Contoh Pkn Good Governance

( 19 halaman )



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul aneka macam persoalan menyerupai korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, persoalan penegakan aturan yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.
Masalah-masalah tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menimbulkan munculnya konflik-konflik di aneka macam tempat yang sanggup mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Bahkan kondisi ketika inipun memperlihatkan masih berlangsungnya praktek dan sikap yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan acara dunia perjuangan (bisnis).
Kedua perkembangan diatas, baik demokratisasi maupun globalisasi, menuntut redefinisi kiprah pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang berpengaruh kendali pemerintahan, cepat atau lambat harus mengalami pergeseran kiprah dari posisi yang serba mengatur dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia perjuangan dan pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai cenderung menghambat ekspansi acara bisnis, harus mulai menyadari pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya ditempatkan sebagai akseptor manfaat (beneficiaries), harus mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku.
Oleh lantaran itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan biar segala permasalahan yang timbul sanggup segera dipecahkan dan juga proses pemulihan ekonomi sanggup dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya yang terus menerus. Disamping itu, perlu juga dibangun janji serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponen bangsa yang melibatkan tiga pilar berbangsa dan bernegara, yaitu para aparatur negara, pihak swasta dan masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang baik.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan persoalan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.         Apa pengertian dan latar belakang good governance?
2.         Bagaimana prinsip dan konsepsi good governance?
3.         Apa saja prinsip-prinsip good governance pada sektor pemerintah?
4.         Apa saja prinsip-prinsip good governance pada sektor swasta?
5.         Bagaimana cara membuatkan struktur organisasi dan manajemen perubahan?
6.         Bagaimana hubungan antara good governance dengan otonomi daerah?

  

  BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Latar Belakang Good Governance
1.      Pengertian Good Governance
Dari segi manajemen pembangunan, good governance didefinisikan sebagai berikut:
An overall institutional framework within wich its citizens are allowed to interact and transact freely, at difference levels, to fulfil its political, economic and social apirations. Basically, good governance has three aspect:
(i)    The ability of citizens to express views and acces decision making freely;
(ii)  The capacity of the government agencies (both political and bureaucratic) to translate these views into realistic plans and to implement them cost effectively; and
(iii) The ability of citizens and institutions to compare what has been asked for with what has been planned, and to compare what has been planned with what has been implemented".
Sedangkan dari segi teori pembangunan, good governance diartikan sebagai berikut:
" ........ a plitical and bureaucratic framework wich provides an enabling macra-economic environment for investment and growth, which pursues distributional and equity related policies; which makes entrepreneurial interventions when and where required and which practices honest and afficient management principles. A commited and imaginative political leadership accompanied by an efficient and accountable bureaucracy does seem to be the key to the establishment of good governance in a country."
Dari definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa good governance mensyaratkan adanya hubungan yang serasi antara negara (state), masyarakat (civil siciety) dan pasar (market).
Jika mengacu pada World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik (public sector) yaitu membuat good governance. Pengertian good governance yaitu kepemerintahan yang baik, berdasarkan UNDP (United Nation Develepment Program) sanggup diartikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara usaha.

2.      Latar Belakang Good Governance
Jika ditarik lebih jauh, lahirnya wacana good governance berakar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada praktik pemerintahan, menyerupai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralistis, non-partisipatif serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati kepada rezim pemerintahan yang ada. Masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah yng selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik. Beragam kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut pada alhasil melahirkan tuntutan untuk mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal. Good governance tampil sebagai upaya untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja birokrasi yang sesungguhnya.
B.     Prinsip dan Konsepsi Good Governance
1.      Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan diatas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk tempat aadlah perlunya mewujudkan manajemen Negara yang bisa mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep Good Governance sebagai kepemerintahan yang baik, relevan dan berafiliasi satu dengan yang lainnya. Ide dasarnya sebagaimana disebutkan Tingkilisan (2005:116) yaitu bahwa Negara merupakan institusi yang legal formal dan konstitusional yang menyelenggarakan pemerintahan dengan fungsi sebagai regulator maupun sebagai Agent of Change.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa Good Governance awalnya dipakai dalam dunia perjuangan (corporate) dan adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam membuat pengendalian yang menempel pada korporasi dan manajemen professionalnya, maka ditetapkan Good Corporate Governance. Sehingga dikenal prinsip-prinsip utama dalam Governance korporat adalah: transparansi, akuntabilitas, fairness,responsibilitas, dan responsivitas. (Nugroho,2004:216)
Transparansi merupakan keterbukaan, yakni adanya sebuah system yang memungkinkan terselenggaranya komunikasi internal dan eksternal dari korporasi. Akuntabilitas yaitu pertanggungjawaban secara bertingkat keatas, dari organisasi manajemen paling bawah sampai dewan direksi, dan dari dewan direksi kepada dewan komisaris. Akuntabilitas secara luas diberikan oleh dewn komisaris kepada masyarakat. Sedangkan akuntabilitas secara sempit sanggup diartikan secara financial. Fairness agak sulit diterjemahkan lantaran menyangkut keadilan dalam konteksmoral. Fairness lebih menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas yaitu pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini, evaluasi pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika korporat, termasuk dalam hal etika professional dan etika manajerial. Sementara itu komite governansi korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi lima kategori, yaitu: (1) hak pemegang saham, (2) perlakuan yang fair bagi semua pemegang saham, (3) peranan konstituen dalam governansi korporat, (4) pengungkapan dan transparansi dan (5) tanggungjawab komisaris dan direksi.
UNDP memperlihatkan beberapa karekteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
·      Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
·      Rule of law, kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
·      Tranparancy, transparansi dibangun atas dasar kebebbasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara pribadi sanggup diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
·      Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stake holders.
·      Concensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat luas
·      Equity, setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperleh kesejahteraan dan keadilian.
·      Efficiency dan effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
·      Accountbility, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap acara yang dilakukan.
·      Strategic vision, penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat mempunyai visi jauh ke depan.
C.    Karakteristik Dasar Good Governance
Ada tiga karakteristik dasar good governance :
1.   Diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak sanggup dielakkan sehingga mau tidak mau pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya bila tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita yaitu sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila insan mempunyai sikap inklusif dan kemampuan (ability) mengikuti keadaan terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2.   Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesame agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana, toleransi sanggup diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3.   Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bahu-membahu membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.


     
BERSAMBUNG






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Pkn Good Governance"

Post a Comment