Definisi Dan Pengertian Pilkada Atau Pemilukada

Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA. Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya ialah Gubernur, Bupati dan wali kota. Nah untuk menentukan pemimpin tersebut maka pemerintah sentra melakukan pemilihan eksklusif yang dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA. 

Pemilihan kepala kawasan atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara eksklusif oleh penduduk kawasan administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala kawasan dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

 Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya ialah Gubernur Definisi dan Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk kawasan Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Pengertian Lain ihwal Pilkada ialah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menentukan Gubernur dan Bupati/Walikota menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut ialah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain ialah :
  1. Undang-undang (UU) Nomor: 32 ihwal Pemerintah Daerah
  2. Undang-undang (UU) Nomor: 32 ihwal Penjelasan Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 ihwal PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  4. PP Pengganti UU Nomor: 3 ihwal PERPU NO 3 TAHUN 2005
Dikutip dari banyak sekali sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Pilkada Atau Pemilukada"

Post a Comment