Contoh Kewarganegaraan

( 9 halaman )




Kewarganegaraan - Pengertian Negara dan Warga Negara


Negara yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara yaitu mempunyai rakyat, mempunyai wilayah, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya yaitu menerima ratifikasi dari negara lain.
Negara yaitu pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara yaitu adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain yaitu apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, ibarat organisasi secara umum, yaitu untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan keinginan bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen aturan tertinggi pada suatu negara. Karenanya beliau juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait bersahabat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat yaitu pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sebenarnya yaitu bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar yaitu pinjaman rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat jikalau semua rakyat merasa bahwa tidak ada bahaya dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara mempunyai kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan pembagian terstruktur mengenai atas hal-hal yang tidak terperinci dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara berdasarkan para ahli
* Prof. Farid S.
Negara yaitu Suatu wilayah merdeka yang menerima ratifikasi negara lain serta mempunyai kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

* Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

* Roelof Krannenburg

Negara yaitu suatu organisasi yang timbul alasannya yaitu kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau

Negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan problem bersama atas nama masyarakat.

* Prof. R. Djokosoetono

Negara yaitu suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

* Prof. Mr. Soenarko

Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai kawasan tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

* Aristoteles

Negara yaitu perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, sampai pada alhasil sanggup bangun sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah


* Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, lalu diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.


* Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akhir penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi alasannya yaitu suatu kawasan yang pernah menjadi kawasan jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk kawasan tersebut sanggup mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang alasannya yaitu pada dikala itu jepang dibom oleh Amerika di kawasan Hiroshima dan Nagasaki.
Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / komplotan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya ratifikasi dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara

Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, yaitu sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)


BERSAMBUNG






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Kewarganegaraan"

Post a Comment