Definisi Dan Bank Syariah

Pengertian Bank syariah (Islam) Bank Islam di Indonesia lebih terkenal disebut dengan istilah bank syariah. Apa Yang Di maksud dengan Bank syariah (islam).

 Bank Islam di Indonesia lebih terkenal disebut dengan istilah bank syariah Definisi dan  Bank Syariah
Bank Syariah


Definisi  Bank Syariah

Pengertian bank Islam / Syariah yaitu bank yang Proses kerjanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau sanggup juga disebut sebagai bank yang tata cara kerjanya berpedoman kepada ketentuan al Alquran dan Hadits Pengertian syariah secara harfiah yaitu jalan Allah ibarat yang ditunjukkan oleh al Alquran dan as Sunnah / Hadits.
 
Perbankan syariah atau perbankan Islam yaitu suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan aturan Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak sanggup menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, contohnya dalam perjuangan yang berkaitan dengan produksi masakan atau minuman haram, perjuangan media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Dikutip dari Wikipedia.com


Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa memakai perhiasan Islam, sebab adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa ketika itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya yaitu Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan yaitu mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian keuntungan / bagi hasil) pada tahun 1963. lalu pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut maupun mendapatkan bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara eksklusif dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Baca Juga  Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baru lalu berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.

Kemudian sesudah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).

Di Indonesia perbankan syariah gres muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta sumbangan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada simpulan tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memperlihatkan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 sanggup berdiri dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 ihwal Perubahan UU No. 7 tahun 1992 ihwal Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturn Pemerintah N0 72 tahun 1992 ihwal Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. Sampai ketika ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah mempunyai unit perjuangan syariah yaitu 19 bank diantaranya merupakan bank besar ibarat Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah dipakai oleh Bank Perkreditan Rakyat, ketika ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip Bank Syariah

Prinsip-prinsip syariah yaitu ketentuan mengenai aturan muamalat. Prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami yaitu diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan berdasarkan istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” yaitu perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, dan pada simpulan jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih dari jumlah pokok yang dipinjamkannya.

Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang sanggup dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut yaitu konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Bank Syariah"

Post a Comment