Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni pemegang kekuasaan konstitutif. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian Kekuasaan Konstitutif serta Tugas dari Lembaga Konstitutif.
Definisi Kekuasaan Konstitutif
Pengertian Kekuasaan Konstitutif yakni merupakan kekuasaan untuk mengubah dan tetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan tetapkan Undang-undang Dasar.
Sementara itu, kalau kita melihat dalam wawasan dunia itu sendiri, hanya ada sebanyak 3 negara di dunia saja yang mempunyai forum konstitutif, yakni Iran, Perancis dan Indonesia. Untuk negara yang lain, kiprah dari forum konstitutif masih mempunyai sifat yang sementara.
Baca Juga :
Baca Juga :
Tugas Lembaga Konstitutif
Konstitutif yakni forum yang berwenang dalam mengganti dan tetapkan undang-undang dasar.
Lembaga konstitutif bertugas:
- Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila posisinya kosong
- Memutuskan proposal dpr menurut mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Mengganti dan tetapkan undang-undang dasar.
0 Response to "Definisi Dan Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya"
Post a Comment