Contoh Wacana Rencana Strategis Dinas Perhubungan Tempat Bantul

( 39 halaman )





BAB I PENDAHULUAN



I.   Latar Belakang

Seiring dengan jalannya pembangunan Kabupaten Bantul yang sangat pesat menyentuh disemua sektor kehidupan masyarakat , sehingga perlu dilakukan perencanaan yang sangat matang.  Guna menunjang  perencanaan  yang  baik  perlu  disusun dokumen  perencanaan pembangunan sebagai pedoman arah pembangunan sehingga mencapai target dan sasaran yang diinginkan.
Dinas  Perhubungan  Kabupaten  Bantul  sebagai  salah  satu  instansi  yang  mempunyai tanggung jawab dan kewenangan menyelenggarakan sistem transportasi di Kabupaten Bantul telah menyusun Rencana Strategis yang terbagi dalam lima tahun sebagai implementasi langkah pembangunan disektor Perhubungan.
Hal yang sangat mendasar dalam penyusunan renstra 2011-2015   ini adalah pada tahun

2009 telah terjadi perubahan terhadap   Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu dari UU No.14 Tahun 1992 menjadi UU No. 22 Tahun 2009 dimana secara subtansial ada perubahan paradigma terkait amanat yang diembankan, sehingga hal ini berpengaruh terhadap perubahan kewenangan, ketugasan dan tanggungjawab Dinas Perhubungan sebagai penanggungjawab dan penyelenggara transportasi di daerah.
Selain itu penyusunan dokumen renstra 2011 2015 merupakan tindaklanjut pembangunan

2006-2010  yang  telah  dilakukan    sehingga  dengan  rencana  kerja  yang  berkelanjutan harapan kita dapat mewujudkan sistem transportasi yang ideal di Kabupaten Bantul.



II. Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dimaksudkan untuk merencankan pembangunan 5 tahun 2011 – 2015 dengan melanjutkan program kerja yang telah dilaksanakan. Selain itu juga sebagai panduan target dan kinerja pelaksanaan program pembangunan 2011 2015 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan dari masyarakat yang menjadi skala prioritas.
Adapun tujuan penyusunan dokumen ini adalah :


1.   Memberikan arah pembangunan  di sektor perhubungan di Kabupaten Bantul selama 5 tahun.
2.   Menyiapkan tolok ukur, sehingga pengukuran kinerja dinas dapat dilakukan secara akuntabel dan memudahkan dalam melakukan evaluasi.
3.   Sebagai langkah penyusunan program kerja SKPD yang berkelanjutan.

4.   Membantu dalam mencapai Visi dan Misi Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.




III. Sistematika Penulisan

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubugan Kabupaten Bantul disusun dengan sistematika sebagai berikut :
1.                        BAB I Pendahuluan

2.                        BAB II Gambaran Umum

3.                        BAB III Visi, Misi, Sasaran dan Strategi

4.                        BAB IV Rencana Program dan Kegiatan Indikatif

5.                        BAB V Penutup




BAB II GAMBARAN UMUM



I.                           Gambaran Transportasi Bantul

Kabupaten Bantul dengan luas wilayah 506,85 km2, dengan jumlah penduduk 783,060 jiwa, dengan karakteristik topografi dataran dan pegunungan dengan elevasi 0-300 m dpl, dengan prosentase 44,82% wilayah terletak pada elevasi 25-100 m dpl. Batas administrasi yang dimiliki Kabupaten Bantul sebagai berikut :
Bagian Utara berbatasan langsung dengan Kotamadya Yogyakarta

Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunung Kidul

Bagian Selatan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia

Bagian Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Kulon Progo.

