Definisi Dan Pengertian Orang Asing

Pengertian Orang Asing. Jika mendengar kata orang ajaib pastinya kita sudah sanggup memahami bahwa yang dimasud tersebut yaitu orang yang bukan berasal dari suatu kawasan atau negara tersebut dan biasanya orang menyampaikan dengan istilah pendatang. Nah berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian orang Asing.

Definisi Orang Asing

Pengertian Orang ajaib yaitu warga negara ajaib yang berada atau bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang ajaib yaitu semua orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu , tetapi ia bukan termasuk warga negara dari negara tersebut.

Orang Asing berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

  1. Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing yaitu ”tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia”.
  2. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian yaitu “orang bukan Warga Negara Republik Indonesia”.
  3. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yaitu “orang bukan Warga Negara Indonesia”.
  4. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “orang yang bukan warga Negara Indonesia”.
  5. Dalam hal orang ajaib aturan Internasional ikut campur tangan, artinya orang ajaib di dalam suatu negara itu dilindungi oleh aturan Internasional.

Perlindungan Orang Asing ada dua macam

  1. Secara positif, artinya negara tempat dimana orang ajaib itu berada harus menunjukkan kepadanya beberapa hal-hak tertentu. Jadi, suatu hak minimum itu dijamin; dan.
  2. Secara negatif, artinya suatu negara itu tidak sanggup mewajibkan sesuatu kepada orang ajaib yang berada di negaranya itu. Kaprikornus orang ajaib itu di suatu negara tidak sanggup dibebani kewajiban tertentu, contohnya kewajiban militer.

Tetapi pada asasnya orang ajaib itu diperlakukan sama dengan warga negara , sedang isinya ada juga perbedaannya Adapun perbedaan antara orang ajaib dan warga negara terletak pada kedudukan hak dan kewajibannya yang mana isi kedudukan (hak) sebagai warga negara:
  1. Hanya warga negara memiliki hak-hak politik, contohnya hak memiih atau dipilih
  2. Hanya warga negara memiliki hak diangkat menduduki jabatan negara.

Menurut Undang-Undang darurat Republik Indonesia yang termuat dalam lembaran negara 1955 nomor 33 wacana kependudukan di Indonesia. Orang ajaib yang menjadi penduduk negara Indonesia yaitu bila dalam selama orang ajaib itu menetap di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang ajaib itu harus menerima izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia.
.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Orang Asing"

Post a Comment