Contoh Rencana Strategis Dinas Perhubungan

( 60 halaman )




BAB  I
PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya perda Kabupaten ( misal : Banyuwangi ) Nomor 06 Tahun 2011 perihal Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi dan sebagai pelaksanaannya ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011 perihal Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi.
Untuk melakukan kiprah dan fungsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi umumnya dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika khususnya memerlukan pemberian data dan informasi yang cepat, sempurna dan akurat, untuk itu diharapkan pemberian teknologi informasi yang handal. Saat ini perkembangan Teknologi Informasi sudah demikian cepat sehingga data dan informasi yang dihasilkan untuk pengambilan keputusan sanggup tersedia dengan cepat dan tepat, yang pada karenanya keputusan yang dihasilkan sanggup dilakukan secara cepat, sempurna dan akuntabel, data dan informasi tersebut tidak hanya dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, tetapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Kemajuan dibidang transportasi dan komunikasi khususnya teknologi informasi, yang dikala ini sudah sangat cepat harus sanggup dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi sekaligus merupakan peluang dan tantangan dalam upaya untuk perbaikan secara menyeluruh terhadap tatanan penyelenggaraan Pemerintahan dibidang transportasi dan teknologi informasi, khususnya terhadap perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,
Dari uraian tersebut diatas, sanggup disimpulkan bahwa dengan memanfaatkan kemajuan dibidang transportasi dan teknologi informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya, sanggup lebih efisien, efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kinerja, hal ini sebab sektor transportasi menawarkan efek besar dalam perekonomian di Kabupaten Banyuwangi.
Penyusunan planning strategis ini, dipakai sebagai teladan dalam upaya mewujudkan sistem pelayanan perhubungan, komunikasi dan informatika  yang terpadu, efektif, efisien dan berkesinambungan sehingga pembangunan sektor perhubungan dan komunikasi di Kabupaten Banyuwangi sanggup lebih optimal sesuai dengan impian yang diinginkan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan..

1.2.            Landasan Hukum
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi 2011 – 2015, didasarkan pada :
1.            Undang–undang Nomor 13 Tahun 1992 perihal Perkeretaapian;
2.            Undang–undang Nomor 36 Tahun 1999 perihal Telekomunikasi;
3.            Undang–undang Nomor 10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang–undangan;
4.            Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004 perihal Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.            Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 2005 perihal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 3 Tahun 2005 perihal Perubahan atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang;
6.            Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
7.            Undang–undang Nomor 38 Tahun 2007 perihal Jalan;
8.            Undang–undang Nomor 17 Tahun 2008 perihal Pelayaran;
9.            Undang–undang Nomor 1 Tahun 2009 perihal Penerbangan;
10.        Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perihal Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/ Kota;
13.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 perihal Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14.        Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2011 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi  Tahun 2010-2015;
15.        Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011  tentang Organisasi Perangkat Dearah Kabupaten Banyuwangi;
16.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
17.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun  2010 perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 perihal Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
19.        Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 perihal Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
20.        Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun 2011 perihal Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten /Kota;
21.        Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014;
22.         Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2011 perihal Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi.
     
1.3.            Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi 2011 – 2015 dimaksudkan untuk menawarkan citra strategis arah jadwal kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan lintas satuan kerja disertai dengan planning kerja dalam rangka regulasi dan kerangka anggaran yang bersifat indikatif selama 5 (lima) tahun kedepan. Dengan demikian Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi ini menjadi landasan penyusunan semua dokumen operasional perencanaan pembangunan sektor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan tujuan Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Banyuwangi 2011 – 2015  adalah sebagai berikut :
2)            Meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi darat, bahari dan udara;
3)            Meningkatkan pelaksanaan fungsi pengendalian, pengawasan serta pengelolaan jasa transportasi darat, bahari dan udara yang menjamin keselamatan dan ketertiban kemudian lintas;
4)            Meningkatkan pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengelolaan bidang  komunikasi dalam menawarkan penyuluhan kepada masyarakat bidang perhubungan khususnya, pembangunan Kabupaten Banyuwangi pada umumnya;
5)            Mempersiapkan data base untuk pembangunan dan pengembangan sistim informasi yang mecakup perangkat keras dan perangkat lunak dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Pemda (SIMDA);
6)            Pemberian bimbingan teknis di bidang pembangunan dan pengembangan sistim informasi/telematika, pengendalian sistem informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten;
7)            Meningkatkan kualitas perencanaan dan penilaian yang aspiratif, integratif dan berkelanjutan;
8)            Meningkatkan profesionalisme urusan adminstrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan.

1.4.      Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
            Penyusunan Renstra dilaksanakan dengan memakai prinsif partisipatif, transparan dan bertanggung jawab, mengacu kepada anutan penyusunan  RPJMD dan RPJPD Kabupaten Banyuwangi serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Visi dan Misi yang dipakai merupakan kelanjutan dan pengembangan dari pencapaian periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
            Sesuai dengan prinsip dan semangat perencanaan partisipatif, Renstra ini disusun melalui proses komunikasi dan konsultasi dengan stakeholders di banyak sekali Instansi tingkat Kabupaten dan Kecamatan.






 BERSAMBUNG





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Rencana Strategis Dinas Perhubungan"

Post a Comment