Definisi Dan Pengertian Khilāfah Dan Strukturnya

Pengertian khilāfah Dan Strukturnya. Secara historis umat islam tidak sanggup dipisahkan dari problem khilāfah kepemimpinan Hal ini bukan hanya disebabkan lantaran kepemimpinan itu merupakan suatu kehormatan besar tetapi juga memegang peranan penting dalam dakwah Islam. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian khilāfah serta Strukturnya.

 Secara historis umat islam tidak sanggup dipisahkan dari problem khil Definisi dan Pengertian khilāfah Dan Strukturnya


Definisi khilāfah

Istilah khilafah mempunyai beberapa pengertian yaitu perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini bahwasanya berawal dari kata Arab “khalf” yang berarti wakil, pengganti dan penguasa, ada juga yang mengemukakan bahwa kata “kh-l-f” dalam aneka macam bentuknya mengandung makna yang menyempit yaitu berselisih, menyalahi janji, yang lalu melahirkan kata khilafah dan khalifah.

Menurut Ibn Khaldun Khilafah yakni tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan alam abadi bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan alam abadi yakni tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Hakikatnya, sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (Rasulullah SAW) dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan.

Dalam sejarah Islam istilah khilafah pertama kali dipakai saat Abu Bakar menjabat sebagai khalifah pertama sehabis Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar menyebut dirinya sebagai khalifah Rasulillah dalam pengertian pengganti Rasulullah dalam mengurusi bidang keNegaraan.

Seperti dikutip dari wikipedia. Khilafah yakni kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah, imam, atau amirul mukminin.

Secara Umum Pengertian khilafah yakni sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah yang menaungi seluruh umat Islam dalam aneka macam aspek kehidupan menyerupai ketatanegaraan, muamalah (jual beli, relasi antar manusia, dll). Khilafah disebut juga imamah yang artinya kepemimpinan. Hukum yang dipakai khilafah yakni Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ sahabat.

Struktur Khilafah

  1. Khalifah yakni orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta menerapkan hukum-hukum syara’.(Abdul Qaddim Zallum, 2002).
  2. Mu’awin Tafwidh (Wakil khalifah bidang pemerintahan) yakni seorang pembantu yang diangkat oleh Khalifah supaya beliau tolong-menolong dengan Khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan.
  3. Mu’awin Tanfiz yakni pembantu yang diangkat oleh seorang Khalifah untuk membantunya dalam problem operasional dan senantiasa menyertai Khalifah dalam melakukan tugas-tugasnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 167).
  4. Amir Jihad (panglima perang) yakni orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi seorang pimpinan yang bekerjasama dengan urusan luar negeri, militer, keamanan dalam negeri dan perindustrian. Dia bertugas untuk memimpin dan mengaturnya (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 171).
  5. Wullat (pimpinan tempat tingkat I dan II) atau biasa disebut dengan sebutan wali yakni orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan di suatu tempat tertentu serta menjadi menjadi pimpinan di tempat tersebut (Abdul Qaddim Zallum, 2002 :209).
  6. Qadhi atau Qadha (Hakim atau forum peradilan) yakni forum yang bertugas untuk memberikan keputusan aturan yang sifatnya mengikat (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 225).
  7. Jihad Idari (jabatan manajemen umum) Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat diatur oleh suatu departemen, jawatan atau unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan negara serta memenuhi kepentingan rakyat tersebut.
  8. Majllis Ummat yakni majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin, supaya menjadi pertimbangan Khalifah dan tempat Khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dalam muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap pejabat pemerintahan (hukkam) (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 69).

Referensi
wikipedia.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Khilāfah Dan Strukturnya"

Post a Comment