Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

( 40 halaman )




BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa yaitu Kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal permintaan dan watak istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Kemamang yang kondisi letak desanya  sebagian besar kontur tanahnya adalah  datar, Persawahan membentang dari arah Timur Ke Barat.
Lokasi Irigasi kebanyakan jauh di samping persawahan penduduk, sehingga pada dikala animo kemarau air menjadi sangat sulit. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial.   Persawahan di Desa Kemamang  80 % dari Luas Desa yang mencapai hampir 158,566 hektar lebih. 
Pendapatan Asli Desa tahun 2009 masih rendah, hanya dari lelangan yang menyumbang PAD secara rutin. Dari hasil lelang Tanah Desa dipergunakan untuk Oprasional Pemerintahan desa selama 1 ( satu ) tahun ditambah dengan dana ADD. Dari pendapatan lainya hingga dikala ini belum ada dan masih sebatas hanya swadaya dari Pengusaha Huller  milik penduduk Desa Kemamang untungnya semangat bahu-membahu tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Kemamang.
Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung tanggapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap simpulan tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar aturan pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa simpulan tahun Anggaran adalah,
1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 wacana pembentukan Daerah kawasan Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 wacana penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2006 Nomor 6 Seri E) ; 
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2008 wacana Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 wacana Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 10  ) ; 
7.Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2006 wacana Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2006 Nomor 28).
8.Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 Tahun 2009 wacana Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2009 Nomor 54 ).
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Kemamang masuk wilayah Kecamatan Balen dengan luas wilayah desa Kemamang 158,566 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.000 lebih jiwa penduduk tetap. Jiwa pemilih terdaftar 1560 0rang di tahun 2009. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial dikala ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali dikala ini.  Letak Geografis desa Kemamang berada di wilayah Timur Kabupaten Bojonegoro. 
Keseharian masyarakat desa Kemamang yaitu bercocok tanam, ber tani  , buruh tani, peternak sapi  dan peternak Kambing,  bangunan dan buruh yang lainya. Mengingat keadaan wilayah desa Kemamang   persawahan  80 % dari luas desa Kemamang. 
Disepanjang jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani   menanam Padi dengan memakai cara yang baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama yaitu naik turunnya perdagangan tanaman  Padi terutama pada dikala panen raya.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 2,5 Kilo meter dengan usang tempuh 5 menit.  Jalan Raya / PUK sudah manis dikarenakan telah di Perbaiki di tahun 2009  sedangkan Jalan
Desa memakai Paving . Ke arah selatan ( Desa Sidobandung ) juga aspal sudah manis dan sanggup dilalui dengan kendaraan Roda Empat dan kondisi dikala ini masih bagus.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten ( Bojonegoro ) sejauh 12 kilo meter dengan usang tempuh sekitar 20 Menit. 
2. Gambaran umum Demografis
a) A. Luas
• Luas Desa Kemamang          : 158,566
• Tanah Kas Desa                    : 3,375 hektar
• Bengkok Pamong                 : 14,125 hektar
• Komplek Balai Desa             : 0,075 hektar
• Tanah Kuburan                     : 0,250 hektar
• Tanah Lapangan                   : 0.320 hektar
• Sawah Masyarakat               : 110,960 hektar
• Tegalan                                 : 6 hektar
• Pekarangan Penduduk          : 30,106 hektar
• Tanah wakaf Dll                   : 0.120 hektar
• Tanah Disbun / Provinsi  :
B. Batas Desa
• Sebelah utara                        ; Desa Suwaloh
• Sebelah Timur                       ; Desa Bulu
• Sebelah Selatan                    ; Desa Sidobandung dan Mayangkawis
• Sebelah Barat                       ; Desa Kabunan dan Desa Ngadiluhur
b) C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten :1.000 m
• Panjang Jalan Desa    : 5.800 m
• Jalan Tanah                : 300  m
• Jumlah Jembatan Beton   : 1 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ]              : 1 274 jiwa
• Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ]                  : 224 jiwa
• Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-55 th ]         : 574jiwa
• Jumlah pekerja penuh [ 15-55 th ]                : 963 jiwa
• Jumlah yang tidak menentu [ 15-55 th]        :50 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani                                   : 124 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani        : 487 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani                : 210 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani   : 639 jiwa
c) E. Profesi
• Pedagang                  : 11 jiwa
• Pengrajin                   :  3 jiwa
• PNS                          : 25 jiwa
• Penjahit                     : 13 jiwa
• Montir                       : 2 jiwa
• Sopir                         : 10 jiwa
• Karyawan Swasta : 105 jiwa
• Tukang Kayu            : 12 jiwa
• Tukang Batu             : 15 jiwa
• Guru Swasta             : 4 jiwa
d) F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi tahun 2009 Luas : 128,460 Hektar
• Tanaman Jagung Luas :
• Tanaman Cabe merah Luas :
e) G.Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah
1. Taman Kanak-kanak               ; 1 Buah
2. SD               ; 2 Buah
3. Sekolah Menengah Pertama            ;
• Jumlah Buta huruf    ; 8 jiwa
• Tidak tamat SD                    : 563 jiwa
• Tamat SD                             : 727 jiwa
• Tamat Sekolah Menengah Pertama               : 376 jiwa
• Tamat Sekolah Menengan Atas              : 210 jiwa
• D-1                                       : 10 jiwa
• S-1                                        : 22 jiwa
f) H. Wajib berguru 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun                             : 273 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 273 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun :  jiwa
g) I. Kesehatan Masyarakat
• Poliklinik Kesehatan Desa                            : 1 buah
• Bidan Desa                                                               : 1 Orang
• Balita                                                                        : 152 anak
• Balita Gizi Buruk                                                     :   anak
• Balita Gizi Baik                                                        : 152 anak
• Rumah tangga memakai air bersih/pipa :  574 Rumah tangga
• Rumah tangga memakai air sungai       ; -  Rumah tangga
h) J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga         ; 575 kk
• Jumlah Penduduk                 ; 2093 jiwa
i. K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa         : 6 Orang
• BPD                          : 5 Orang
• RT                             : 11 RT
• RW                           : 3 Wilayah
• LPMD                      : 10 Orang
• LINMAS                  : 26 Anggota
• KPMD                      : 2 Pengurus
• FKPM                       : 15 Anggota.
L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa        : 1 unit
• Pendopo                               : - unit
• Ruang serbaguna                  : 1 unit
M. Sarana umum
• Jumlah Masjid Jami’             : 3 buah
• Musholla                               : 12 Buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 3 buah .
 
