikian kelurahan sanggup didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, pribadi di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.) Kepala Urusan Administratif (TU).
2.) Kepala Urusan Keamanan.
3.) Kepala Urusan Ekonomi.
4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala Urusan Keuangan.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan kiprah dan wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem manajemen masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah mempunyai tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa hingga staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan di tingkat desa sanggup berjalan dengan baik dan tersistem.
2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa. Ada banyak sekali macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan sebagainya.
1. Kepala Desa
Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang kiprah pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala urusan.
g. Membina perangkat desa.
h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung balasan terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi).
o. Berkonsultasi dengan bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut   pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
- Jalan
- Jembatan
- Kegotongroyongan
- Pasar
- Air bersih
- Rumah ibadah dan lain-lain.
b. Peningkatan tahap desa.
c. Pembinaan rumah jompo dan yatim piatu.
d. Membina partisipasi pembangunan LMD.
e. Mebina kerukunan beragama.
f. Peningkatan kecerdasan warga desa.
g. Membina pengembangan banyak sekali kegiatan, misalnya:
- Pramuka
- Karang taruna
- PKK
- Majelis taklim dan lain-lain.
h. Membina potensi ekonomi desa.
i. Membina perkoperasian.
j. Memonitor perkembangan harga.
k. Menjaga kelancaran hasil produksi.
l. Memanfaatkan sumber daya alam.
m. Melestarikan lingkungan hidup serasi.
n. Meningkatkan keterampilan warga desa, misalnya:
- Kelompok Tani
- Mitra Cai
- Kelompok Pendengar
- Perindustrian dan lain-lain.
o. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang kiprah pembantuan meliputi yaitu:
1. Bidang Pembantuan Program Pemerintah Pusat
a. Pelaksanaan KB.
b. Pelaksanaan Bimas.
c. Pelaksanaan inpres SD dan madrasah.
d. Pelaksanaan kesehatan.
e. Pelaksanaan santunan fakir miskin.
f. Pelaksanaan koperasi.
g. Pelaksanaan Koran Masuk Desa.
h. Pelaksanaan penghijauan.
i. Pelaksanaan Inpres pertolongan desa.
j. Pelaksanaan pertolongan presiden.
k. Pelaksanaan MTQ.
l. Pelaksanaan wajib belajar.
m. Pelaksanaan transmigrasi.
n. Pelaksanaan padat karya.
o. Pelaksanaan training generasi muda.
p. Pelaksanaan training peranan wanita.
q. Pelaksanaan permukiman kembali.
2. Membina persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa, contohnya kerukunan umat   beragama, meliputi:
a. Umat beragama dengan pemerintah.
b. Antar umat beragama (Islam, Kristen, Budha, Hindu).
c. Sesama umat beragama dalam satu aqidah.
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam setiap desa dibentuklah dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pemikiran yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun yaitu unsure pelaksana kiprah kepala desa dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan dibuat lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana kiprah kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang training manajemen dan memperlihatkan pelayanan teknis manajemen kepala seluruh perangkat desa. Pada umumnya, kiprah sekretaris desa yaitu menulis surat dan mengatur dan menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa selalu menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada kiprah keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak berada di tempat (kelurahan), sehingga kapan saja warga desa membutuhkan surat atau keterangan apapun dari desa atau kelurahan setempat, sanggup secara pribadi ditangani oleh sekretaris desa. Hal itu sanggup disimpulkan bahwa dengan adanya sekretaris desa, maka jalannya perangkat desa tetap berjalan dengan lancar walaupun kepala desa sedang tidak ada ditempat (balai desa).

3. Bendahara desa
Bendahara desa diarahkan pada upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan sanggup dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Pedoman Administrasi Keuangan Desa. Tugas dan wewenang bendahara desa yaitu:
a.) Memimpin dan menyelenggarakan acara pengelolaan keuangan desa yang meliputi penerimaan, pengeluaran dan pembukuan
b.) Mengeluarkan uang atas persetujuan Kepala Desa
c.) Membagi kiprah diantaraa wakil bendahara dan anggota pengurus bendahara lainnya.
d.) Mengkoordinasikan pelaksanaan kiprah yang dilakukan oleh wakil bendahara
e.) Memberikan saran dan pertimbangan yang dipandang perlu kepada ketua/ wakil ketua baik diminta maupun tidak diminta
f.) Menyiapkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan ysng berlaku. Untuk diverifikasi satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan forum perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD yaitu wakil dari penduduk desa bersangkutan menurut keterwakilan wilayah. BPD mempunyai kiprah dan wewenang yaitu:
a.) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c.) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d.) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e.) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f.) Member persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa
g.) Menyusun tata tertib BDP
BPD juga mempunyai hak yaitu:
a.) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
b.) Menyatakan pendapat

Sedangkan anggota BPD mempunyai hak yaitu:
a.) Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b.) Mengajukan pertanyaan
c.) Menyampaikan ajakan dan pendapat
d.) Memilih dan dipilih
e.) Memperoleh tunjangan

5. Ketua RT dan RW
RT/RW mempunyai kiprah membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah. RT/RW dalam melakukan tugasnya mempunyai fungsi yaitu:
a.) Pendataan kependudukan dan pelayanan manajemen pemerintahan lainnya
b.) Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c.) Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan berbagi aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.) Penggerak swadaya gotomg royong dan partisipasi rakyat masyarakat di wilayah lainnya.
2.2 Sumber Keuangan Desa
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan kawasan akan terealisasi secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya diubahsuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang menempel pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada kawasan menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapat sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi kawasan dan hak untuk mendapat bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di kawasan dan dana perimbangan lainnya. Hak untuk mengelola kekayaan kawasan dan mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini intinya pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara yaitu sebagai bab dari kekuasaan pemerintahan, dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden 


 BERSAMBUNG





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Manajemen Desa"

Post a Comment