Definisi Dan Kartu Jakarta Pintar

Kartu Jakarta Pintar (KJP). perda Nomor 8 Tahun 2006 perihal Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1),  menyatakan bahwa “warga masyarakat  yang berusia 7 hingga 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar hingga tamat”. Pasal 16 karakter (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah kawasan wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib mencar ilmu 12 tahun khusunya bagi peserta didik dari keluarga tidak bisa dan anak terlantar”

 Kartu Jakarta Pintar  Definisi dan  Kartu Jakarta Pintar
Kartu Jakarta Pintar

Kartu Jakarta Pintar (KJP) yakni kartu yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada awal pemerintahannya. Setiap bulan, siswa/siswi akan diberikan pertolongan pendidikan melalui semacam kartu ATM yaitu uang tunai sebesar Rp 240.000,00 untuk siswa SMA/SMK/MA kurang mampu, Rp 210.000,00 untuk siswa SMP/MTs kurang mampu, dan Rp 180.000,00 untuk siswa SD/MI kurang mampu. Dikutip Dari Wikipedia.com

Peserta didik sebagai calon peserta KJP

  1. Peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak bisa yang bersekolah di DKI Jakarta
  2. Peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak bisa yang bersekolah di luar DKI Jakarta (sekolah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan tidak kos/laju)
  3. Peserta didik warga luar DKI Jakarta dari keluarga tidak bisa yang bersekolah di DKI Jakarta

Syarat Penerima  KJP 

  1. Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;
  2. Diusulkan oleh Satuan Pendidikan, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan warga DKI yang bersekolah di Jakarta;
  3. Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

Tahapan proses pengajuan KJP

  • Pengajuan usulan KJP melalui :
  1. Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
  2. Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di luar DKI. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
  • Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan warta sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapat jawaban dari masyarakat (uji publik).
  • Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag  Kota melaksanakan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan alasannya dilaporkan berasal dari keluarga bisa dan tidak layak mendapat KJP.
  • Pengumuman calon peserta KJP sesudah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
  • Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
  1. Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta. Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.
  2. Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan warga DKI yang bersekolah di luar DKI. Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.    
  3. Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah di luar DKI. Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag.
  4. Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
  • Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag menciptakan surat usulan tertulis calon peserta pertolongan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak bisa melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP 

  1. Dinas  Pendidikan memberikan hasil rekapitulasi dan usulan calon Peserta Didik peserta Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa berupa rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemda (TAPD) dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
  2. Tim Anggaran Pemda (TAPD) memperlihatkan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.
  3. Rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai materi pertimbangan untuk menetapkan daftar peserta dan besaran pertolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.
  4. Gubernur menetapkan daftar peserta dan besaran pertolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa dengan Keputusan Gubernur.
  5. Penyaluran pertolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa didasarkan pada daftar peserta pertolongan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur
  6. Pencairan pertolongan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran eksklusif (LS).
  7. Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari keluarga tidak bisa peserta biaya personal pendidikan.
  8. Penyaluran pertolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa peserta biaya personal pendidikan dilakukan melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
  9. Penyaluran pertolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.

Sumber
www.infokjp.net

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Kartu Jakarta Pintar"

Post a Comment