Definisi Dan Paspampres

PASPAMPRES. Sejarah Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) hadir hampir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana hal yang sama terjadi dengan kelahiran Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, para perjaka pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden. Para perjaka tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai, yang berperan sebagai pengawal pribadi, dan para perjaka mantan anggota kesatuan Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
 hadir hampir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Definisi dan  PASPAMPRES
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan. Di beberapa tempat terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda, yang disokong oleh sumbangan tentara sekutu, untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia . Situasi semakin berbahaya ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946. Mengingat kekuatan bersenjata Belanda yang semakin besar dan terpusat di Jakarta, serta pertimbangan intelijen RI dikala itu yang memerkirakan adanya keinginan Belanda untuk menyandera Presiden RI dan Wapres RI, maka Mr Pringgodigdo selaku Sekertaris Negara mengeluarkan perintah untuk melakukan operasi evakuasi pimpinan nasional. Operasi ini kemudian dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”. Pada pelaksanaan evakuasi ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari beberapa kelompok pejuang. Mulai dari kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB), pengamankan rute Jakarta – Yogyakarta, sampai penyelenggaraan pengamanan di titk keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur no 56, Jakarta.

Secara diam-diam KLB ini diberangkatkan pada tanggal 3 Januari 1946 sore hari menjelang senja. Keesokan harinya tanggal 4 Januari 1946, KLB datang di Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta Presiden RI menetap di bekas rumah Gubernur Belanda di Jalan Malioboro (depan benteng Vredenburg). Sedangkan Wapres RI bertempat tinggal di Jalan Reksobayan no. 4 Yogyakarta. Dalam pelaksanaan operasi evakuasi dikala itu, telah terjalin kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia yang dipimpin Letnan dua Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dengan unsur Kepolisian. Maka, untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang gres pertama kalinya dilaksanakan itulah, tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

ARTI LAMBANG PATAKA PASPAMPRES "SETIA WASPADA"
Pada tanggal 17 Maret 1995, menurut Surat keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal Tentara Nasional Indonesia Faisal Tanjung Nomor : Skep/157/III/1995 ihwal pengakuan berlakunya Pataka Paspampres Setia Waspada, maka lambang satuan Paspampres yakni "SETIA WASPADA" dengan gambar lambang Negara Bhineka Tunggal Ika yang berlatar belakang perisai merah putih dan dilingkari oleh padi dan kapas.
MAKNA SETIA WASPADA
SETIA WASPADA merupakan sebuah simbol pengabdian yang mempunyai arti sebagai kehormatan dan pengejawantahan akan keluhuran harapan serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dipertahankan. Sekaligus sebagai alat pengikat batin dan jiwa setiap prajurit Paspampres, dalam rangka kebersamaan demi meningkatkan kewaspadaan guna menghadapi tantangan tugas.

SETIA WASPADA sebagai sebuah slogan dan motto, mempunyai makna yang begitu mendalam. Dengan mengusung Setia Waspada sebagai sebuah prinsip, seorang prajurit Paspampres senantiasa akan setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga, serta setia kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan kesetiaan yang begitu tinggi, seorang prajurit Paspampres pun rela untuk mengorbankan keselamatan jiwanya, demi keberhasilan operasi. Seorang prajurit Paspampres akan menjalankan tugasnya dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap segala kemungkinan ancaman. Karenanya tidak mengherankan kalau seorang prajurit Paspampres selalu memerhitungkan segala detil, termasuk segala hal yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya. Demikianlah “Setia” dan “Waspada” menjadi sebuah jargon yang merepresentasikan semangat dan prinsip hidup seorang prajurit Paspampres

PADI DAN KAPAS

Padi terdiri dari 66 butir, kapas terdiri dari 23 buah dan pengikat keduanya terdiri dari 3 ikatan, yang melambangkan 23 Maret 1966 sebagai hari terbentuknya Satgas Pomad Para cikal bakal organisasi Paspampres .