Kondisi kabupaten Bantul pada saat ini, dimana proses rekonstruksi pasca gempa yang ditarget dalam kurun waktu 2 tahun sudah  selesai sangat dan dengan gencar melaksanakan perbaikan disegala aspek. Berkaitan dengan proses ini pergerakan tambahan yang menjadi beban   transportasi   adalah   meningkatnya   volume   kendaraan   angkutan   barang   yang menyuplai berbagai bahan bangunan, bahan pokok dan yang lainnya.
Kondisi fisik jalan yang dimiliki Kabupaten Bantul memiliki panjang seluruhnya 1.091,75 km dengan perincian sebagai berikut :


Tabel II.1
Kondisi Panjang Jalan Kabupaten Bantul



Kondisi Jalan
Tahun 2006
Tahun 2007
Tahun 2008
1.         Baik

2.         Sedang

3.         Rusak

4.         Rusak

Berat
303,35

156,05

348,20

146,95
270,20

185,25

333,50

130,60
346,927

175,58

305,8

91,248
Sumber : Dinas PU Kab. Bantul. 2008





Pengaruh terbesar dalam pergerakan kendaraan dikabupaten Bantul dikarenakan bahwa letak Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta sebagai sentra kegiatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun beberapa keuntungan yang dapat diambil dengan posisi berbatasan  dengan  Kota Yogyakarta  antara  lain  wilayah  Bantul menjadi  daerah pendukung/penyangga pengembangan Kota Yogyakarta setelah Kabupaten Sleman dinyatakan daerah tertutup. Potensi wisata, pendidikan, perdagangan yang berkembang di Kota Yogyakarta beberapa tahun terakhir mendatangkan peluang bagi Kabupaten Bantul mengambangkan potensinya di bidang-bidang tersebut.
Dengan bertambahnya  aktifitas  yang  dilakukan masyarakat tersebut sangat berkolrelasi dengan  meningkatnya  tingkat  pergerakan  transportasi  sehingga  dengan  meningkatnya pergerakan transportasi tersebut menuntut perkembangan fasilitas penunjang baik sarana maupun   prasarana  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  guna  memberikan   jaminan   dan mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Sedangkan  potensi  posisi  Kabupaten  Bantul  terhadap  Kabupaten  Kulon  Progo  dan Gunungkidul  sampai  saat  ini  belum  menunjukkan  situasi  dan  iklim  transportasi  yang membutuhkan penanganan khusus hal ini dikarenakan akses pada kedua daerah tersebut sampai saat ini masih dalam koridor optimal, selain itu kewenangan penghubung akses kewilayah tersebut menjadi kewenangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun wacana pembuatan Jalur Lintas Selatan Selatan (JLSS)/Pansela sampai saat ini belum ada tindaklanjut  yang  lebih  jauh  ,  namun  dalam  hal  ini  perlu  diantisipasi  apabila  dalam pelaksanaan renstra ini ada program realisasi yang terkait dengan pengembangan Jalur Selatan.
Sehingga dari gambaran tersebut muncul suatu tantangan yang hal ini merupakan bagian dari kekurangan dan kelebihan letak geografis Kabupaten Bantul berkaitan dengan kewenangan  Dinas  Perhubungan  Kabupaten  Bantul  adalah  menyiapkan  prasarana  dan sarana transportasi yang ideal dan memadai yang dapat mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bantul.


II.                         Perubahan Paradigma Kewenangan Terkait Perubahan Perundangan Undang undang No 14 Tahun 1992 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia telah dilakukan perubahan pada bulan Juni 2009 menjadi UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan adanya perubahan subtansi undang-undang tersebut sangat berpengaruh terhadap koridor penanganan dan penyelenggaraan LLAJ di daerah khususnya adanya perubahan paradigma sebagai berikut :


Tabel II.2
Perbandingan Paradigma Ketugasan Dinas Perhubungan
Berdasarkan Perundangan




No
UU LAMA
( No.14 Tahun 1992)
UU BARU (No.22 Tahun 2009)


1


Lebih Banyak Penanganan Lapangan

Labih banyak melakukan
Menejemen Transportasi


2.

Bertanggungjawab terhadap operasional dan menejemen

Difokuskan terhadap menejemen dan penyusunan kebijakan


3

Perumusan Menejemen Kebijakan
LL


4.

Penyusunan Rencana Induk
Transportasi


5.

Penataan dan Menejemen
Perparkiran

6.

Penyediaan Prasarana LLAJ

7.

Melakukan Monitoring dan evaluasi kinerja transportasi







BERSAMBUNG







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Wacana Rencana Strategis Dinas Perhubungan Tempat Bantul"

Post a Comment