Contoh Tugas Dinas Perhubungan Dalam Menertibkan Parkir Liar

( 30 halaman )




Pendahuluan

Indonesia adalah salah satu Negara berkembang dimana Indonesia terus
menerus meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, baik sektor ekonomi, sosial, dan umum. Pembangunan itu sendiri pada dasarnya ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam peranannya ketersediaan akomodasi serta pelayanan parkir merupakan kiprah  Pemerintah  Kota  Samarinda  sebagai  wakil  masyarakat  Kota  Samarinda
dalam merespon suatu dampak yang timbul akibat kenaikan jumlah motoritas yang ada di Kota Samarinda. Namun dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Samarinda bukanlah satu-satunya lembaga yang diharuskan melaksanakan pelayanan tersebut, mengingat pada dasarnya fungsi atau tugas pokok Pemerintah adalah sebagai lembaga yang menentukan suatu kebijakan sedangkan pelaksanaan atau implementasi dari suatu kebijakan dijalankan atau dilaksanakan Pemerintah secara  bersama  dengan masyarakat.  Pergerakan penduduk  di  Kota  Samarinda pada dasarnya dapat digolongkan pada sistem transportasi yang ada sekarang, yaitu : pertama sistem pada angkutan pribadi dan kedua pada sistem angkutan umum. Ketergantungan transportasi dapat dilihat dari kepentingan atau kebutuhan dari yang melakukan pergerakan-pergerakan antara lokasi-lokasi kegiatan, yaitu penduduk sebagai subyek dari pergerakan tersebut.
Dalam ketetapan Peraturan Daerah Kota Samarinda no 21 tahun 2002, kebijakan  tentang  perparkiran  yang  dikeluarkan  oleh  Pemerintah,  yang  mana
didalamnya menjelaskan bahwasanya Pemerintah dapat mengajak pihak lain, dalam hal ini adalah pihak swasta (non Pemerintah) yang ditunjuk sebagai bahan pengelola terhadap suatu kawasan parkir. Perparkiran bukanlah suatu fenomena yang baru perparkiran merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi.  Di  banyak  kota  baik  di  kota-kota  besar  maupun  kota-kota  yang
sedang berkembang selalu menghadapi masalah perparkiran, khususnya untuk kendaraan roda 4 Namun pada kenyataanya masalah parkir di Indonesia masih sangat memprihatinkan hampir semua di kota-kota besar mempunyai masalah yang sama yaitu tentang parkir yang menggunakan sebagian badan jalan yang dapat   menyebabkan   kemacetan   dan   tidak   memiliki   sumbangsi   terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan demikian dalam pelaksanaan pelayanan publik di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang dirancangkan kurang lebih selama 4 tahun, adapun fungsi dari Undang-Undang pelayanan publik adalah untuk mengatur tentang prinsip  -  prinsip  Pemerintahan  yang  baik  yang  merupakan  efektivitas fungsi-
fungsi Pemerintahan itu sendiri sehingga dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada Pemerintahan dan administrasi publik. Dalam pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena
perbaikan   pelayanan   publik   di  Indonesia  cenderung  berjalan   di  tempatsedangkan implementasi sangatlah luas dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain.
Dengan adanya aktivitas pada pusat perdagangan akan mengakibatkan adanya  bangkitan  perjalanan,  dari  bangkitan  perjalanan  akan  menimbulkan
bangkitan  parkir  di  daerah/kawasan  perdagangan.  Hal  tersebut  akan menumbuhkan lokasi-lokasi parkir baru di badan jalan (on-street parking). Akibat dari parkir di badan jalan menyebabkan hambatan pergerakan arus lalu lintas pada ruas jalan tersebut, yang pada akhirnya terjadi penyempitan lebar jalan dan besar kemungkinan akan menurunkan kapasitas ruas, besarnya penyempitan tersebut dipengaruhi oleh volume parkir, ukuran kendaraan dan sudut parkir.
Masalah ini timbul karena Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah kurang memprihatikan masalah perpakiran padahal masalah parkir ini apabila dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan  dampak  yang  sangat  kompleks dan sukar untuk diatasi seperti halnya masalah perparkiran yang ada di Kota Samarinda khususnya di daerah Pasar Pagi.
Dalam kenyataanya terbatasnya lahan parkir didaerah pasar pagi khususnya di Jalan Jendral Sudirman yang daerah intensitas lalu lintas yang padat dan sentral perekonomian Kota Samarinda, yang tidak didukung dengan fasilitas parkir yang memadai sehingga ada oknum-oknum yang menjadi jukir (juru parkir) liar yang mengambil   keuntungan   tanpa   mempertimbangkan   dampak   negatif   yang
ditimbulkan karena jukir (juru parkir) menggunakan sebagian badan jalan untuk lahan parkirnya yang menimbulkan kemacetan, dan tidak sedikit masyarakat yang resah dengan adanya jukir (juru parkir) liar.
Dari  Penelitian  ini  di  temukan  beberapa  kinerja  Unit  Pelaksana  Teknis
Dinas (UPTD) Perparkiran yang belum efektif dan maksimal dalam mengelola perparkiran Kota Samarinda khususnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman
kelurahan Pasar Pagi. Proses komunikasi, ketersediaan sumber daya pendukung
(Sumber daya manusia (SDM), Peralatan kerja), kesediaan para pelaksana tugas untuk bekerja secara cakap dan penuh tanggung jawab, serta organisasi yang menjadi  penyelenggara  Proses  Perparkiran  (UPTD  Perparkiran)  belum  lah
sepenuhnya dijalankan dengan baik dan sungguh-sungguh.
Dengan  demikian  peran  Dinas  Perhubungan  khususnya  unit  pelaksana parkir yang mempunyai peran yang sangat penting terhadap jukir, masih adanya jukir di Jalan Sudirman yang membawa dampak negatif terhadap masyarakat dengan kenyataan yang demikian maka saya tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Peran Dinas Perhubungan Terhadap menertiban Parkir Liar di Kota
Samarinda khususnya di Pasar Pagi .
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, masalah dalam penelitian
ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Peran Dinas Perhubungan dalam menertibkan Parkir Liar di Pasar
Pagi Kota Samarinda ?
2. Apa saja faktor penghambat dan faktor pendukung Dinas Perhubungan dalam
Menertibkan Parkir Liar di Pasar Pagi Kota Samarinda ?
Tujuan Penelitian
Dari perumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk   mengetahui   dan   menganalisis   Peran   Dinas   Perhubungan   dalam menertibkan Parkir Liar di Pasar Pagi Kota Samarinda.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan faktor pendukung Dinas Perhubungan dalam menertibkan Parkir Liar di Pasar Pagi Kota Samarinda.


