Definisi Dan Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal, memperlihatkan bahwa forum legislatif mempunyai kekuasaan untuk menciptakan undang-undang. Lembaga ini sanggup pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan semoga tampil wakil-wakil rakyat yang mempunyai komitmen yang besar lengan berkuasa untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kuasa menciptakan hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif ialah tubuh tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif ialah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai komplemen atas memutuskan hukum, legislatif biasanya juga mempunyai kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada dewan perwakilan rakyat (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memperlihatkan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, Undang-Undang Dasar 1945 memperlihatkan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak memutuskan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan dan menciptakan undang-undang. Untuk itu dewan perwakilan rakyat diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
  2. Melakukan pengawasan terhadap administrator semoga supaya tindakan administrator sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu dewan perwakilan rakyat diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yang meliputi afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan kegiatan kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, perilaku dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja alasannya ialah kemungkinan imbas independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah efek eksternal, dan
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar efek faktor-faktor lain yang telah disebutkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya"

Post a Comment