SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP dipakai untuk menjalankan. SIUP ialah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan perjuangan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Surat izin perjuangan perdagangan menyerupai yang kita kenal dengan kependekan SIUP yaitu surat izin untuk sanggup melaksanakan perjuangan perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau tubuh yang mempunyai perjuangan perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti ratifikasi dari perjuangan perdagangan yang Anda lakukan.
Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh perjuangan berskala besar saja melainkan juga perjuangan kecil dan menengah semoga perjuangan yang dilakukan mendapat ratifikasi dan ratifikasi dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi dilema yang sanggup mengganggu perkembangan perjuangan di kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melaksanakan perjuangan perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) aksara c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban mempunyai SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP gres atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP gres atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan acara perjuangan perdagangan barang/jasa semenjak tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam sertifikat pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Persyaratan Permohonan SIUP
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
Sumber Wikipedia.org
Surat izin perjuangan perdagangan menyerupai yang kita kenal dengan kependekan SIUP yaitu surat izin untuk sanggup melaksanakan perjuangan perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau tubuh yang mempunyai perjuangan perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti ratifikasi dari perjuangan perdagangan yang Anda lakukan.
Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh perjuangan berskala besar saja melainkan juga perjuangan kecil dan menengah semoga perjuangan yang dilakukan mendapat ratifikasi dan ratifikasi dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi dilema yang sanggup mengganggu perkembangan perjuangan di kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melaksanakan perjuangan perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) aksara c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban mempunyai SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan perjuangan diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP gres atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP gres atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan acara perjuangan perdagangan barang/jasa semenjak tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
- Sebagai alat ratifikasi yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam acara perjuangan tidak terjadi dilema perizinan.
- Dengan mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan sanggup memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti acara lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam sertifikat pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan higienis atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan higienis atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan higienis atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai hingga dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
Persyaratan Permohonan SIUP
- Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
- Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, kalau ada (asli diperlihatkan).
- Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
- Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
- Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
- Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
- Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP kalau Badan Usaha.
- Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
- Fotokopi KK kalau Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan ialah Wanita.
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
- Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
- Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau acara perjuangan yang dicantumkan di dalam SIUP;
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan memperlihatkan komitmen laba yang tidak wajar;
- Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan eksklusif (single level marketing atau multi level marketing);
- Perdagangan jasa survey;
- Perdagangan berjangka komoditi.
Sumber Wikipedia.org
0 Response to "Definisi Dan Siup Dan Syaratnya"
Post a Comment