PERISAI MERAH DAN PUTIH
Mencerminkan kiprah pokok Paspampres sebagai pengaman Kepala Negara, yaitu sebagai benteng pertahanan terakhir bagi keselamatan Kepala Negara, senantiasa berpegang teguh pada keberanian yang dilandasi ketulusan dan kesucian jiwa dalam melakukan kiprah . lima sudut/sisi pada perisai mencerminkan butir-butir Sumpah Prajurit.

GARUDA PANCASILA
Garuda Pancasila yakni lambang Negara Republik Indonesia. Tugas mengamankan Kepala Negara yakni identik dengan mengamankan kedaulatan Bangsa dan Negara.

SETIA WASPADA
Tulisan pada pita warna kuning emas bermakna bahwa Prajurit Paspampres yakni Prajurit yang senantiasa setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga serta setia kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan memelihara tingkat kewaspadaan yang tinggi. Sedangkan pita mencerminkan ikatan jiwa korsa yang selalu dijaga.

WARNA MERAH
Melambangkan keberanian. Berani dalam setiap tindakan dengan didasarkan pada keyakinan akan kebenaran kiprah yang dilaksanakan dan dilandasi jiwa pengabdian yang suci dan tulus ikhlas.

WARNA KUNING
Melambangkan keagungan. Tugas yang diemban oleh Paspampres yakni kiprah yang suci dan agung. Warna kuning juga melambangkan kemakmuran. Makmur dan hening merupakan idaman setiap bangsa yang senantiasa harus dipertahankan.

WARNA HITAM
Melambangkan keabadian. Tiada lekang oleh teriknya matahari, tak goyah oleh dahsyatnya badai, dan tak luntur oleh ganasnya ombak samudra.

VISI
Prajurit paspampres yakni prajurit yang setia, tanggung jawab, disiplin, tangguh, solid, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

MISI
  1. Menjamin keselamatan presiden, wapres, mantan presiden, mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan yang berkunjung ke indonesia dengan penuh kesetiaan.
  2. Mewujudkan postur prajurit yang berdisiplin, berdedikasi, dan mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap atasan.
  3. Mewujudkan prajurit yanng mempunyai mental yang tangguh dalam mengahadapi setiap tantangan tugas.
  4. Mewujudkan prajurit yang mempunyai jiwa korsa dan rasa kebersamaan yang tinggi dalam banyak sekali kondisi penugasan.
  5. Mewujudkan prajurit yang profesional di bidangnya dan mengikuti perkembangan iptek.
  6. Mewujudkan prajurit yang mempunyai rasa conta tanah air yang tinggi dan mengutamakan kepentingan kiprah negara diatas kepentingan pribadi

TUGAS POKOK
Paspampres bertugas pokok melakukan pengamanan fisik pribadi jarak bersahabat setiap dikala dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wapres RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta kiprah protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar linngkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung kiprah pokok TNI.

FUNGSI
  1. Melakukan pengamanan pribadi terhadap VVIP mencakup segala perjuangan untuk menjamin keselamatan VVIP dari setiap ancaman ancaman langsung.
  2. Melakukan pengamanan instalasi yang mencakup pengamanan personel, materi, dan seluruh kemudahan di lingkungan yang dipakai VVIP.
  3. Melakukan pengamanan evakuasi VVIP yang terencana, demi melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman yang kemungkinan terjadi setiap saat.
  4. Melakukan pengamanan pribadi jarak bersahabat dalam perjalanan VVIP dari segala bentuk ancaman.
  5. Melakukan pengamanan terhadap kuliner dan medis VVIP, guna melindungi VVIP dari ancaman yang sanggup timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan program protokoler khusus yang mencakup jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Demikian kilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan banyak sekali peristiwa, kemajuan dan perkembangannya yang tak sanggup dilepaskan dari perkembangan sejarah Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses sejarah. Paspampres merupakan entitas yang terus mengadaptasi perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.

Sumber :
paspampres.mil.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Paspampres"

Post a Comment