BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini sering kali kita mendengar orang renta menyampaikan “anak tidak mengenal tata krama”. Tata krama ibarat ini sangat kental dengan kebudayaan Indonesia yang sangat patuh dan sopan. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh para nenek moyang dan dianggap sesuatu yang baik dan tidak boleh ditinggalkan. Hal-hal ibarat ini sering disebut masyarakat dengan norma. Sehingga jikalau melanggar kebiasaan nenek moyang, terang saja kita sama saja melanggar norma. Seperti akhir-akhir ini dihebohkan oleh pemilihan miss universe. Dalam kontes tersebut diharuskan menggunakan pakaian renang “bikini” yang bagi masyarakat berbudaya timur ibarat Indonesia sangat tidak pantas bahkan ditentang.
Norma-norma yang sudah terbentuk tersebut akan menjadi suatu system dan akan mengikat masyarakat yang menganutnya. Lalu, apakah system norma tersebut dan apa saja macamnya? Semua itu akan dijelaskan dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud system norma?
b. Apa sajakah penjabaran norma sosial?
c. Bagaimana proses sosial yang assosiatif?
d. Bagaimana Proses sosial yang dissosiatif?
C. Tujuan Penulisan
a. Menjelaskan maksud dari sistem norma.
b. Menjelaskan penjabaran norma social.
c. Menjelaskan proses sosial yang assosiatif.
d. Menjelaskan proses sosial yang dissosiatif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Norma
Sistem merupakan cuilan atau unsur yang saling berafiliasi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Norma yaitu aturan aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan dilingkungan kehidupannya. Sehingga yang dimaksud sistem norma yaitu suatu struktur norma yang tersusun dari fungsi norma yang saling berafiliasi satu sama lain yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang di inginkan secara efektif dan efisien.
Sistem norma sanggup menghipnotis sistem fakta, yaitu sistem yang tersusun atas segala apa yang di dalam kenyataan ada. Wujud dan bentuk pelilaku cultural yang ada di alam ditentukan oleh pola-pola cultural yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang harus dikerjakan. Dengan jalan mengharuskan membebankan norma-norma tersebut maka sanggup diwujudkan suatu kegiatan bersama yang tertib kea rah pemenuhan hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berwujud suatu jumlah sikap dan relasi antarmanusia di alam kenyataan saja, melainkan sekaligus juga berwujud suatu system determinan yang disebut sistem norma. Apabila sistem nilai tidak ada maka masyarakat juga tidak aka ada.
Masyarakat bukanlan bio-sosial yang bisa berwujud dan berfungsi atas dasar potensi biologis. Potensi biologis tersebut tidak akan bisa merespon insan dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada kenyataannya insan telah menggantungkan seluruh kemampuan hidup sosialnya kepada kecakapan bereaksi dan merespon yang diperolehnya melalui suatu proses-proses belajar. Apa yang dipelajari insan tidak lain yaitu sistem dan tertib normative. Pemahaman dan penghayatan system normative tersebutlah yang memungkinkan insan dalan menjaga kelangsungan eksistensi bermasyarakat.
B. Klasifikasi Norma-Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
1. Cara (usage)
Cara yaitu suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang masuk akal dan baik apabila tidak mengeluarkan bunyi atau berkecap ibarat hewan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan terang dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, menggunakan baju yang anggun pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok insan yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi mores yaitu sebagai alat biar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat yaitu kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya lantaran bersifat abadi dan terintegrasi sangat berpengaruh terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut budbahasa istiadat sebagai kebudayaan ajaib atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap budbahasa istiadat akan mendapatkan hukuman yang keras baik eksklusif maupun tidak langsung.
