Contoh Rencana Kerja Pembangunan Daerah

( 26 halaman )



PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2013


I.          PENDAHULUAN

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah kawasan wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, planning kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan eksklusif oleh pemerintah kawasan maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan jadwal kepala kawasan dan wakil kepala daerah.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
a.     Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
b.     Menjadi contoh penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
c.     Mewujudkan konsistensi jadwal dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
d.     Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
e.     Menjadi fatwa dalam mengevaluasi rancangan peraturan kawasan wacana APBD.

Untuk menunjukkan contoh wacana arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014, serta penyamaan persepsi terhadap tahapan dan tatacara penyusunan, pengendalian dan penilaian RKPD, termasuk prosedur perubahan RKPD, maka disusunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2013. 


  II.       PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2013

RKPD Tahun 2013 supaya disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan sebagai berikut :

A.     SISTEMATIKA RKPD
RKPD Tahun 2013 disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.     Pendahuluan;
2.     Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu;
3.     Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan;
4.     Prioritas dan Sasaran Pembangunan; dan
5.     Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah. 

B.    TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD
Untuk konsistensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan kawasan yang telah ditetapkan dalam perda wacana RPJMD, maka RKPD Tahun 2013 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1.     persiapan penyusunan RKPD;
2.     penyusunan rancangan awal RKPD;
3.     penyusunan rancangan RKPD;
4.     pelaksanaan musrenbang RKPD;
5.     perumusan rancangan simpulan RKPD; dan
6.     penetapan RKPD.

C.    TATACARA PENYUSUNAN

Tatacara penyusunan RKPD sebagai berikut :

1.     persiapan penyusunan RKPD meliputi: pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

2.     Perumusan rancangan awal dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a.     Pengolahan data dan informasi;
b.     Analisis gambaran umum kondisi daerah;
c.      Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d.     Evaluasi kinerja tahun lalu;
e.      Penelaahan terhadap kabijakan pemerintah nasional/provinsi;
f.   Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang selaras dengan pencapaian sasaran dan jadwal prioritas sebagaimana telah ditetapkan dalam perda wacana RPJMD;
g.      Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h.     Perumusan rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah;
i.       Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan kawasan beserta pagu indikatif;
j.       Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k.     Pelaksanaan lembaga konsultasi publik; dan
l.       Penyelarasan planning jadwal prioritas kawasan beserta pagu indikatif.

3.     Penyusunan rancangan RKPD

Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2013 merupakan kelanjutan dari tahap penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2013 yang disempurnakan berdasarkan masukan dari rancangan Renja SKPD Tahun 2013 dan mengharmoniskan serta menyinergikannya terhadap prioritas dan sasaran pembangunan nasional/provinsi.

Prioritas dan sasaran pembangunan nasional sanggup dilihat dari RPJMN 2010-2014 dan rancangan RKP Tahun 2013 untuk provinsi dan RPJMD Provinsi dan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 bagi kabupaten/kota.

4.     Pelaksanaan Musrenbang RKPD

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD merupakan lembaga antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2013. Sesuai dengan pentahapannya, musrenbang dibagi menjadi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan,  Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 di Provinsi sebagai berikut :

a.     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan
1)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan dilaksanakan paling lambat ahad kedua bulan Februari Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan bertujuan untuk :
a)     Membahas dan menyepakati proposal planning kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diperoleh dari Berita Acara Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sesuai dengan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi untuk dirumuskan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b)     Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c)      Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan kiprah dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3)     Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan :
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada abjad a, dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja SKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)      Format Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan beserta lampiran terdiri dari :
(1)   Rancangan informasi jadwal janji hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan;
(2)   Kegiatan prioritas kecamatan berdasarkan SKPD;
(3)   Daftar proposal yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan beserta alasannya; dan
(4)   Daftar hadir penerima Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
b.     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013
1)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat simpulan bulan Maret Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 bertujuan untuk :
a)     Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan kawasan kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan kawasan provinsi yang tercantum dalam rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013.
b)     Klarifikasi proposal jadwal dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah kawasan kabupaten/kota dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
c)      Penajaman indikator dan sasaran kinerja jadwal dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)     Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta planning program dan kegiatan prioritas daerah.

