Contoh Demokrasi

( 24 halaman )




BAB 1.
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat yakni dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini lantaran masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini memperlihatkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh dunia. Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya yakni sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik yang sudah ada semenjak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memperlihatkan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memperlihatkan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai akal tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara demokrasi yakni bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demikian juga dengan perkembangan HAM di dunia ini. Perjalanan panjang HAM yang sudah melalui banyak lika-liku yang naik turun. Perspektif sejarah dan sosial-kultural gagasan perihal HAM bergotong-royong telah berlangsung selama berabad-abad. .
Di dalam konstitusi-konstitusi Negara-negara demokrasi modern sesudah itu pinjaman HAM menjadi isi pokoknya sehingga sanggup disimpulkan bahwa konstitusi bergotong-royong merupakan instrument utama bagi pinjaman HAM alasannya setiap pemerintahan kekuasaannya dibatas oleh konstitusi. Di dalam ilmu politik dan aturan tata Negara konstitusi memang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah supaya tidak tampil secara sewenang-wenang.

1.2        Rumusan Masalah
a.  Apa pengertian demokrasi ?
b.   Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
c.     Apa pengertian hak asasi manusia?
d.   Bagaimana perkembangan hak asasi insan di Indonesia?
e.     Bagaimana hubungan demokrasi dan hak asasi insan di Indonesia?

1.3        Tujuan
a.    Untuk mengetahui pengertian demokrasi,
b.   Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya,
c.    Untuk mengetahui pengertian hak asasi manusia,
d.   Untuk mengetahui perkembangan hak asasi insan di Indonesia,
e.    Untuk mengetahui hubungan demokrasi dan hak asasi insan di Indonesia.





BAB 2. PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai pola awal dari sebuah sistem yang bekerjasama dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi semenjak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, alasannya demokrasi ketika ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yakni bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi yakni prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan supaya ketiga forum negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut yakni lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melakukan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibentuk oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, contohnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk menentukan (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan menentukan presiden atau anggota-anggota tubuh legislatif secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota tubuh legislatif secara eksklusif tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi alasannya kedaulatan rakyat menentukan sendiri secara eksklusif presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun kiprahnya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini yakni akhir cara berpikir usang dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh harapan ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji bisa membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memperlihatkan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, contohnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus dipakai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan diktatorial pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan hiperbola di forum negara yang lain, contohnya kekuasaan hiperbola dari forum legislatif menentukan sendiri anggaran untuk honor dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap forum negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap forum negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan forum negara tersebut.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi yakni pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
a.    pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk tubuh legislatif secara bebas dan rahasia; dan
b.   pengakuan dan pinjaman terhadap hak-hak azasi manusia.

2.1.1 Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
a)   konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;
b)   perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
c)   pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk menentukan anggota-anggota parlemen;
d)  kepartaian, yaitu bahwa partai politik yakni media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, contohnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif,  legislatif dan yudikatif.
c.       Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.

2.1.2  Macam-macam demokrasi

a.       Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
a)   Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat sanggup memberikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah sanggup mengetahui – secara eksklusif pula – aspirasi dan persoalan-persoalan yang bergotong-royong dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi eksklusif sulit dilaksanakan karena:
1)      sulitnya mencari kawasan yang sanggup menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
2)      tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
3)      musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
b)   Demokrasi tidak eksklusif atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat menentukan wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan berdasarkan konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara eksklusif dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara eksklusif menentukan orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat yakni orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu menentukan anggota-anggota parlemen.


c)   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat menentukan para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi tubuh legislatif tetap dikontrol oleh efek rakyat dengan sistem referendum (pemungutan bunyi untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini dipakai di salah satu negara potongan Swiss yang disebut Kanton.

2.1.3 Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya
a.       Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama. Namun lantaran kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menimbulkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat lantaran pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis lantaran dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh efek uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b.      Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan gampang dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi insan di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, lantaran berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, menyerupai Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
a)      sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia);
b)      sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa sanggup dipaksakan kepada rakyat;
c)  sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
d)     sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.
c.    Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diharapkan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara terang kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.

2.1.4   Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara
a.          Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer  
Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris pada kurun XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
Negara-negara Barat banyak memakai demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini yakni adanya hubungan yang akrab antara tubuh direktur dengan tubuh perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan direktur diangkat atas permintaan bunyi terbanyak dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan kiprah penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman atau kegiatan kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan negara oleh direktur disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan direktur akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat 



 BERSAMBUNG






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Demokrasi"

Post a Comment