Misalnya orang yang melanggar aturan budbahasa akan dibuang dan diasingkan ke kawasan lain (upacara budbahasa di Bali )
Norma sosial di masyarakat dibedakan berdasarkan aspek-aspek tertentu tetapi saling berafiliasi antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu yaitu sebagai berikut:
1. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak sanggup ditawar-tawar atau diubah ukurannya lantaran berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari pemikiran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
- sholat fardhu (5 waktu)
- tidak berbohong,
- tidak boleh mencuri,
- Membayar zakat sempurna pada waktunya bagi penganut agama islam
- Bertaqwa pada Alloh swt (Menjalankan perintah Allah dan Menjauhi apa-apa yang dihentikan oleh- NYA)
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang sanggup membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat hukuman pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berafiliasi intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan perempuan atau pria didepan orang
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laris yang masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
- Hormat terhadap orang renta dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan perempuan hamil
- Memberi atau mendapatkan sesuatu dengan tangan kanan
4. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan yaitu sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibentuk secara sadar atau tidak wacana sikap yang diulang-ulang sehingga sikap tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa buah tangan apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5. Norma Hukum ( laws )
Norma aturan yaitu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang aturan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk membuat kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kongkalikong dan nepotisme
C. Proses Sosial Assosiatif
Adalah proses sosial yang menuju terbentuknya persatuan/integrasi sosial dan mendorong terbentuknya pranata, forum atau organisasi sosial. Hubungan sosial asosiatif cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok.Yang termasuk proses sosial assosiatif, antara lain:
1. Kerja sama (Cooperation)
Adalah usaha bersama antara individu dengan individu lainnya, antar individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama ialah bentuk utama dari proses interaksi sosial, lantaran intinya individu atau kelompok melaksanakan interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan bersama. Kerja sama timbul ketika seseorang menyadari bahwa mereka punya kepentingan bersama. Kerja sama menuntut adanya pembagian kerja dan keadilan, sehingga rencana kolaborasi sanggup tercapai dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama akan bertambah berpengaruh bila ada ancaman dari luar yang mengancam kelompoknya, ibarat tantangan alam yang ganas, pekerjaan yang membuutuhkan tenaga masal, musuh dari luar, daan upacara keagamaan sakral. Kerjasama lebih lanjut dibedakan lagi dengan :
a. Kerjasama Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
b. Kerjasama Langsung (Directed Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
c. Kerjasama Kontrak (Contractual Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
d. Kerjasama Tradisional (Traditional Cooperation) : Kerjasama sebagai cuilan atau unsur dari sistem sosial.
Ditinjau dari segi pelaksanaannya, ada banyak sekali bentuk kerja sama:
a. Kerukunan, tolong menolong, dan bantu-membantu (kerja bakti)
b. Bergaining, yaitu kolaborasi yang pelaksanaannya dengan perjanjian wacana pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
c. Kooptasi (cooptation), yaitu suatu proses penerimaan unsur-unsur gres dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara menjaga stabilitas dan menghindari terjadinya kegoncangan.
d. Koalisi (coalition), yaitu kombinasi antara 2 organisasi atau lebih yang punya tujuan sama. Biasanya terjadi pada partai politik.
e. Joint venture, yaitu kolaborasi dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon kendaraan beroda empat Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.
2. Akomodasi (Accommodation)
Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, fasilitas yaitu suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok insan dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Akomodasi merupakan keadaan di mana hubungan-hubungan di antara unsur-unsur sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga masyarakat sanggup dengan gampang menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau tujuan-tujuan masyarakat. Sebagai proses, fasilitas menunjuk pada usaha-usaha insan untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Akomodasi merupakan upaya-upaya menghindarkan, meredakan atau mengakhiri konflik atau pertikaian.
Akomodasi timbul lantaran para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan(equilibrium) yang berfungsi untuk meredakan kontradiksi biar tercapai kestabilan.
Gillin dan Gillin menyatakan bahwa fasilitas merupakan istilah yang digunakan oleh para sosiolog untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian pembiasaan yang digunakan oleh para mahir biologi untuk menggambarkan proses penyesuaian mahluk hidup dengan lingkungan alam di mana ia hidup.
Tujuan akomodasi:
a. Mengurangi kontradiksi antarindividu, individu-kelompok atau antarkelompok sebagai akhir adanya perbedaan pendapat atau faham. Dalam hal ini fasilitas diarahkan untuk memperoleh sintesa gres dari faham-faham yang berbeda.
b. Mencegah meledaknya kontradiksi untuk sementara waktu.
c. Memungkinkan terjadinya kolaborasi antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akhir faktor-faktor psikologis dan kebudayaan.
d. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah.
