Definisi Dan Jalan

Pengertian Jalan adalah prasarana Transportasi Darat yang mencakup segala bab jalan, termasuk bangunan perhiasan dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi kemudian lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Pengertian jalan darat

Jenis-Jenis Jalan
  1. Jalan Raya Jalan Raya ialah jalur - jalur tanah di atas permukaan bumi yang dibentuk oleh insan dengan bentuk, ukuran - ukuran dan jenis konstruksinya sehingga sanggup dipakai untuk menyalurkan kemudian lintas orang, binatang dan kendaraan yang mengangkut barang dari suatu daerah ke daerah lainnya dengan gampang dan cepat (Clarkson H.Oglesby,1999). Jalan Raya
  2. Jalan Umum Jalan umum ialah jalan yang diperuntukkan bagi kemudian lintas umum.
  3. Jalan Khusus Jalan khusus ialah jalan yang di berdiri oleh instasi, tubuh usaha. Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
  4. Jalan Tol Jalan tol atau pengertian jalan bebas hambatan ialah jalan umum yang merupakan bab sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Tol ialah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. Jalan Tol
Kategori Jalan
  1. Pengaturan jalan ialah acara perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
  2. Pembinaan jalan ialah acara penyusunan aliran dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
  3. Pengembangan jalan ialah acara pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
  4. Pengawasan jalan ialah acara yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengembangan jalan.
  5. Penyelenggaraan jalan ialah pihak yang melaksanakan peraturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
  6. Jalan bebas hambatan ialah jalan umum untuk kemudian lintas menerus dengan pengendalian susukan secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar ruang milik jalan.
Bagian-bagian jalan mencakup :
  1. Ruang manfaat jalan mencakup tubuh jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
  2. Ruang milik jalan mencakup ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan.
  3. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Jalan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Jalan"

Post a Comment