BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paper ini akan membahas secara ringkas, bagaimana korupsi menghipnotis pembangunan ekonomi di Indonesia?. Strategi apa yang sanggup dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?, dan bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil mamfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai taktik pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan forum Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan (legislation) yang merupakan wujud dari politik aturan institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, sanggup disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat aturan terhadap gerak pemerintah dalam menangani masalah korupsi akhir-akhir ini. Celah kelemahan aturan selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, rujukan masalah yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus aturan di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar ibarat masalah korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan bisa menstimulus kegiatan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Memahami Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memperlihatkan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope. Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih lantaran alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu mengakibatkan situasi sosial-ekonomi tak niscaya (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang sanggup diperoleh lantaran biaya yang harus dikeluarkan akhir praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, ibarat penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi berdasarkan Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal tindak pidana korupsi. Makara perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto1, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan ihwal korupsi bahwa, salah satu duduk kasus besar berkaitan dengan keadilan yaitu korupsi, yang sekarang kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan lantaran praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak sanggup disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik lantaran KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih gampang diteleransi dibandingkan Almarhum Prof. Dr. Mubaryanto, merupakan Guru Besar Universitas Gajah Mada, yang mengabdikan dirinya pada pengkajian ekonomi rakyat melalui konsepsi ekonomi pancasila, yang tetapi sekarang sampai simpulan hayatnya. Dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa pemanis kongkalikong dan nepotisme.
BAB II
KAJIAN TEORI
Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, biar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan ihwal korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan pecahan dari politik aturan yang dibentuk oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik aturan tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum.
Konstelasi ibarat ini mempertegas alasan dari politik aturan yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dimensi politik aturan yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat mayoritas di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi ibarat ini mayoritas terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi. Hal positif berdasarkan Juwana, penggunaan dari UU oleh pemerintah yaitu dalam rangka memajukan kehidupan politik warga Negara, memperbaiki perekonomian dan lain sebagainya.
Sementara yang bersifat negative terjadi banyak di Negara berkembang yang menganut pemerintahan adikara atau dictatorial. UU dengan konsep ini dijadikan semacam legitimasi bagi kekuasaan yang memunculkan istilah Rule by Law dalam pengertian negativedanbukanRuleofLaw.Hasil analisis Hikmahanto Juwana, ibarat Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai dimensi kebijakan politik aturan “ kebijakan pemberlakuan”, dan memperlihatkan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi memperlihatkan bahwa Negara-negara industri tidak sanggup lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, lantaran melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas tugas besar Negara adikuasa ibarat Amerika Serikat melalui forum donor ibarat IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang ibarat Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia ketika itu. Hal ini dilakukan dalam melaksanakan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil.
Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi
Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Lihat Makalah ,Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”,FH.UI. Gum” yang setiap ketika siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat.
Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari verbal para pelanjut impian dan aksara orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi kawasan yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan.
Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat masalah di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah adikara ke pemerintahan demokratis tidak serta merta bisa menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme.
Dibutuhkan Law effort sebagai prosedur solusi sosial untuk menuntaskan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan aturan yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik lantaran korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin gampang ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, lantaran melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi susila pribadi yang melandasi yang lebih menyedihkan, kemunafikan anti korupsi lahir banyak di kelompok-kelompok penjaga moral bangsa ibarat Agamawan dan Pendidik. Lihat saja korupsi di Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan. Bahkan kelompok-kelompok agama menjadi merupakan entitas paling munafik terhadap praktek korupsi ini.
Lihat UU ihwal Pemerintah Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru dipakai oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan lantaran praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi.
BAB III
PEMBAHASAN
Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi
Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu menimbulkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh laba maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang. Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta yaitu meningkatkan arus investasi aneh (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak pemanis atas sektor swasta. Investor aneh sering memperlihatkan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia sanggup mencapai tingkat investasi aneh yang optimal, kalau Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi.
BERSAMBUNG
FILE TERSUSUN RAPI FORMAT DOCX (bisa di edit)
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
silahkan sms langsung, file akan dikirim via email
TERIMAKASIH .............SEMOGA BERMANFAAT
0 Response to "Contoh Makalah Ekonomi Politik Pembangunan"
Post a Comment