Akomodasi mempunyai beberapa bentuk, antara lain:
a. Koersi (coercion), merupakan bentuk fasilitas yang prosesnya melalui paksaan fisik maupun psikologis. Dalam koersi, ada pihak yang lemah dan ada pihak yang kuat.
b. Kompromi (compromise), merupakan bentuk fasilitas yang terjadi lantaran pihak yang bersengketa saling mengurangi tuntutannya biar tercapai kesepakatan.
c. Arbitrasi (arbitration), merupakan bentuk fasilitas dengan menggunakan jasa pihak ketiga lantaran pihak yang bersengketa tidak bisa menuntaskan persengketaan. Pihak ketiga ini ditunjuk oleh yang bersengketa atau pihak yang berwenang.
d. Mediasi (mediation), bentuk ini hampir ibarat dengan arbitrasi, hanya saja pihak ketiganya netral dan tidak bisa memutuskan. Ia hanya bisa mengusahakan jalan tenang tapi tidak mempunyai wewenang untuk menuntaskan masalah.
e. Konsiliasi (consiliation), merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang berselisih untuk mencapai mufakat.
f. Adjudikasi yaitu cara penyelesaian kasus lewat pengadilan.
g. Toleransi yaitu bentuk fasilitas tanpa persetujuan formal. Kadang kala toleransi timbul secara tidak sadar dan impulsif akhir reaksi alamiah individu.
h. Perang masbodoh (Stalemate), suatu fasilitas dimana pihak-pihak yang bertentangan lantaran mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melaksanakan pertentangannya.
i. Displacement, yaitu menghindari konflik dengan mengalihkan perhatian.
3. Asimilasi
Adalah upaya untuk mengurangi perbedaan antar individu/kelompok untuk menghasilkan suatu kesepakatan berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama. Asimilasi terjadi pada masyarakat yang berbeda kebudayaan sehingga terbentuk kebudayaan gres dalam waktu lama. Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang ditandai oleh adanya upaya-upaya mengurangi perbedaan serta mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses-proses mental di antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok dengan memperhatikan kepentingan atau tujuan bersama. Asimilasi sanggup terjadi sesudah melalui tahap kolaborasi dan akomodasi. Asimilasi mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a. Terdapat sejumlah kelompok yang punya kebudayaan berbeda.
b. Terjadi pergaulan antarindividu dan kelompok secara intensif dalam waktu yang lama. Artinya, stimulan dan tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan asimilasi harus sering dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai dan dikembangankan.
c. Kebudayaan masing-masing kelompok mengalami perubahan dan penyesuaian diri.
d. Interaksi sosial tersebut bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak yang lain tadi juga berlaku sama.
e. Interaksi sosial tersebut tidak mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan.
f. Interaksi sosial tersebut bersifat eksklusif dan primer.
Faktor-faktor yang mendukung terjadinya asimilasi:
a. Sikap menghargai dan menghormati orang lain dan kebudayaannya.
b. Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat.
c. Persamaan dalam unsur budaya secara universal.
d. Terjadinya perkawinan campur antarkelompok yang berbeda budaya (amaigamation).
e. Mempunyai musuh yang sama dan meyakini kekuatan masing-masing untuk menghadapi musuh tersebut.
f. kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
g. sikap tebuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
h. persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan.
Faktor yang menjadi penghalang asimilasi:
a. Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentu.
b. Kurangnya pengetahuan wacana kebudayaan baru
c. Adanya prasangkan jelek terhadap kebudayaan baru.
d. Adanya perasaan bahwa kebudayaan kelompok tertentu lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lainnya, sehingga tidak mau mendapatkan kebudayaan baru
e. Adanya perbedaan ciri-ciri fisik, ibarat tinggi badan, warna kulit, atau warna rambut.
f. In-Group-Feeling yang berpengaruh menjadi penghalang berlangsungnya asimilasi. In Group Feeling berarti adanya suatu perasaan yang berpengaruh sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok yang bersangkutan.
g. Gangguan dari golongan yang berkuasa terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas lain mengalami gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
h. Faktor perbedaan kepentingan yang kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi.
Menurut Molten M.Gordon, asimilasi sanggup dibagi menjadi lima macam yaitu;
a. Asimilasi kultural yaitu satu etnis mulai mengikuti keadaan dengan budaya etnis lainnya.
b. Asimilasi struktural yaitu relatif ada persamaan dari status ekonomi,tingkat pendidikan,dan partisipasi semua etnis dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c. Asimilasi perkawinan yaitu perkawinan antar etnis relatif seing terjadi dan mulai diterima sebagai kewajaran.
d. Asimilasi identifikasi yaitu memuat rasa pujian bersama atas dasar nasionalitas dan kedaerahaan,bukan lagi atas dasar etnis.
e. Asimilasi prilaku tanpa prasangka yaitu hilangnya stereotip negatif yang dialamatkan pada etnis-etnis tertentu dan tidak ada masalah konflik pribadi.
