Contoh Makalah Ihwal Fungsi Parpol Sebagai Sarana Pengatur Konflik

( 19 halaman )






BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
            Fungsi partai politik sangatlah penting dan lebih banyak didominasi dalam Negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itu dikarenakan dalam setiap pengisian jabatan penting dalam struktur ketatanegaraan harus melalui partai politik, sehingga kwalitas dari penyelenggara Negara sangat banyak tergantung pada kiprah partai politik, untuk itu fungsi partai politik dalam hal ini wajib secara optimal sanggup dilaksanakan dengan baik. Yang hasil jadinya ialah terpilih para penyelenggara negara yang baik dan bisa menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya dengan baik pula.
            Komunikasi yang baik antar pengurus dan konstituen partai politik merupakan bab dari fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Makna partai sebagai sarana komunikasi politik ialah Partai sebagai penyalur aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melaksanakan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibentuk sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau tawaran kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. Sedangkan partai sebagai sarana sosialisasi politik ialah Partai menunjukkan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, kejadian dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.
            Sosialisi politik meliputi juga proses memberikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha membuat image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Mengenai partai politik sebagai sarana rekrutmen politik ialah Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam acara politik sebagai anggota partai. Yang terakhir, ialah partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi banyak sekali perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.
Setiap negara niscaya mempunyai potensi konflik. Hal ini dikarenakan didalam setiap negara niscaya mempunyai masyarakat yang mempunyai banyak perbedaan-perbedaan baik dari segi etnis, sosial ekonomi ataupun agama. Oleh karenanya disini partai politik diharapkan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya sanggup diatur sedemikian rupa sehingga akhir negatifnya sanggup ditekan seminimal mungkin. Elite-elite partai politik berperan untuk menumbuhkan pengertian diantara mereka yang berkonflik serta meyakinkan pendukungnya. Menurut Lijphart  perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat massa sanggup diatasi oleh kerjasama-kerjasama oleh elite-elite politik. Oleh karenanya kiprah partai politik tentunya dapatmencegah terjadinya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat
Berbicara konflik ini kemudian akan berkaitan dengan kepentingan, konflik ini muncul alasannya ada kepentingan-kepentingan yang berbeda saling bertemu. Kepentingan disini ialah kepentingan dari orang, kelompok, atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Mengingat di dalam masyarakat Indonesia khususnya, dimana dengan banyak sekali macam keberagaman yang ada baik itu golongan, agama, etnis ataupun yang bersifat sektoral. Tentunya akan banyak sekali kepentingan yang akan saling berbenturan, hal ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa saat dibiarkan begitu saja. Memang konflik dalam masyarakat itu tidak sanggup dihilangkan tetapi yang harus dilakukan ialah bagaimana memanajemen konflik tersebut supaya konflik tersebut sifatnya tidak merusak hubunga antar golongan tadi dengan cara-cara kekerasan.
Partai politik sebagai salah satu forum demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan banyak sekali aspirasi dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan kedalam musyarawarah tubuh perwakilan rakyat untuk mendapat penyelesaian berupa keputusan politik.
            Di Indonesia fungsi partai sebagai pengatur konflik tidak berjalan dengan optimal, hal itu banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari internal dan eksternal partai politik. Faktor internal ialah keinginan-keinginan prakmatis yang menginginkan partai politik hanya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan golongan, tidak memikirkan wacana keseluruhan masyarakat. Faktor eksternal ialah faktor-faktor yang muncul akhir adanya antipasti masyarakat terhadap kiprah dan fungsi partai politik, sehingga keberadaan kiprah dan fungsi partai politik kurang begitu optimal.
            Berdasarkan analisan dan paparan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji wacana fungsi partai politik utamanya yang berkaitan dengan fungsi partai politik sebagai pengatur konflik di Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini akan dijabarkan wacana problem fungsi partai politik untuk mengatur konflik antara keinginan dan impian dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia.

I.2. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan yang menjadi pokok kasus dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
a.       Bagaimanakah fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?
b.      Bagaimana optimalisasi kiprah serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?

I.3. Tujuan Penulisan
            Sedangkan yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini ialah diantaranya :
a.       Untuk menganalisa fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia
b.      Mencari solusi dan cara optimalisasi kiprah serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia

I.4. Manfaat Penulisan
            Adapun yang menjadi manfaat dalam penulisan makalah ini diantaranya :
a.       Untuk menambah dan memperdalam ilmu kajian Hukum Tata Negara, khususnya wacana Partai Politik dan Pemilu
b.      Untuk memenuhi kiprah yang diberikan oleh pengampu mata kuliah pemilu dan partai politik

I.5. Metodologi Penelitian
Metode penulisan yang dipakai dalam penulisan makalah ini ialah memakai yuridis normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas aturan dan beberapa teori aturan serta peraturan perundang-undangan yang berafiliasi dengan permasalahan dalam makalah, dengan mengaitkan hal-hal yang terjadi dilapangan. Sedangkan metode pendekatan masalahnya ialah melalui  statute approach, yakni dengan melaksanakan pendekatan atau analisis terhadap problem peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan kejadian-kejadian dan kejadian di lapangan.
Adapun yang menjadi materi aturan yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini meliputi:
      a.       Bahan Hukum Primer
Bahan aturan primer ialah materi aturan yang berupa peraturan perundang-undangan
      b.      Bahan Hukum Skunder
Bahan aturan skunder ialah materi aturan yang berupa buku-buku referensi, media-media warta yang berkaitan eksklusif maupun tidak dengan pembahasan.
Sedangkan teknik pengumpulan materi aturan yang dipakai ialah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan aturan yang ada baik aturan primer maupun materi aturan skunder. Sedangkan pengolahan materi aturan yang dipakai ialah dengan menginventarisasi bahan-bahan aturan yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang terutama hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahab daerah.
Mengenai metode analisis data yang dipakai dalam penulisan makalah ini ialah metode deduktif, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.

I.6. Landasan Teoritik Fungsi Partai Politik
Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya ialah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada merupakan pemilu atau bukan, akan tetapi intinya ialah bagaimana rakyat sanggup menentukan calon yang di idealkan sehingga akan bisa membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.
Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:
      1.      membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas sumbangan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
      2.      sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
      3.      yang paling pokok ialah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government. Kata “Perwakilan” (representation) ialah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal intinya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi ibarat yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar bila di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)
            Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat. Oleh alasannya itu, di beberapa 




  BERSAMBUNG .............





   
     FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
     silahkan sms langsung, file akan dikirim via email







 TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Makalah Ihwal Fungsi Parpol Sebagai Sarana Pengatur Konflik"

Post a Comment