Definisi Dan Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Pajak untuk secara eksklusif dan gotong royong melakukan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk kiprah serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

 Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Paj Definisi dan Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Definisi Pajak

  1. Pajak yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 
  2. Menurut Leroy Beaulieu. Pajak yakni bantuan, baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
  3. Menurut P. J. A. Adriani. Pajak yakni iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang eksklusif sanggup ditunjuk dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
  4. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak yakni iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak yakni peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  5. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.Pajak yakni suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang eksklusif dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Jenis Pajak

Penggolongan pajak berdasarkan forum pemungutannya di Indonesia sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
  1. Pajak Pusat yakni pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
  2. Pajak Daerah yakni pajak-pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak yakni orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Pajak Dan Jenisnya"

Post a Comment