Definisi Dan Pengertian Ghibah Serta Aturan Dan Akibatnya

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya. Berikut yaitu pejelasan seputar pengertian Ghibah, Pengecualian Ghibah, Hukum Ghibah, Akibat Ghibah, Contoh Prilaku Ghibah Dan Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah.

Definisi Ghibah

Menurut bahasa, ghibah artinya menggunjing. Menurut istilah, ghibah berarti membicarakan kejelekan dan kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaan, akhlak.

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya Definisi dan Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya


Menurut Wikipedia. Ghibah yaitu menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laris atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.

Menurut seorang cendikiawan muslim Dr. Yusuf al­Qardawi mengatakan, “Ghibah yaitu harapan untuk menghancurkan orang, harapan menodai harga diri, kehormtan, kemuliaan orang lain, sedangkan mereka tidak ada di hadapannya, hal ini pertanda kelicikannya, alasannya yaitu sama dengan menusuk dari belakang serta pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya”.

Pengecualian Ghibah

Seperti dikutip dari islamhouse.com Para ulama telah memperlihatkan pengecualian pada beberapa masalah yang dibolehkan untuk ghibah didalamnya, dengan menyimpulkan pada enam keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, yaitu:
  1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang memiliki kekuasaan serta dikiranya bisa untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu dengan menyampaikan pada mereka: "Orang itu telah berbuat zalim padaku pada masalah ini..".
  2. Meminta proteksi untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat semoga kembali kejalan yang benar.
  3. Memohon fatwa. Yaitu dengan menyampaikan kepada pemberi fatwa: "Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat lalim padaku, apakah boleh saya menuntutnya? Apa solusiku semoga bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kelalimannya? Atau ucapan yang semisal ini.
  4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.
  5. Orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid'ah. Seperti halnya, orang yang terang - terang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dalam hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kekurangan yang lainnya.
  6. Pengenalan. Maksudnya, bila ada orang yang memang dikenal dengan julukan 'si tuli' atau 'si buta' atau 'si pincang' atau 'si rabun'. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan-julukan tersebut.

Hukum Ghibah

Hukum ghibah itu diharamkan menurut kata setuju ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya yaitu problem yang sepele dan ringan, akan tetapi bahwasanya problem ini yaitu problem yang sangat berat lantaran menyangkut kehormatan sese orang. Apalagi kalau yang dighibahkan yaitu saudara Muslim kau sendiri yang mana kehormatan seseorang muslim sangat dijaga. 

Akibat Ghibah

  1. Orang yang melaksanakan ghibah akan mengalami kerugian, lantaran pahala amal kebaikannya ia berikan kepada orang yang menjadi target ghibahnya ;
  2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih saying, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan dan timbulnya harapan untuk membuatkan informasi keburukan orang lain;
  3. Mendapat azab Allah SWT yang sangat pedih

Contoh Perilaku Ghibah

  1. Membicarakan keburukan orang lain melalui lisan ;
  2. Membicarakan keburukan orang lain melalui isyarat ;
  3. Membicarakan keburukan orang lain melalui gerakan badan dengan maksud mengolok-olok;
  4. Membicarakan keburukan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud untuk kebaikan.

Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah

  1. Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah yaitu penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT;
  2. Usahakan memakai ekspresi dan pengecap dengan berhati hati;
  3. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya;
  4. Membiasakan bergaul dengan orang ¬orang yang berprilaku baik (akhlakul karimah);
  5. Membiasakan diri dalam keadaan suci dengan berwudlu;
  6. Hendaknya orang yang melaksanakan ghibah mengingat dulu malu dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya, dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka malu orang lain;
  7. Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melaksanakan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Ghibah Serta Aturan Dan Akibatnya"

Post a Comment