Definisi Dan Retribusi Terminal

Retribusi Terminal. Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi mempunyai posisi yang penting dan taktik dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.

Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat acara usaha, kemudahan lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Atau sanggup dikatakan Pungutan Retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh terminal. Sedangkan Obyek Retribusi Terminal yakni pelayanan penyediaan kemudahan terminal.
 Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi mempunyai posisi yang penting d Definisi dan  Retribusi Terminal
Dasar Hukum Retribusi Terminal
  1. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ihwal Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
  3. Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 ihwal Terminal Transportasi Jalan;
  4. Peraturan Daerah ( Untuk Kab/ Kota)

Menurut Syaripuddin retribusi terminal yakni retribusi jasa perjuangan yang dipungut oleh Pemda kepada orang pribadi/badan yang menggunakan jasa layanan terminal yang menyelenggarakan angkutan orang/ barang dengan kendaraan umum.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal yakni pelayanan terminal yang disediakan pemerintah tempat kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
  1. Pelayanan Parkir Kendaraan Umum
  2. Tempat Kegiatan Usaha
  3. Fasilitas Lainnya di Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemda
  4. Subjek retribusi terminal yakni orang langsung atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemda dalam hal ini yakni seluruh sopir yang menggunakan jasa perjuangan terminal mencakup sopir angkut kota dan sopir bis. Retribusi terminal merupakan jenis retribusi jasa usaha. Retribusi terminal sanggup dikenakan oleh pengguna jasa layanan terminal yang ada di Kabupaten/Desa.
Jasa Pelayanan Terminal Adalah :
  1. Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
  2. Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan.
  3. Jasa penggunaan kemudahan parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan umum penumpang.
  4. Jasa penggunaan kios.
  5. Tempat penjualan tiket/karcis.
  6. Ruang tunggu penumpang.
  7. Tanda pengenal : pedagang beserta karyawannya, penjual karcis, penjual jasa dan pembersih bus.
  8. Jasa pemasangan reklame.
  9. Jasa kebersihan.
Tata cara Pemungutan Retribusi Terminal
  1. Pemungutan retribusi tidak sanggup diborongkan.
  2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kendala Dalam Pemumutan Retribusi Terminal adalah
Dalam melakukan pemungutan retribusi terminal pihak UPTD terminal menemui beberapa kendala yang menjadikan pemungutannya berjalan kurang baik, diantaranya:
  1. Bis yang masuk ke terminal sudah banyak berkurang sehingga berkurang pula penerimaan pungutan retribusi.
  2. Banyaknya kendaraan langsung kini ini.
  3. Cuaca Buruk yang mengakibatkan banjir sehingga menjadikan bis bis jarang beroperasi.
  4. Penunggakan pembayaran sewa kios, loket penjualan tiket oleh penyewa.
  5. Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Retribusi Terminal di lapangan yakni kurang sadarnya pengguna jasa terminal untuk membayar retribusi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Retribusi Terminal"

Post a Comment