Definisi Dan Pengertian Sensus De Jure

Pengertian Sensus De Jure. Sensus de jure berasal dari bahasa latin klasik, yaitu “de iure” yang merupakan sebuah ungkapan “berdasarkan atau berdasarkan hukum“. Sensus de jure merupakan sensus yang dikenakan kepada mereka yang benar-benar berdiam atau berdomisili di suatu tempat sensus. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Sensus de jure serta kelebihan dan kelemahannya.

Definisi Sensus de jure

Pada metode De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di tempat tersebut pada ketika dilakukannya sensus, sehingga sanggup dibedakan antara penduduk orisinil yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan memakai sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di tempat tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.

Secara umum pengertian Sensus de jure yaitu pelaksanaan penghitungan penduduk yang kepada seluruh orang yang betul-betul tercatat berdomisili di suatu daerah, seringnya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan sifatnya, sensus de jure sanggup dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. De jure bersifat penuh yaitu terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. De jure bersifat tetap yaitu akreditasi dari negara lain yang berlaku untuk selamanya sebab kenyataan yang menawarkan adanya pemerintahan yang stabil.

Kelebihan Sensus De Jure

  1. Jumlah penduduk yang tercatat yaitu penduduk yang betul-betul mempunyai bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
  2. Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak sebab hanya penduduk yang mempunyai bukti kependudukan yang di sensus.
  3. Kemungkinan terjadinya pencatatan 2 kali atau lebih pada penduduk yang sama sanggup dihindari.

Kelemahan Sensus De Jure

  1. Penduduk yang tidak mempunyai bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
  2. Jumlah penduduk yang tercatat biasanya tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
  3. Data hasil sensus apabila akan dipakai untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik maka datanya tidak akurat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Sensus De Jure"

Post a Comment