Definisi Dan Pengertian Persekusi

Pengertian Persekusi. Persekusi itu berbeda dengan main hakim sendiri, dalam arti yang bahu-membahu persekusi merupakan tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara absolut dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.

Biasanya seseorang yang tidak sanggup atau tidak bersedia pulang kembali ke Negara asalnya lantaran mempunyai ketakukan yang fundamental lantaran adanya persekusi yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik. Berikut yaitu klarifikasi singkat seputar pengertian Persekusi.

 Persekusi itu berbeda dengan main hakim sendiri Definisi dan Pengertian Persekusi

Definisi Persekusi

Menurut wikipedia definisi Persekusi (persecution) yaitu perlakuan jelek atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya lantaran suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi yaitu salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan aneka macam faktor lain sanggup menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang sanggup dikelompokkan sebagai persekusi.

Pengertian Persekusi secara implisit sanggup dimaksudkan sebagai suatu bahaya yang dilakukan oleh negara, penganiayaan oleh pegawanegeri polisi atau tentara yang melaksanakan tekanan terhadap penduduk sipil, sanggup berupa tekanan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik. Dikarenakan adanya ketakutan akan persekusi tersebut maka ia tidak mau atau tidak sanggup memanfaatkan pertolongan dari negaranya sehingga ia berkeinginan untuk berada di luar negaranya.
.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Persekusi"

Post a Comment