HAM (Hak-hak asasi manusia) ialah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang menempel pada insan alasannya ialah hakekat dan kodrat kelahiran. Dikatakan ‘universal’ alasannya ialah hak-hak ini dinyatakan sebagai bab dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau keyakinan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ alasannya ialah hak-hak itu dimiliki setiap insan berkat kodrat kelahirannya sebagai insan dan bukan alasannya ialah dukungan oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka intinya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.
HAM ialah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata alasannya ialah beliau ialah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak sanggup dicabut dalam keadaan apapun.
HAM Juga Dapat Dikatakan sebagai proteksi hak yang dikembangkan oleh PBB semenjak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal banyak sekali batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut problem HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang absurd sekalipun.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan menciptakan aturan pemilu sesuai dengan harapan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak aturan dan/atau petugas keamanan melaksanakan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Tujuan HAM
Tujuan dari HAM ialah untuk melindungi hak setiap orang yang mencakup :
- Hak untuk hidup, Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus mempunyai sesuatu menyerupai daerah yang layak untuk tinggal dan masakan yang cukup.
- Hak atas kebebasan dan keamanan. Setaip orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM membuatkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
0 Response to "Definisi Dan Ham"
Post a Comment