Definisi Dan Pengertian Kredit Perjuangan Rakyat (Kur)

Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk berbagi aktivitas usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan ekspansi kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari perjuangan kecil dan menengah.

Pengertian / Definisi KUR

KUR yakni kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya yakni perjuangan tersebut mempunyai prospek bisnis yang baik dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang dibutuhkan sanggup mengakses KUR yakni yang bergerak di sektor perjuangan produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR sanggup dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi sanggup pribadi mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada perjuangan mikro, maka penyaluran KUR sanggup juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya perjuangan mikro sanggup mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui aktivitas linkage jadwal lainnya yang berafiliasi dengan Bank Pelaksana.

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
  • Peningkatan kanal pada sumber pembiayaan
  • Pengembangan kewirausahan
  • Peningkatan pasar produk UMKMK
  • Reformasi regulasi UMKMK
Upaya peningkatan kanal pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan menunjukkan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bank Pelaksana yakni bank yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama perihal Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:
  1. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
  2. BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
  3. BANK MANDIRI
  4. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
  5. BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
  6. BANK BUKOPIN
  7. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia yaitu:
  1. BANK ACEH
  2. BANK SUMUT
  3. BANK RIAU KEPRI
  4. BANK NAGARI
  5. BANK JAMBI
  6. BANK SUMSEL BABEL
  7. BANK BENGKULU
  8. BANK LAMPUNG
  9. BANK DKI
  10. BANK JABAR BANTEN
  11. BANK JATENG
  12. BPD DIY
  13. BANK JATIM
  14. BANK BPD BALI
  15. BANK NTB
  16. BANK NTT
  17. BANK KALBAR
  18. BANK KALTENG
  19. BANK KALSEL
  20. BANK KALTIM
  21. BANK SULUT
  22. BANK SULTENG
  23. BANK SULTRA
  24. BANK SULSELBAR
  25. BANK MALUKU
  26. BANK PAPUA
Sumber
komite-kur.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Kredit Perjuangan Rakyat (Kur)"

Post a Comment