ANALISIS KUALITAS PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN
(Studi di Dinas Perhubungan perihal Parkir Berlangganan di Kabupaten Sidoarjo)
Pendahuluan
Peran penting pelayanan publik ialah ditujukan untuk terwujudnya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan dalam pemenuhan kebutuhan. Pelayanan publik masih menjadi persoalan yang perlu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang komperehensif, terutama di Indonesia. Isu utama pelayanan publik yang berkembang luas mengarah pada masih adanya kualitas pelayanan yang rendah yang diberikan oleh aparatur pemerintah.
Kualitas pada dasarnya terkait dengan pelayanan yang terbaik, yaitu suatu sikap atau cara aparat dalam melayani pelangganan atau masyarakat secara me- muaskan. Kualitas disini adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan Sinambela (2010, h.6). Sedangkan kualitas layanan yang rendah adalah indikasi awal terjadinya kegagalan dalam proses layanan. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka menjadi sesuatu yang penting dan menarik untuk memahami fenomena dan fakta penyelenggaraan pelayanan publik dari prespektif kajian kualitas layanan. Salah satunya adalah layanan parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut menyangkut per- tanyaan tentang apakah penyelenggaraan layanan parkir berlangganan telah dapat memberikan layanan sebagaimana dibutuh- kan dan dituntut oleh masyarkat. Terdapat beberapa alasan empirik yang menyebabkan pertanyaan tersebut penting diajukan se- kaligus menjadi alasan dilakukannya penelitian ini, yakni sebagai berikut:
(a) Semenjak diterapkan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo, pelayanan parkir berlangganan terus mendapat sorotan, kritik, dan bahkan penentangan oleh masyarakat. Sorotan tajam tersebut mengindikasikan adanya pelayanan yang dipandang tidak memberikan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat.
(b) Keluhan dan kritikan masyarakat terhadap layanan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo me- rupakan isu yang sangat luas. Hal ter-sebut dibuktikan dengan fakta dominannya protes parkir berlangganan sebagai aduan ma- syarakat yang resmi disampaikan melalui salah satu pusat pengaduan dibanding keluh- an masyarakat yang lain.
(c) Penentangan terhadap layanan parkir berlangganan tidak hanya datang dari masyarakat melainkan juga dari beberapa Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sidoarjo, bahkan mereka mulai melahirkan usulan untuk dilakukannya pencabutan Peraturan Daerah tentang parkir berlangganan.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, adapun tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah mendeskripsikan dan menganalisis kualitas pelayanan parkir berlangganan. Kedua, mendiskripsikan dan menganalisis faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan layanan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo dan ketiga untuk mendiskripsikan dan menganalisis apa saja upaya yang harus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas perlayanan parkir berlangganan.
Tinjauan Pustaka
1. Pelayanan Publik
a. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik dapat diselenggarakan oleh organisasi publik maupun swasta dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prisipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Ratminto dan Winarsih dalam Hardiyansyah (2011, h.11). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dapat dilaksanakan dengan kerjasama oleh beberapa organisasi publik lainnya. Kerjasama tersebut yaitu inter governmental agreement. Menurut Suwitri, Rachyuningsih, dan Sasmito (JIAKP Vol.2, No.3, 2005: 961-978) Intergovermental agreement, pelayanan ini dilakukan dengan pengaturan bahwa organisasi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan memproduksi barang layanan ini dapat menunjukkan atau menyerahkan pada organisasi pemerintah yang lain, baik untuk penyelenggaraannya maupun untuk pe- nyediaan atau produksi pelayanan.
b. Kualitas Pelayanan
Penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dengan pelayanan publik yang berkualitas. Kualitas disini adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan Sinambela (2010, h.6). Secara lebih luas kualitas pelayanan dikatakan oleh Kotler dalam Hardiyansyah (2011, h.35) kualitas adalah keseluruhan ciri serta sifat dari suatu produk atau pelayanan yang berpengaruh pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan yang di- nyatakan atau tersirat.
c. Kegagalan Pelayanan Publik: Pengertian dan Faktor Penyebab.