Kerangka Dasar Teori
Pengertian Peran
Menurut Rivai (2006 : 133) peran dapat diartikan sebagai perilaku yang
diatur dan diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu. Jika dikaitkan dengan peranan sebuah instansi maka dapat diartikan sebagai seperangkat perilaku yang
diharapkan  untuk  dilakukan  oleh  instansi/kantor  sesuai  dengan  posisi  kantor
tersebut.
Peran menurut Kozier (2006 : 134) peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam
suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapakn dari seseorang pada situasi sosial tertentu.
Peran Dinas Perhubungan
a.  Tugas Pokok
Berdasarkan  Peraturan  Gubernur  No.  45  Tahun  2008  tentang  Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Pasal 115 tertulis, Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan  urusan  Pemerintahan  Daerah  di  bidang  Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perhubungan.
b. Kedudukan Dinas Perhubungan :
1. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Provinsi
2. Dinas  Perhubungan  Provinsi  Kalimantan  Timur  dipimpin  oleh  seorang
Kepala  Dinas  yang  berada  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Pengertian Pelayanan Publik
Dalam pendekatan tata bahasa, istilah pelayanan diambil dari kata Inggris
"service", yang berasal dari kata kerja to serve yang berarti melayani. Sedangkan istilah publik berasal dari bahasa Inggris public yang berarti umum, masyarakat
atau  Negara.  Istilah  publik  juga  didefinisikan  menurut  Inu  dan  kawan-kawan dalam Sinambela, Inu dalam Sinambela (2006:5) bahwa publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki”.
Prosedur Pelayanan Publik
Terry (2001 : 63) mengatakan bahwa prosedur merupakan suatu rencana
yang merupakan urutan kronologi yang tepat dari tugas-tugas spesifik yang di perlukan  untuk  suatu  pekerjaan  tertentu.  Prosedur  memberi  identifikasi  dari tugas-tugas khusus dan menetapkan orang-orang yang akan melaksanakannya.
Didalam  prosedur  terdapat  pula  ketentuan-ketentuan  mengenai  jumlah  waktu yang disediakan, uang dan usaha-usaha untuk mencapainya. Prosedur kerja terdapat suatu kesinambungan kerja menuju pencapaian tujuan bila disimak maka akan tampak bahwa prosedur itu keberadaaanya atau posisinya diantara sistem dan operasi pekerjaan
Kepuasan Masyarakat
Kriteria  yang  digunakan  untuk  melakukan  penilaian  kualitas  pelayanan
publik dengan mengacu pada Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 dalam Pasolong (2008 : 137) memuat dimensi - dimensi yang dapat dijadikan dasar untuk    mengukur    kinerja    pelayanan    publik    instansi    Pemerintah    serta
BUMN/BUMD.  Ketujuh  dimensi  pelayanan  publik  tersebut  adalah  sebagai berikut :
1.   Kesederhanaan  prosedur pelayanan,  yaitu  mencakup  apakah  telah  tersedia prosedur   tetap/Standar   Operasional   Pelayanan   (SOP),   apakah   tersedia prosedur pelayanan secara terbuka, bagaimana dalam pelaksanaannya, apakah
telah dilaksanakan secara konsisten dan bagaimana tingkat kemudahan dalam mendukung kelancaran pelayanan.
2.   Keterbukaan informasi pelayanan, yaitu mencakup apakah ada keterbukaan informasi  mengenai  prosedur,  persyaratan  dan  biaya  pelayanan,  apakah dengan jelas dapat diketahui masyarakat, apakah terdapat media informasi
termasuk petugas yang menangani untuk menunjang kelancaran pelayanan.
3.  Kepastian pelaksanaan pelayanan, yaitu mencakup apakah variabel waktu pelaksanaan dan biayanya, apakah waktu yang digunakan dalam proses pemberian layanan sesuai dengan jadwal yang ada, dan apakah biaya yang dipungut  atau  dibayar  oleh  masyarakat  sesuai  dengan  tarif  /  biaya  yang
ditentukan.
