Definisi Dan Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pengertian Sensus Ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 perihal Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melakukan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.

Sensus Ekonomi yakni merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit usaha/perusahaan yang berada dalam batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh warta yang dikumpulkan bermanfaat untuk mengetahui citra perihal performa dan struktur ekonomi baik berdasarkan wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha.

Baca Juga Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk

Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapat warta potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional.

 berkewajiban melakukan kegiatan Sensus Ekonomi  Definisi dan Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pada Pelaksanaan Sensus Ekonomi dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari persiapan, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah dan besar (UMB), dan pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro dan kecil (UMK), hingga dengan diseminasi hasil. Kegiatan listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan dilakukan di seluruh lapangan perjuangan di luar Lapangan Usaha Pertanian. Pendataan seluruh sektor perjuangan secara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan bisa menghasilkan citra lengkap perihal level dan struktur ekonomi non-pertanian, berikut warta dasar dan karakteristiknya. Selain itu juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan kebutuhan warta usaha.

Metode Pendataan Sensus Ekonomi

  1. Metode listing usaha/Perusahaan: Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, meliputi seluruh perjuangan ekonomi.
  2. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE2016
  3. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besar Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala perjuangan menengah dan besar

Data yang dihasilkan dari kegiatan Sensus Ekonomi sanggup memperlihatkan citra secara positif mengenai kondisi ekonomi di seluruh lapangan perjuangan di luar lapangan perjuangan pertanian di Indonesia. Hal tersebut sangat mempunyai kegunaan bagi perencanaan pembangunan serta merupakan data yang sangat dinantikan dan dibutuhkan oleh semua pihak.

Dasar Hukum Sensus Ekonomi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 perihal Statistik;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Statistik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 perihal Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 perihal Badan PusatStatistik; dan
  7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 perihal Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tujuan Sensus Ekonomi

Secara umum tujuan Sensus Ekonomi adalah:
  1. Memperoleh data dasar dari unit usaha/perusahaan yang bergerak di banyak sekali acara perjuangan di luar perjuangan pertanian, mencakup: Jumlah dan struktur perjuangan berdasarkan wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  2. Nilai dan struktur produksi/penjualan/pendapatan unit usaha/perusahaan berdasarkan wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  3. Jumlah dan struktur tenaga kerja berdasarkan wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  4. Karakteristik lainnya, ibarat jaringan usaha, penggunaan internet dalam kegiatan perjuangan (on-line), sistem waralaba (franchise), kepemilikan perjuangan (ownership);
  5. Keterangan rinci dari unit usaha/perusahaan;
  6. Kendala dan prospek perjuangan unit usaha/perusahaan.

Secara khusus, kegiatan Sensus Ekonomi bertujuan untuk:
  1. Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan dan acara perjuangan di luar perjuangan pertanian hingga wilayah manajemen yang terkecil (small area statistics).
  2. Menyusun peta dan direktori perusahaan UMB yang lengkap dan terpadu untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
  3. Memperoleh populasi dari perjuangan UMB dan perjuangan UMK berdasarkan wilayah maupun lapangan usaha.
  4. Menyusun kerangka sampel (sampling frame) survei bidang ekonomi, kecuali wilayah kabupaten Daerah perdesaan.
  5. Mendapatkan warta lain ibarat penggunaan internet dalam kegiatan perjuangan (on-line), sistem waralaba (franchise), serta kepemilikan unit usaha/perusahaan (ownership).

Cakupan Sensus Ekonomi

Seluruh usaha/perusahaan non pertanian:
  1. Di lokasi tetap/permanen (mall, kantor, pasar, dll)
  2. Di lokasi tidak tetap (kaki lima, pasar kaget, dll)
  3. Usaha keliling
  4. Di rumah tangga (warung)
Pelaku usaha:
  1. Pemerintah (sekolah, rumah sakit)
  2. Lembaga nonprofit (tempat ibadah, organisasi sosial)
  3. Korporasi (perusahaan, restoran, supermarket, hotel)
  4. Di rumah tangga (online, sektor nonformal)

Usaha yang Didata Dalam Sensus Ekonomi

  1. Pertambangan dan penggalian
  2. Industri Pengolahan
  3. Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
  4. Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuanagn dan pencucian limbah dan sampah
  5. Konstruksi
  6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan beroda empat motor
  7. Transportasi dan pergudangan
  8. Penyediaan fasilitas dan penyediaan makan minum
  9. Informasi dan komunikasi
  10. Jasa keuangan dan asuransi
  11. Real estate
  12. Jasa profesional, ilmiah dan teknis
  13. Jasa persewaan, ketenagakerjaan, distributor perjalanan dan penunjang perjuangan lainnya
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
  16. Kebudayaan, hiburan, dan rekreasi
  17. Kegiatan jasa lainnya
  18. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga
  19. Kegiatan tubuh dan organisasi internasional

Hasil Yang Diharapkan Dari Sensus Ekonomi

  1. Pemetaan potensi (level) ekonomi berdasarkan wilayah, jenis dan pelaku usaha
  2. Benchmarking PDB/PDRB, ketenagakerjaan, dan lain-lain
  3. Tersedianya sampling frame untuk banyak sekali kegiatan survei bidang ekonomi (Survei Harga, Survei Produksi, Survei Distribusi, Survei Jasa, Survei Khusu/adhoc, dsb)
  4. Terbangunnya basis data dan benchmark Updating Integrated Business Register (IBR)
  5. Karakteristik perjuangan berdasarkan skala usaha
  6. Karakteristik perjuangan (unik): franchise, e-commerce/online business, multilevel marketing, dll.
  7. Pemetaan daya saing bisnis berdasarkan wilayah
  8. Tinjauan prospek bisnis dan perencanaan investasi di Indonesia
Sumber
https://www.bps.go.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi"

Post a Comment