3)     Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013:
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada abjad a), dijadikan sebagai:
(1)   Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 menjadi rancangan simpulan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
(2)   Bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 dalam Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.      Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013
1)     Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat ahad ketiga bulan April Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 bertujuan untuk :
a)     Penyelarasan jadwal dan kegiatan prioritas pembangunan kawasan provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta proposal jadwal dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
b)     Klarifikasi proposal jadwal dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah kawasan provinsi dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)      Penajaman indikator dan sasaran kinerja jadwal dan kegiatan pembangunan provinsi serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)     Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta planning jadwal dan kegiatan prioritas daerah.
3)     Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 :
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada abjad a), dijadikan sebagai materi untuk menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 menjadi rancangan simpulan RKPD Provinsi Tahun 2013.
c)      Program dan kegiatan pembangunan kawasan provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan informasi jadwal janji Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013, dikoordinasikan Bappeda provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam lembaga Musrenbangnas RKP Tahun 2013.
d.     Jadwal planning pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan planning pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 disampaikan kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang.

5.     Perumusan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2013

Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi pembangunan antara sentra dan kawasan serta antardaerah, perumusan rancangan simpulan RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilakukan dengan proses sebagai berikut :
a.     Rancangan simpulan RKPD Provinsi Tahun 2013  dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013  dan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013.
b.     Rancangan simpulan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013, dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.     Penyelesaian perumusan rancangan simpulan RKPD Provinsi Tahun 2013 paling lambat pertengahan bulan Mei Tahun 2012, sedangkan penyelesaian perumusan rancangan simpulan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 paling lambat simpulan bulan Mei Tahun 2012.
d.     Rencana jadwal dan kegiatan prioritas kawasan disusun kedalam tabel sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.

6.     Penyusunan RKPD Tahun 2013 bagi kawasan yang belum mempunyai RPJPD dan/atau RPJMD
Bagi kawasan yang belum memutuskan perda wacana RPJMD, maka sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2013 dilakukan sebagai berikut :
a.     Dalam hal peralihan periode kepemimpinan kawasan dan untuk menghindari kekosongan, maka perda wacana RPJMD usang yang akan berakhir sanggup dipakai sebagai fatwa sementara bagi pemerintahan kepala kawasan yang gres terpilih;
b.     Dalam hal kawasan sedang dan akan melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), penyusunan RKPD Tahun 2013 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam perda wacana RPJPD. Hal tersebut mengingat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD juga menjadi contoh penyusunan visi, misi, dan jadwal oleh calon kepala kawasan yang akan mengikuti Pemilukada.
c.     Dalam hal kawasan belum memutuskan perda wacana RPJPD, maka untuk penyusunan RKPD Tahun 2013 harus terlebih dahulu menyusun dan memutuskan perda wacana RPJPD supaya visi, misi, jadwal kepala kawasan terpilih yang akan disusun kedalam RKPD Tahun 2013 selaras dengan arah kebijakan dan sasaran pokok yang ditetapkan dalam perda wacana RPJPD. Selanjutnya RKPD Tahun 2013 tersebut, menjadi bab yang tidak terpisahkan dari tahun pertama RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian akan terdapat keselarasan antara perda wacana RPJPD, perda wacana RPJMD dan Peraturan Kepala Daerah wacana RKPD Tahun 2013 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
d.     Selain berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok yang telah ditetapkan dalam perda wacana RPJPD sebagaimana dimaksud dalam abjad b dan abjad c, provinsi harus memperhatikan RKP Tahun 2013, sedangkan kabupaten/kota harus memperhatikan RKPD Provinsi Tahun 2013 dan RKP Tahun 2013.

Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2013 supaya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 wacana Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.


III.       ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Arah Kebijakan pembangunan nasional merupakan fatwa untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran serta planning jadwal pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional ialah keberhasilan dari semua prioritas dan jadwal pembangunan yang dilaksanakan secara faktual oleh semua pemangku kepentingan.

A.     PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Sesuai dengan RPJMN 2010-2014, sasaran utama pembangunan nasional yang harus dicapai pada simpulan tahun 2014 antara lain yaitu :
1.    Pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen;
2.    Penurunan angka pengangguran menjadi 5 hingga dengan 6 persen;
3.    Penurunan angka kemiskinan menjadi 8 hingga dengan 10 persen. 

Pemerintah kawasan sanggup merumuskan sasaran pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan angka kemiskinan masing-masing kawasan dengan merujuk pada sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.

Adapun prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang harus disinergikan dengan prioritas pembangunan kawasan dalam menyusun RKPD Tahun 2013, sebagai berikut :

 
BERSAMBUNG






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Rencana Kerja Pembangunan Daerah"

Post a Comment