4.   Mutu produk pelayanan, yaitu kualitas pelayanan meliputi aspek cara kerja pelayanan, apakah cepat, apakah hasil kerjanya baik/rapi/benar/layak.
5.   Tingkat professional petugas, yaitu mencakup bagaimana tingkat kemampuan keterampilan kerja petugas mengenai sikap, perilaku dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan, apakah ada kebijakan untuk memotivasi semangat
kerja para petugas.
6.   Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen, yaitu mencakup bagaimana kegiatan pencatatan administrasi pelayanan, pengelolaan berkas, apakah dilakukan dengan tertib, apakah terdapat moto kerja dan apakah pembagian tugas dilaksanakan dengan baik serta kebijakan setempat yang mendorong
semangat dan motivasi kerja para petugas.
7.   Sarana dan prasarana pelayanan, yaitu mencakup keberadaan dan fungsinya, bukan hanya penampilannya tetapi sejauh mana fungsi dan daya guna dari sarana/fasilitas tersebut dalam menunjang kemudahan, kelancaran proses pelayanan dan memberikan kenyamanan pada pengguna layanan.
Pengertian Parkir
Pengertian parkir” secara umum adalah suatu keadaan tidak bergeraknya
kendaraan secara permanen (Tobing, 2007 : 1). Pengertian tersebut membedakan dengan istilah keadaan lainnya yang sering di jumpai dalam peraturan lalu-lintas, yakni stop” yang diartikan sebagai suatu keadaan berhentinya kendaraan secara sementara, misalnya stop untuk menurunkan atau menjemput penumpang dengan barang sekedarnya. Jika kendaraan stop, kemudian mesin kendaraan dimatikan dan kemudian sang sopir keluar dari mobil, maka tidak lagi dikatakan lagi sebagai stop, tetapi parkir.
Pelayanan Parkir Umum
Pengertian pelayanan parkir umum mengandung tiga kata, yakni pelayanan,
parkir dan umum.
Pelayanan yang diberikan dapat berupa pelayanan fisik bersifat pribadi sebagai manusia dan pelayanan administratif yang diberikan orang lain selaku
anggota  (Moenir, 2001 : 19).
Menurut Sutopo (dalam Sinambela, 2006 : 6), pelayanan adalah suatu kegiatan atau urusan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan. Selanjutnya Moenir (dalam Wijayanto, 2007 : 1) mengatakan bahwa pelayanan
adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
Simbolon (dalam Kurniawan, 2005 : 4) mengemukakan pelayanan adalah perlakukan  yang dilakukan  oleh  Pemerintah  yang  diarahkan  pada pemenuhan kebutuhan  masyarakat  sekaligus  untuk  menciptakan  keadilan  sosial  ditengah
masyarakat.
Pelayanan Parkir Umum dan Regulasinya
Ada beberapa pihak yang terkait sehubungan pelayanan parkir umum di
perkotaan, yaitu:
a)    Pihak  yang  berwenang  yang  mengatur  boleh  tidaknya  pinggiran  jalan tersebut dijadikan tempat parkir, yakni Pemerintah.
b)    Pihak yang memberikan pelayanan parkir, yakni juru parkir.
c)    Pihak  yang  menerima  pelayanan  parkir  umum,  yakni  masyarakat  yang memarkir kendaraannya di pinggiran jalan umum yang bersangkutan.
Berkenaan  dengan  regulasi  perparkiran,  setidaknya  ada  dua  Undang-
Undang yang terkait dengan regulasi perparkiran, yaitu Undang-Undang Nomor
14 tahun 1992 tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Undang-
Undang pertama sedikit menyinggung dengan kegiatan perparkiran. Sedangkan yang  kedua,  lebih  banyak  berisi  ketentuan  dasar  mengenai  jenis  pajak  dan retribusi  daerah,  tarif serta  pihak  yang berwenang dan  bertanggung jawab  di dalam pemungutannya.
Definisi Konsepsional
Dalam penelitian ini penulis akan menguraikan definisi konsepsional  yang menyangkut   judul   skripsi   agar   mempermudah   dan   memahami   maksud pembahasan ini. Adapun definisi konsepsional dari penelitian ini adalah :







 BERSAMBUNG





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Tugas Dinas Perhubungan Dalam Menertibkan Parkir Liar"

Post a Comment