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian. Mengingat wilayah desa Kemamang  80 % persawahan dan yang 3 % yaitu tegalan yang berubah fungsi menjadi Sawah Pertanian.  Namun dari pesatnya pertanian desa belum sutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan lantaran masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang terutama di wilayah kelompok tani Sri Rahayu I dusun Karanglo. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Kemamang banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh tani, Peternak sapi  , peternak Kambing, serta pekerjaan lainya.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup lantaran harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang – barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Kemamang   namun wilayah lain juga keadaanya sama.
 
b. Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian . Peternak sapi  hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini. Peternak Ayam  hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini lantaran memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2009 disebutkan bahwa ;
§ Potensi umum                                 : Potensi sedang
§ Potensi sumberdaya alam    : Potensi sedang
§ Potensi Sumber Daya Manusia       : Potensi sedang
§ Potensi Kelembagaan                      : Baik
§ Potensi sarana dan prasarana          : sedang
Dari tingkat pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tumbuhan yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi tidak dilaksanakan. Diantaranya yaitu ; Tanaman Obat- obatan ( Jahe, Lengkuas, Mengkudu, Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya ), Tanaman perkebunan ( Kelapa, Blimbing, Nangka dan lainya ), Tanaman pangan (  bawang merah , terong,  mentimun, dan lainya) Potensi perikanan kurang mendukung.
Potensi yang menjanjikan yaitu Peternakan sapi  , kambing, penggemukan sapi, tumbuhan hortikurtura.




BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

VISI DESA

“ MEWUJUDKAN DESA KEMAMANG MENJADI DESA MANDIRI MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL"


