Definisi Dan Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya

Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian tenaga kerja, serta pembagian terstruktur mengenai tenaga kerja yaitu tenaga kerja Berdasarkan penduduknya, Berdasarkan batas kerja, Berdasarkan kualitasnya, Berdasarkan segi keahlian dan pendidikannya.

Definisi Tenaga Kerja

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.

Menurut Dumairy yang tergolong sebagai tenaga kerja yaitu penduduk yang mempunyai umur didalam batas usia kerja. Tujuan dari pemilihan batas umur tersebut, semoga definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam bukunya “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia” tenaga kerja yaitu penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain menyerupai bersekolah dan mengurus rumah tangga. Secara praksis pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja berdasarkan ia hanya dibedakan oleh batas umur.

Secara Umum tenaga kerja yaitu individu yang sedang mencari atau sudah melaksanakan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Klasifikasi Tenaga Kerja

pembagian terstruktur mengenai tenaga kerja yaitu pengelompokan akan ketenaga kerjaan yang sudah tersusun berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan. Yaitu: 

Berdasarkan penduduknya 
  1. Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap sanggup bekerja dan sanggup bekerja jikalau tidak ada usul kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun hingga dengan 64 tahun.
  2. Bukan tenaga kerja yaitu mereka yang dianggap tidak bisa dan tidak mau bekerja, meskipun ada usul bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka yaitu penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini yaitu para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja
  1. Angkatan kerja yaitu penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  2. Bukan angkatan kerja yaitu mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.

Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya
  1. Tenaga kerja terdidik yaitu tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
  2. Tenaga kerja terlatih yaitu tenaga kerjayang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini diharapkan latihan secara berulang-ulang sehingga bisa menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, jago bedah, mekanik, dan lain-lain.
  3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yaitu tenaga kerja bergairah yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya"

Post a Comment