Pengertian Warga Negara. Warga negara sebagai pendukung sebuah negara merupakan landasan bagi adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga negara ialah salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Berikut ialah klarifikasi perihal seputar warga negara.
Definisi Warga Negara
Berikut ialah beberapa pengertian warga negara.Pengertian Warga negara ialah orang – orang sebagai bab dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai kekerabatan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan Undang-Undang Dasar negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak menetapkan hubungannya atau terikat oleh ketentuan aturan internasional.
Warga negara ialah penduduk sebuah negara atau bangsa yang menurut keturunan, kawasan kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, alasannya warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu akseptor dari suatu komplotan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir.
Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai kekerabatan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut Purwadarminta Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara.
Secara yuridis, menurut pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan
- Warga negara orisinil (pribumi) yaitu penduduk orisinil negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang semenjak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara orisinil Indonesia;
- Warga negara abnormal (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan orisinil Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan menurut peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 perihal kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, contohnya orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
.
0 Response to "Definisi Dan Pengertian Warga Negara"
Post a Comment