4. Akulturasi
Adalah hasil perpaduan dua kebudayaan berbeda yang membentuk suatu kebudayaan gres dengan tidak menghilangkan ciri-ciri kebudayaan masing-masing. Proses akulturasi berlangsung dalam waktu yang lama. Akulturasi disini sanggup berupa akulturasi bahasa, kepercayaan, organisasi sosial, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
Unsur- unsur yang gampang diterima dalam akulturasi antara lain:
a. kebudayaan materil
b. teknologi ekonomi yang keuntungannya cepat dirasakan dan gampang dioprasikan
c. kebudayaan yang gampang diubahsuaikan dengan kondisi setempat, contohnya kesenian,
d. olahraga, dan hiburan.
e. kebudayaan yang pengaruhnya kecil, contohnya model pakaian dan model potongan rambut.
Golongan individu yang gampang mendapatkan budaya gila yaitu:
a. Golongan muda yang belum mempunyai identitas dan kepribadian yang mantap (masa berjiwa labil dan emosional)
b. Golongan masyarakat yang hidupnya masih belum mempunyai status penting.
c. Kelompok masyarakat yang hidupnya tertekan, contohnya kaum minoritas, pengangguran dan penduduk terpencil.
Unsur kebudayaan yang sukar diterima dalam akulturasi:
a. Kebudayaan yang mendasari referensi pikir masyarakat, contohnya unsur keagamaan dan falsafah hidup
b. Kebudayaan yang mendasari proses sosialisasi yang sangat meluas dalam kehidupan masyarakat, contohnya makanan pokok, sopan santun makan, dan mata pencaharian.
Golongan atau individu yang sukar mendapatkan akulturasi:
a. Golongan renta yang masih terikat tradisi usang
b. Kelompok masyarakat yang sudah mempunyai status penting
c. Kelompok masyarakat yang memisahkan diri secara ekstrim, contohnya masyarakat yang menganut aliran kepercayaan ortodok atau aliran sesa.
D. Proses Sosial Disosiatif (oposisi)
Merupakan suatu cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok insan untuk mencapai tujuan tertentu. Proses sosial disosiatif cenderung mengarah pada perpecahan suatu masyarakat. Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, sanggup ditemukan pada setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi sanggup diartikan sebagai cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok insan untuk mencapai tujuan tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai usaha untuk tetap hidup (struggle for existence).Proses sosial disosiatif mencakup persaingan (competition), kontravensi, dan kontradiksi (conflict). Yang termasuk proses sosial disosiatif antara lain:
1. Persaingan (Competition)
adalah proses sosial ketika individu-individu/kelompok-kelompok insan bersaing untuk mendapatkan sesuatu. Persaingan atau competition sanggup diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau kelompok insan yang bersaing mencari laba melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi sentra perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan terjadi hampir di setiap bidang kehidupan. Namun persaingan harus dilakukan secara jujur dan sportif. Persaingan mempunya dua tipe umum:
a. Bersifat Pribadi : Individu, perorangan, bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
b. Bersifat Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Bentuk-bentuk persaingan :
a. Persaingan ekonomi : timbul lantaran terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
b. Persaingan kebudayaan : sanggup menyangkut persaingan bidang keagamaan dan pendidikan.
c. Persaingan kedudukan dan peranan : di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan terpandang.
d. Persaingan ras : merupakan persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan lantaran ciri-ciri badaniyah terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Persaingan dalam batas-batas tertentu sanggup mempunyai beberapa fungsi:
a. Menyalurkan keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif
b. Sebagai jalan dimana keinginan, kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat sentra perhatian, tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
c. Sebagai alat untuk mengadakan seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
d. Sebagai alat menyaring para warga golongan karya (”fungsional”)
Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor, antara lain:
a. Kepribadian seseorang
b. Kemajuan : Persaingan akan mendorong seseorang untuk bekerja keras dan memperlihatkan sahamnya untuk pembangunan masyarakat.
c. Solidaritas kelompok : Persaingan yang jujur akan mengakibatkan para individu akan saling mengikuti keadaan dalam hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
d. Disorganisasi : Perubahan yang terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan menimbulkan disorganisasi pada struktur sosial.
2. Kontravensi (Contravetion)
Adalah proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan. Kontravensi biasanya bersifat rahasia. Dalam kontravensi, lawan tidak diserang secara fisik tapi secara psikologis sehingga ia menjadi tidak tenang. Sikap mental atau perasaan yang tersembunyi sanggup berupa rasa BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
0 Response to "Contoh Makalah Sosiologi Norma Sosial, Nilai Sosial, Dan Proses Sosial"
Post a Comment