Pelayanan publik yang gagal adalah pelayanan yang tidak dapat memberikan hasil sesuai dengan harapan masyarakat dan dimata penggunanya pelayanan tersebut tidak baik. Terdapat dua tipe kegagalan pelayanan menurut Boyne (2008) pertama, kegagalan terjadi ketika organisasi mem- berikan hasil yang rendah. Tipe kedua, kegagalan terjadi ketika organisasi memberi pelayanan dalam cara yang dianggap sebagai tidak legitimate.
Buruknya pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat selama ini menurut Moenir (2010, h.40) dikarenakan adanya kendala waktu tempat, biaya dan aparat itu sendir
Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya pelayanan publik yang kurang memadai disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Kurang adanya kesadaran terhadap ke- wajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya.
b. Sistem, prosedur dan metode kerja yang ada tidak memadai, sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
c. Pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi simpang siur penanganan tugas, tumpang tindih atau tercecernya suatu tugas tidak ada yang menangani.
d. Pendapatan pegawai yang tidak men- cukupi memenuhi kebutuhan hidup meskipun secara minimal.
e. Kemampuan pegawai yang tidak me- madai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
f. Tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai.
d. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan.
Terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir berlangganan yang diindikasi mengalami kegagalan. Menurut Kurniawan dan Puspitosari (2007, h.161) sebagai upaya per- baikan pelayanan dan memberikan kepuasan pelayanan kepada pengguna layanan/ masyarakat yaitu:
1. Diperlukan regulasi yang berpihak kepada rakyat.
Penyedia layanan harus memberikan akses yang sama bagi semua warga, misalnya dengan adanya jaminan kepada masyarakat tentang pelayanan yang tidak diskriminasi.
2. Dibuatnya kesepakatan antara pemberi layanan (citizen’s charter).
Citizen’s charter tersebut akan memuat tentang hak dan kewajiban baik pemberi maupun penerima.
3. Pengendalian birokrasi.
Birokrasi bisa dikontrol dengan cara melibatkan berbagai elemen masyarakat, yang terdiri dari pejabat birokrasi, LSM, pers, serta warga pengguna.
4. Pelayanan yang berbasis teknologi.
Pelayanan yang memanfaatkan kemajuan teknoligi akan mampu mempermudah proses pelayanan.
5. Untuk memberikan pelayanan yang ter- baik bagi pelayanan sebisa mungkin setiap pelayanan publik melakukan survai tentang kepuasan konsumen.
e. Retribusi Parkir Berlangganan
Pemberlakuaan parkir berlangganan itu sendiri menyusul ditetapkannya Perda no 1 tahun 2006 tentang Retribusi Parkir. Dalam perda tersebut parkir berlangganan di- definisikan sebagai penggunaan pelayanan parkir yang pembayarannya secara ber- langganan. Kemudian diperbaruhi dalam Perda no 2 Tahun 2012 tentang Pe- nyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sidoarjo. Retribusi parkir berlangganan menurut Perda no 2 Tahun 2012 ialah penggunaan pelayanan parkir baik di tempat parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yang pembayarannya dilakukan se- cara berlangganan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus permasalahan penelitian ini adalah
(1) Penyelenggaraan pelayanan parkir ber- langganan Kabupaten Sidoarjo,
(2) Faktor kendala dalam layanan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo,
(3) Upaya-upaya yang harus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo untuk agenda me- ningkatkan kualitas pelayanan parkir berlangganan kepada pengguna jasa parkir berlangganan. Lokasi penelitian adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan situs penelitian yakni titik kawasan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dok- umentasi. Analisis data menggunakan analisis interaktif, dalam bukunya Miles dan dan Hubermann (1992, h.20) melalui 4 tahap yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Pembahasan
1. Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Berlangganan Kabupaten Sidoarjo.
