Definisi Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Jalan Menurut Manajemen Pemerintahan Dan Beban Muatan

Klasifikasi Jalan berdasarkan manajemen pemerintahan Dan beban muatan -Jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam kekerabatan hierarki. Sistem jaringan jalan disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah dimana dalam daerah perkotaan, dan daerah perdesaan mempunyai keterhubungan.

Klasifikasi Jalan berdasarkan manajemen pemerintahan Jalan dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pembagian kelas jalan berdasarkan Beban muatan terdiri dari jalan kelas I, kelas II, kelas IIIA, dan kelas IIIB.

Klasifikasi Jalan berdasarkan manajemen pemerintahan Dan beban muatan

Klasifikasi Jalan berdasarkan manajemen pemerintahan

Dalam Pemerintahan Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian aturan penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum berdasarkan statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
  1. Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  2. Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  3. Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan sentra acara lokal, antarpusat acara lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  4. Jalan kota, ialah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan sentra pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  5. Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan daerah dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Klasifikasi berdasarkan beban muatan sumbu

Dalam pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara sempurna dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan berdasarkan muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
  1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang ketika ini masih belum dipakai di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju menyerupai di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
  2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang sanggup dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
  3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang sanggup dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang sanggup dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
  5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang sanggup dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Referensi :
wikipedia.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Jalan Menurut Manajemen Pemerintahan Dan Beban Muatan"

Post a Comment