3.1.1. Nilai-nilai yang melandasi:

 3.1.1.1.Selama bertahun-tahun Desa KEMAMANG menyandang gelar sebagai  Desa Kategori desa Merah atau Miskin. Sebuah sebutan yang sangat tidak membanggakan padahal sumber daya yang ada cukup memadai, hanya saja penangangannya kurang maksimal.
3.1.1.2.   Sebagian besar warga Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara binatang ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya dipakai untuk investasi jangka pendek.
3.1.2.      Makna yang terkandung :
3.1.2.1.Terwujudnya : Terkandung didalamnya kiprah pemerintah dalam mewujudkan   Desa KEMAMANG  yang berdikari secara ekonomi
3.1.2.2.   Desa KEMAMANG : yaitu satu kesatuan masyarakat aturan dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa KEMAMANG
3.1.2.3.   Mandiri :  Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sendiri
3.1.2.4.   Pertanian : Bahwa sektor pangan yaitu hal utama dalam perekonomian, sehingga tidak akan terjadi rawan pangan di Desa KEMAMANG.
3.2. Misi Desa
3.2.1.   Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk. Meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun informal
3.2.3.   Bekerja sama dengan petugas penyuluh lapangan untuk meningkatkan hasil pertanian
3.2.4.   Meningkatkan perjuangan Pertanian
3.2.5.   Meningkatkan dan mengelola Pendapatan Asli Desa
3.2.6.   Mewujudkan pemerintahan yang baik dan higienis melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.

B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang gres saja dilaksanakan ditahun 2008 merupakan permulaan gres bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung kegiatan kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah usang dijalankan sejak tahun  sebelumnya dengan Dana Pembangunan Desa/Kelurahan ( DPD K ).
Tapi Dana ADD kini ini lebih menjangkau kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa.
Walaupun kegiatan ADD merupakan stimulant, Kegiatan ini sebelum dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa Kemamang maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Pembangunan Tahunan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 ( Lima ) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya didanai dari dana- dana Kabupaten [ APBD Kabupaten ] dana dari Provinsi [ APBD Propinsi] maupun dana dari pihak lain. Diantaranya adalah  Untuk Kegiatan sarana / prasarana Skala Desa. Untuk tahun Anggaran
Ø 2010 diarahkan ke lokasi Pembangunan Jalan Desa menuju Dusun Jetis dan Dusun Kemamang dan juga sanggup dipergunakan untuk desa lain ( sidobandung, ngadiluhur dan suwaloh ) kususnya. Dengan konstruksi jalan Paving 2 (dua ) arah. Selain Jalan skala desa yang kedua yaitu Pembangunan Balai Desa yang terletak di Jalan Raya PUK Balen Sugihwaras KM.2. Skala  lainnya yang membutuhkan dana- dana besar diantaranya   Tembok Penahan Tanah,  drainase , dan Jalan Paving Dusun Karanglo, serta Gapura Desa,
 Untuk Daerah Pertanian dengan  perbaikan maupun pembangunan aliran Irigasinya yang permanen. Karena hingga dikala ini Kegiatan ini sering tidak terpikirkan oleh para petani. Mengingat pendapatan petani di Desa Kemamang masih belum sejahtera.
Lingkungan Perumahan penduduk yaitu kegiatan pemugaran masyarakat miskin / Plesterisasi yang selama ini rutin di lakukan oleh pemerintah Desa  yang rumahnya tidak di Plester / lantai Tanah dan menyebarkan Jamban Keluarga. 
Kegiatan kerohanian dengan di Pembangunan dan Renovasi Masjid maupun Mushola yang
Ø ada . Kegiatan ini merupakan kegiatan non fisik yang sasaran pekerjaanya pada kegiatan ke agamaan.
Rencana Kerja Tahunan Desa
Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan potongan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek yaitu :
Pembangunan Jalan Paving dusun Jetis dan Karanglo dengan skala Besar dengan sasaran jalan  Desa Kemamang untuk tahun Anggaran 2010 – 2011.
Proyek Perbaikan Jalan dilaksanakan rutin setiap tahun .  sedangkan selanjutnya Pembangunan Jalan Paving dusun Karanglo, Kegiatan Pembangunan ini merupakan Prioritas kedua sesudah fisik jalan  dusun jetis. 

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 wacana Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan derma Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sanggup dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan potongan dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Kemamang dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Kemamang untuk lelang tanah kas desa hanya Rp 42. 500 000 .00 [ empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ] / tahun 2009. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada. Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan derma dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Kemamang duduk kasus dana- dana derma dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus diperbesar untuk menuntaskan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.

Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Kemamang terdiri sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya yaitu :
 Belanja Langsung terdiri dari :
Belanja Pegawai / Honorarium
Belanja Barang / Jasa
Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung
Belanja Pegawai ( Penghasilan Tetap Perangkat yang berasal dari Bengkok)
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan social
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Tidak Terduga
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Swadaya masyarakat dan didukung dengan
3. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat ,tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur Petani
yang telah mendapatkan persetujuan penerima Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2009 yang lalu. 
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Kemamang yang tertuang dalam APBDes yang besarnya diadaptasi dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dan dilarang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa yaitu dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kemamang khususnya.
Program – kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – proposal dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES.  Semua kegiatan kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Kemamang). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Kemamang masih sekitar sarana dan prasarana Pemerintahan, Perhubungan dan Pertanian yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Kemamang merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ jembatan penghubung kemudian proposal tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi yaitu melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya banyak sekali kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan Non fisik dalam desa Kemamang. [ tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes ] Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari banyak sekali pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada umumnya.
Demikian yang sanggup kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Kemamang yang terkait dalam Kegiatan – kegiatan ini marilah bersama- sama melaksanakan semua kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas. Dan semata- mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.

C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2010  tidak banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MD. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita kegiatan Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa memakai ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. ( Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa )
Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Kemamang.



BAB III
KEWENANGAN DESA

A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa yaitu Kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal permintaan dan watak istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan kiprah pelayanan, pembangunan desa, serta training masyarakat maka desa selain mempunyai sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.

Di periode Otonomi, Pemerintahan Desa Kemamang juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya yaitu penggalian potensi desa yang ada. Namun perjuangan tersebut masih jauh dari impian Pemerintah Desa Kemamang lantaran masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Kemamang yang hingga hingga dikala ini mengandalkan tanah Kas desa.
1. Pelaksanaan Kegiatan
Program – kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – proposal dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes .
Semua kegiatan kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Kemamang).
Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Kemamang masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Kemamang merupakan kawasan penyangga Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ menjembatani kemudian proposal tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi yaitu melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari banyak sekali kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. [tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes]. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari banyak sekali pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada umumnya.
2. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari kiprah serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum bisa atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
Di desa Kemamang tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol yaitu Pelaksanaan kegiatan dana- dana ADD tahun 2006-2007 , PNPM-MD tahun 2009 dan Alokasi Dana Desa tahun 2008 s/d sekarang. Karena dana tersebut cukup tidak mengecewakan dan dukungan swadayanya masih berjalan dikala pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi lantaran dana ADD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan gres tetapi skala kecil.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan kegiatan PNPM-MD melebihi 100 %, lantaran dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM- MD masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Kemamang masih kecil pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan dan seringkali pinjam dana pihak ke 3 ( Tiga ) untuk tahun 2009 mempunyai pinjaman sebesar Rp. 63,686,010.44

3. Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Dalam Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Kemamang, pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008  . Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kemamang memakai referensi Minimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga- forum Desa yang ada.
Pelaksanaan kegiatanya sesuai pekerjaanya masing- masing yang telah diatur memakai Susunan Organisasi dan Tata kerja Tahun 2008.
4. Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, desa Kemamang dibagi menjadi 3 wilayah Dusun, 11 RT  , 3 RW .  
Berikut diterangkan data perangkat desa Kemamang.
a) Kepala Desa                                    : WARIMAN
b) Sekretaris Desa                               : MUKRI
c) Kadus I                                           : NYAMIRAN
d) Kadus II / PLT                              : SUTAJAM
e) Kepala Urusan Pemerintahan          : BASUKI
g) Kepala Urusan  Pembangunan        : ULUNG JOKO SUPRANTIONO
h) Kepala Urusan Kesra                      : AHMAD SYAIFUL ANAM
i) Kepala Urusan Umum                     : SUTAJAM
j) Kepala Urusan Keuangan    : WIDA EKOWATI

 5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Kemamang, di Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaan nya memakai dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dan Pemerintah Propinsi.
Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6. proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Kemamang, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam kegiatan pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan proposal dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.

7. Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan  Sarana umum, sarana ibadah umumnya umurnya sudah usang dan perlu di Renovasi/ Rehabilitasi bahkan dibangun total lantaran sudah tidak layak di gunakan. Khusus untuk Perkantoran dan Balai Desa Kemamang menjadi Program super prioritas lantaran balai dan Kantor yang usang di wakafkan kepada Masjid Al Muttaqien Dusun Karanglo, hingga kini Pembangunan Kantor sudah 90 % sisanya akan dikerjakan pada tahun 2010 dilanjutkan Pembangunan Balai Desa.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di desa Kemamang masih mengandalkan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:

a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
b) Lembaga- forum kemasyarakatan didesa sanggup meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c) Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
d) Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.
Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a) Kantor Desa jumlah 1 unit ( 3 Ruangan )
b) Pendopo Belum dibangun
c) Ruang serbaguna jumlah 1 unit ( 1 ruangan )
d) Masjid Jami’ jumlah 3 Masjid
e) Musholla jumlah 12 Musholla
f) Gardu permanen jumlah 3 buah dari 11 RT
g) SD Jumlah 1 SD dan 1 TK
h) Poliklinik Kesehatan/POSYANDU Desa Jumlah 1 Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Kemamang.
8. Permasalahan dan penyelesaian

Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat wacana pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan bahu-membahu ada beberapa duduk kasus . Untuk menuntaskan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah semoga masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut mempunyai pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai planning kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan bahu-membahu ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat semoga semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.

B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan kawasan Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan kawasan kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Kemamang  Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat  (2,5 Km ) hal ini sanggup mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan sempurna waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat R P J M. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan lantaran kecilnya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terealisasi dan didukung dari Pihak Pemda Kabupaten Bojonegoro
2. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan desa tidak lepas dari kiprah serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan kegiatan desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik bergotong-royong sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu kegiatan desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2009 dana yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Kemamang swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun lantaran yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi duduk kasus bagi pelaksanaan pemrogram pembangunan maupun kegiatan yang lainya.
3. Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan kegiatan tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala.   Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diharapkan dalam setiap kegiatan – kegiatan Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa ditahun 2009 :
1. Pembangunan Kantor Desa ( ADD, APBDes )
2. Pembangunan Jalan Makadam Pedel ( PNPM-MP )                                                       3. Rehab Jalan aspal Buyud dali ( APBDes )
4. Pembangunan Gorong-gorong ( APBDes )                                                                     5. Pembangunan Masjid AN-NUR Dusun Kemamang (SWADAYA,GOTONGROYONG)
 
4. Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap kegiatan desa dari jajaran Pemerintah Desa Kemamang melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Kemamang. Bagi Pemerintah Desa Kemamang apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum mendapatkan kegiatan desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.
Untuk menuntaskan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi berdasarkan kiprah , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian duduk kasus di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
5. Data Perangkat Desa
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2006 dan PERDA nomor 5 tahun 2008 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan kiprah umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai kiprah dan jabatanya :
a. WARIMAN, Jabatan kepala Desa Kemamang. Tugas dan kewewenangnya yaitu menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan kiprah umum Pemerintahan dan melaksanakan kiprah pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b. MUKRI, Jabatan Sekretaris Desa Kemamang. Sebagian kiprah dan wewenangnya yaitu menjalankan manajemen Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memperlihatkan pelayanan teknis manajemen kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c. NYAMIRAN dan SUTAJAM jabatan Kepala Dusun  . Sebagian kiprah dan wewenangnya yaitu sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan kiprah Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
d. BASUKI, Jabatan KAUR Pemerintahan. Sebagian kiprah dan wewenangnya yaitu penyusunan planning kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan kiprah tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
e. ULUNG JOKO.S, KAUR Pembangunan. Sebagian kiprah dan wewenangnya yaitu Koordinator pelaksanaan kiprah dalam unit kerja, antar unit kerja dengan forum kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
f. AHMAD SYAIFUL ANAM, Jabatan KAUR KESRA. Sebagian tugasnya yaitu mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan training keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
g. SUTAJAM. KAURUmum. Tugas dan sebagian wewenangnya yaitu pengumpulan manajemen kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata perjuangan desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.
h. WIDA EKOWATI. KAUR Keuangan. Sebagian dan tugasnya yaitu melaksanakan pengelolaan manajemen keuangan desa yang mencakup penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya.
Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
6. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan derma kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan dikala ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah lantaran permasalahan teknis . Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak bisa desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7. Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Kemamang berbatasan dengan desa-desa sekitar ( SUWALOH, BULU,  MAYANGKAWIS, SIDOBANDUNG, NGADILUHUR DAN KABUNAN ) hingga dikala ini belum pernah ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Kemamang sering mengadakan kerjasama untuk program- kegiatan masyarakat desa Kemamang. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui hambatan pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi duduk kasus bagi Pemerintah Desa Kemamang lantaran semua itu hal yang biasa dan sanggup diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.






BERSAMBUNG





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa"

Post a Comment