Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power). Dalam pemerintahan yang terpusat, disebut-sebut pemerintah mempunyai kekuasaan yang sewenang-wenang dalam beberapa hal sekaligus. Hal itulah yang lalu menjadi kendala bagi terciptanya pemerintahan yang adil. Pasalnya, dikala suatu pemerintahan mempunyai kuasa sewenang-wenang terhadap beberapa hal, contohnya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, sampai peradilan, Tentu saja hal tersebut menjadi duduk perkara besar, alasannya kesewenang-wenangan akan berbuah ketidakadilan kepada masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pemikir politik Barat mulai menyebarkan aliran mereka mengenai teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power).
Definisi Pemisahan Kekuasaan
Separation of power (pemisahan kekuasaan) yaitu merupakan iman yang membagi fungsi pemerintahan atas tiga: eksekutif, legislative dan yudikatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga forum yang berbeda dan terpisah. Contoh yang paling sempurna untuk ini yaitu Amerika Serika (AS). Masing-masing fungsi ini dijalankan oleh Presiden, Kongres (Senat dan DPR), dan Mahkamaah Agung.
Pengertian Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya.
Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:
- Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
- Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan sumbangan Menteri-menteri)
- Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh tubuh peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya). (http://www.negarahukum.com/)
0 Response to "Definisi Dan Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation Of Power)"
Post a Comment