a. Organisasi penyelenggara layanan parkir berlangganan Kabupaten
Sidoarjo
Organisasi penyelenggara layanan parkir berlangganan Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Dalam penyelenggaraan pelayanan parkir ber-langganan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Samsat Sidoarjo dalam memfasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan dan Polres Sidoarjo dalam hal monitoring pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan pendapat Suwitri, Rachyuningsih, dan Sasmito (JIAKP Vol.2, No.3, 2005:
961-978) Intergovermental agreement, pe- layanan ini dilakukan dengan pengaturan bahwa organisasi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan memproduksi barang layanan ini dapat menunjukkan atau menyerahkan pada organisasi pemerintah yang lain, baik untuk penyelenggaraannya maupun untuk penye- diaan atau produksi pelayanan.
b. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan
Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan parkir berlangganan yang utama adalah melayani masyarakat pengguna jasa layanan parkir berlangganan yang parkir di kawasan titik parkir berlangganan. Kewajiban dan tanggung jawab ini belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena masyarakat Kabupaten Sidoarjo masih banyak yang mengeluhkan tentang masih adanya pungutan uang parkir boleh juru parkir selaku pemberi layanan dilapangan. Hal tersebut tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pihak Kesatu yang tertuang pada Mou No 188/22/4041.3.2/2009,No.970/245/120.22/2009, No B/1431/VI/2009 pada Pasal 3 (e), selain itu juga tidak sesuai dengan pe- njelasan Tjiptono dalam Hardiyansyah (2011, h.148) mengenai kualitas pelayanan yang dapat diartikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen serta ketepatan penyampaiannya.Kewajiban dan tanggung jawab pe- nyelenggara layanan parkir berlangganan selanjutnya adalah menerima berbagai keluhan maupun kritik dan saran dari masyarakat mengenai pelayanan parkir berlangganan di lapangan. Keluhan serta kritik dan saran yang sangat dominan selama ini dari masyarakat ialah masih dipungutnya uang parkir oleh juru parkir (double tarikan).
Respon dari penyelenggara layanan terhadap partisipasi masyarakat berupa keluhan pelayanan parkir berlangganan, dinilai kurang tegas. Masyarakat tidak puas terhadap respon dan tindakan dari pihak penyelenggara. Hal ini tidak sesuai dengan pendapat Mahmudi (2005, h.234) bahwa dalam memberikan pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan publik harus memperhatikan asas pelayanan publik salah sattunya adalah partisipasi. Selain itu juga tidak sesuai dengan salah satu Komponen Standar Pelayanan Publik dalam UU no 25Tahun 2009 pasal 21 poin (j) yaitu Penanganan pengaduan, saran dan masukan. Memberikan sosialisasi kepada mas- yarakat tentang parkir berlangganan me- rupakan kewajiban dan tanggung jawab pe- nyelenggara layanan selanjutnya. Sosialisasi dilaksanakan oleh pihak Dinas Perhubungan dengan berbagai cara, antara lain pe- masangan spanduk di beberapa tempat umum, mobil keliling yang patroli di wilayah Kabupaten Sidoarjo, safari Jumat dan penyebaran brosur yang memuat info tentang retribusi parkir berlangganan. Hal ini sesuai dengan pendapat Zeithmal dalam Hardiyansyah (2011, h.147) salah satu dimensi pelayanan publik Communication, yaitu kemamuan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan selalu me- nyampaikan informasi baru kepada masyarakat. Berbagai kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan sebelumnya tidak terlepas dari kewajiban dan tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa layanan parkir berlangganan. Adapun beberapa upaya untuk meningkatkan pelayanan parkir berlangganan adalah menambah pos parkir berlangganan, menambah kawasan titik parkir berlangganan, dan lain sebagainya. Upaya tersebut dirasa perlu ditingkatkan kembali karena masih belum meratanya titik parkir berlangganan di seluruh kawasan Kabupaten Sidoarjo dan belum optimalnya fungsi pos parkir berlangganan. Hal ini sesuai dengan pendapat Sedarmayanti dalam Hardiyansyah (2011, h.90) bahwa pelayanan publik adalah meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan umum.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
0 Response to "Contoh Analisis Kualitas Pelayanan Retribusi Parkir Berlangganan"
Post a Comment