Contoh Landasan Aturan Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga

( 6 halaman )





BAB I
PENDAHULUAN

A. latar belakang
Pemerintahan Negara republik Indonesia menjamin setiap warga negaranya memliki persamaan kedudukan yang sama di aturan dan pemerintah. Hal itu dituangkan dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan serta wajib menjunjung aturan dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Hal itu menerangkan bahwa adanya keseimbang antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal tersebut.
Dalam system kewarganegaraan di Indonesia,kedudukan warga Negara pada dasarnya  ialah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah Negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan Negara lain didunia , intinya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam aneka macam peraturan perundang-undangan wacana kewarganegaraan.      

B. Rumusan permasalah
1.   Hukum yang menjamin persamaaan kedudukan warga Negara?
2.   persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia?
3.   Instruksi-instruksi presiden?

C. Tujuan makalah
1. Memenuhi kiprah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
2. Mengetahui landasan-landasan Hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara
3. sebagai sumber isu persamaan kedudukan warga Negara Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Undang-Undang Dasar Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Hal itu menerangkan bahwa adanya keseimbang antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal tersebut.
B.  Landasan Hukum Pelaksanaan Persamaan Kedudukan Warga Negara
pada dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam aneka macam peraturan perundang-undangan wacana kewarganegaraan.
Berikut peraturannaya:
a.      UUD 1945 Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan warga Negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)
(1)   Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang warga Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
(2)   Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang aneh yang tinggal di Indonesia
(3)   Hal-hal mengenai warga Negara penduduk diatur dengan UU          
b.       UU No. 3 tahun 1946 wacana warga Negara dan penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh wacana warga Negara penduduk Negara. Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah Undang-Undang Dasar 1945 yang dipakai untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara RI
c.       UU No. 62 tahun 1958 wacana kearganegaraan republic Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang hingga ketika ini masih berlaku dan tetap dipakai sebagai sumber Hukum yang mengatur duduk kasus kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak sanggup ditampung oleh undang-undang ini.
d.      UU No. 12 tahun 2006 wacana kewarganegaraan republic Indonesia
RUU kewarganegaraan yang gres ini memuat beberapa subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif , menyerupai :
-          Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
-          Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia
-          Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia
-          Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia
-          Ketentuan pidana
C.  Instruksi Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga Negara
Presiden B.J. Habibie yang mengeluarkan isyarat presinden. isyarat presinden tersebut ialah isyarat presinden Republik indoonesia No. 26 tahun 1998 wacana menghentikan penggunaan istialah pribumi dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan program, ataupun pelaksaan.
Selain itu juga diinstuksikan untuk menawarkan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan, serta dihentikan melaksanakan perbedaan dalam segala bentuk, sifat, dan tingkatan kepada warga Negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal usul ( unsur sara)

BERSAMBUNG








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Landasan Aturan Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga"

Post a Comment