MAKALAH PANCASILA
“UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA”
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memperlihatkan kita rahmad dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menuntaskan kiprah makalah perihal Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan tepat pada waktu yang telah ditentukan ini.
Di dalam makalah kami akan membahas perihal Upaya Pemerintah dalam penegekan HAM serta Upaya Menegakkan HAM di Indonesia. Tentunya dalam penulisan makalah ini banyak pihak yang ikut berperan dalam proses pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi para pembaca maupun para penulis pada umumnya. Tetntunya makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu kami mohon kritik dan saran yang bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta, 31 Oktober 2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahwa kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum. Yaitu negara yang patuh terhadap ketetapan hukum. Siapapun yang bersalah akan dieksekusi sesuai aturan yang telah ditentukan. Termasuk siapapun yang telah melanggar Hak Asasi Manusia juga akan dieksekusi sesuai pasal-pasal yang telah ditentukan. HAM merupakan hak paling dasar yang menempel pada diri seseorang yang diberikan semenjak kita lahir. Maka dari itu HAM sangatlah dilindungi oleh negara kita.
Dasar-dasar mengenai Hak Asasi Manusia juga tertuang dalam deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
Selain itu pemerintah Indonesia sendiri juga telah menegakkan dalam dan mengupayakan semaksimal mungkin perihal Hak Asasi Manusia.
B. Rumusan Masalah
· Apa pengertian HAM?
· Apa saja upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
· Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia.
C. Tujuan
Untuk mengetahui perihal Hak Asasi Manusia dan juga mengetahui apa saja usaha/upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah perihal Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia merupakan hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap orang dari semenjak lahir bahkan dalam semenjak kandungan.
Hak merupakan sesuatu yang wajib diperoleh oleh sesesorang dan tidak sanggup dipisahkan dalam diri seseorang.
Untuk memperkuat analisa diatas bahwa juga disebutkan dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 “ Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai mahkluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat insan .’’ (komnasham)
B. Upaya-Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
Banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa Pemerintah di Indonesia tidak serius dalam menangani Hak Asasi Manusia. Namun intinya pemerintah sudah serius dan bekerja ekstra dalam menangani dilema Hak Asasi Manusia. Dibawah ini upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani Hak Asasi Manusia, yaitu :
· Indonesia telah ikut berpartisipasi dalam PBB perihal akhir-akhir ini kasus Israel dengan Palestina yang dimana telah banyak memakan korban paling banyak bawah umur dan kaum wanita.
· Dikeluarkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, selain itu juga disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
· Dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan presiden No.56 tahun 1993.
· Dibentuknya Komisi Anti Kekerasan perempuan.
Uraian diatas merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia telah serius dalam menangani dilema Hak Asasi Manusia. Bukti yang paling berpengaruh yang tertera dalam UUD 1945.
Selain bukti-bukti diatas masih banyak bukti upaya pemerintah dalam penanganan Hak Asasi Manusia.
C. Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
Bahwa kita ketahui HAM merupakan hak dasar/pokok yang harus dimiliki oleh seseorang dari semenjak dalam kandungan. Maka dari itu HAM harus dijaga dan dilindungi. Adapaun upay-upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indeonesia ialah sebagai berikut :
Pemerintah harus memperlihatkan pelayanan dan sumbangan aturan bagi rakyatnya. Siapapun yang bersalah atau melanggar Hak Asasi Manusia tentunya akan diproses sesuai kenyataan aturan yang sesuai.
Kaum perempuan mendapat sumbangan yang sama disemua bidang.
Perlu dibuatnya aturan-aturan aturan perihal hak asasi sumbangan anak. Makara disini setiap anak harus dilindungi secara aturan dan dilindungi hak asasinya agar anak berkembang baik secara fisik maupun psikologisnya.
BAB III
PENUTUP
D. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia merupakan hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap orang dari semenjak lahir bahkan dalam semenjak kandungan.
Hak merupakan sesuatu yang wajib diperoleh oleh sesesorang dan tidak sanggup dipisahkan dalam diri seseorang.
Barang siapapun yang melanggar HAM maka akan diproses secara hukum.
Pemerintah sendiri juga telah serius dalam menangani Hak Asasi Manusia, bukti bahwa pemerintah telah serius dalam menangani Hak Asasi Manusia ialah bahwa Hak Asasi Manusia dicantumkan dalam UUD 1945 yang dimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1. Selain dicantumkan pada pasal-pasal UUD 1945 juga sesuai dengan ketetapan presiden No.56 Tahun 1993. Juga dicantumkan dalam UU nomor 39 tahun 1999 perihal hak asasi insan sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak (gogle:UU perihal hak asasi)
Jadi dalam kehidupan sehari-hari kita insan diciptakan sebagai mahkluk sosial dimana kita harus menghormati dan menjaga orang lain. Termasuk dalam HAM. Selain kita menjaga dan memperjuangkan HAM diri kita sendiri jangan hingga kita melanggar HAM orang lain, jangan hingga kita meremehkan ataupun menginjak-injak Hak Asasi orang lain demi Hak Asasi diri kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Hutauruk S.H., Tentang dan Sekitar Hak-Hak Manusia dan Warga Negara, Jakarta, 1978.
0 Response to "Contoh Dan Klarifikasi Makalah Pancasila “Upaya Pencegahan Pelanggaran Ham Di Indonesia”"
Post a Comment