BAB I PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Seiring dengan jalannya pembangunan Kabupaten Bantul yang sangat pesat menyentuh disemua sektor kehidupan masyarakat , sehingga perlu dilakukan perencanaan yang sangat matang. Guna menunjang perencanaan yang baik perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan sebagai pedoman arah pembangunan sehingga mencapai target dan sasaran yang diinginkan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul sebagai salah satu instansi yang mempunyai tanggung jawab dan kewenangan menyelenggarakan sistem transportasi di Kabupaten Bantul telah menyusun Rencana Strategis yang terbagi dalam lima tahun sebagai implementasi langkah pembangunan disektor Perhubungan.
Hal yang sangat mendasar dalam penyusunan renstra 2011-2015 ini adalah pada tahun
2009 telah terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu dari UU No.14 Tahun 1992 menjadi UU No. 22 Tahun 2009 dimana secara subtansial ada perubahan paradigma terkait amanat yang diembankan, sehingga hal ini berpengaruh terhadap perubahan kewenangan, ketugasan dan tanggungjawab Dinas Perhubungan sebagai penanggungjawab dan penyelenggara transportasi di daerah.
Selain itu penyusunan dokumen renstra 2011 – 2015 merupakan tindaklanjut pembangunan
2006-2010 yang telah dilakukan sehingga dengan rencana kerja yang berkelanjutan harapan kita dapat mewujudkan sistem transportasi yang ideal di Kabupaten Bantul.
II. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dimaksudkan untuk merencankan pembangunan 5 tahun 2011 – 2015 dengan melanjutkan program kerja yang telah dilaksanakan. Selain itu juga sebagai panduan target dan kinerja pelaksanaan program pembangunan 2011 – 2015 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan dari masyarakat yang menjadi skala prioritas.
Adapun tujuan penyusunan dokumen ini adalah :
1. Memberikan arah pembangunan di sektor perhubungan di Kabupaten Bantul selama 5 tahun.
2. Menyiapkan tolok ukur, sehingga pengukuran kinerja dinas dapat dilakukan secara akuntabel dan memudahkan dalam melakukan evaluasi.
3. Sebagai langkah penyusunan program kerja SKPD yang berkelanjutan.
4. Membantu dalam mencapai Visi dan Misi Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
III. Sistematika Penulisan
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubugan Kabupaten Bantul disusun dengan sistematika sebagai berikut :
1. BAB I Pendahuluan
2. BAB II Gambaran Umum
3. BAB III Visi, Misi, Sasaran dan Strategi
4. BAB IV Rencana Program dan Kegiatan Indikatif
5. BAB V Penutup
BAB II GAMBARAN UMUM
I. Gambaran Transportasi Bantul
Kabupaten Bantul dengan luas wilayah 506,85 km2, dengan jumlah penduduk 783,060 jiwa, dengan karakteristik topografi dataran dan pegunungan dengan elevasi 0-300 m dpl, dengan prosentase 44,82% wilayah terletak pada elevasi 25-100 m dpl. Batas administrasi yang dimiliki Kabupaten Bantul sebagai berikut :
Bagian Utara berbatasan langsung dengan Kotamadya Yogyakarta
Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunung Kidul
Bagian Selatan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia
Bagian Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Kulon Progo.
Kondisi kabupaten Bantul pada saat ini, dimana proses rekonstruksi pasca gempa yang ditarget dalam kurun waktu 2 tahun sudah selesai sangat dan dengan gencar melaksanakan perbaikan disegala aspek. Berkaitan dengan proses ini pergerakan tambahan yang menjadi beban transportasi adalah meningkatnya volume kendaraan angkutan barang yang menyuplai berbagai bahan bangunan, bahan pokok dan yang lainnya.
Kondisi fisik jalan yang dimiliki Kabupaten Bantul memiliki panjang seluruhnya 1.091,75 km dengan perincian sebagai berikut :
Tabel II.1
Kondisi Panjang Jalan Kabupaten Bantul
Kondisi Jalan | Tahun 2006 | Tahun 2007 | Tahun 2008 |
1. Baik 2. Sedang 3. Rusak 4. Rusak Berat | 303,35 156,05 348,20 146,95 | 270,20 185,25 333,50 130,60 | 346,927 175,58 305,8 91,248 |
Sumber : Dinas PU Kab. Bantul. 2008
Pengaruh terbesar dalam pergerakan kendaraan dikabupaten Bantul dikarenakan bahwa letak Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta sebagai sentra kegiatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun beberapa keuntungan yang dapat diambil dengan posisi berbatasan dengan Kota Yogyakarta antara lain wilayah Bantul menjadi daerah pendukung/penyangga pengembangan Kota Yogyakarta setelah Kabupaten Sleman dinyatakan daerah tertutup. Potensi wisata, pendidikan, perdagangan yang berkembang di Kota Yogyakarta beberapa tahun terakhir mendatangkan peluang bagi Kabupaten Bantul mengambangkan potensinya di bidang-bidang tersebut.
Dengan bertambahnya aktifitas yang dilakukan masyarakat tersebut sangat berkolrelasi dengan meningkatnya tingkat pergerakan transportasi sehingga dengan meningkatnya pergerakan transportasi tersebut menuntut perkembangan fasilitas penunjang baik sarana maupun prasarana lalu lintas dan angkutan jalan guna memberikan jaminan dan mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Sedangkan potensi posisi Kabupaten Bantul terhadap Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul sampai saat ini belum menunjukkan situasi dan iklim transportasi yang membutuhkan penanganan khusus hal ini dikarenakan akses pada kedua daerah tersebut sampai saat ini masih dalam koridor optimal, selain itu kewenangan penghubung akses kewilayah tersebut menjadi kewenangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun wacana pembuatan Jalur Lintas Selatan Selatan (JLSS)/Pansela sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang lebih jauh , namun dalam hal ini perlu diantisipasi apabila dalam pelaksanaan renstra ini ada program realisasi yang terkait dengan pengembangan Jalur Selatan.
Sehingga dari gambaran tersebut muncul suatu tantangan yang hal ini merupakan bagian dari kekurangan dan kelebihan letak geografis Kabupaten Bantul berkaitan dengan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul adalah menyiapkan prasarana dan sarana transportasi yang ideal dan memadai yang dapat mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bantul.
II. Perubahan Paradigma Kewenangan Terkait Perubahan Perundangan Undang – undang No 14 Tahun 1992 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia telah dilakukan perubahan pada bulan Juni 2009 menjadi UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan adanya perubahan subtansi undang-undang tersebut sangat berpengaruh terhadap koridor penanganan dan penyelenggaraan LLAJ di daerah khususnya adanya perubahan paradigma sebagai berikut :
Tabel II.2
Perbandingan Paradigma Ketugasan Dinas Perhubungan
Berdasarkan Perundangan
No | UU LAMA ( No.14 Tahun 1992) | UU BARU (No.22 Tahun 2009) |
1 | Lebih Banyak Penanganan Lapangan | Labih banyak melakukan Menejemen Transportasi |
2. | Bertanggungjawab terhadap operasional dan menejemen | Difokuskan terhadap menejemen dan penyusunan kebijakan |
3 | Perumusan Menejemen Kebijakan LL | |
4. | Penyusunan Rencana Induk Transportasi | |
5. | Penataan dan Menejemen Perparkiran | |
6. | Penyediaan Prasarana LLAJ | |
7. | Melakukan Monitoring dan evaluasi kinerja transportasi |
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
0 Response to "Contoh Wacana Rencana Strategis Dinas Perhubungan Tempat Bantul"
Post a Comment