Definisi Dan Pengertian Bawaslu

Pengertian Bawaslu. Dalam pelaksanaan pemilu sering kita mendengar yang namanya bawaslu. Apa yang dimaksud dengan bawaslu. Pada postingan kali ini kami menjelaskan perihal seputar pengertian bawaslu serta kiprah dan wewenang dan kewajiban dari bawaslu.

Definisi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu yaitu forum penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) yaitu forum penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam belahan IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 perihal Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. (wikipedia.org)

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 adalah:
1. Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai aliran kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
a. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
  1. Perencanaan dan penetapan aktivitas tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Pelaksanaan penetapan kawasan pemilihan dan jumlah dingklik pada setiap kawasan pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  5. Pelaksanaan kiprah pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penetapan akseptor Pemilu;
  3. Proses pencalonan hingga dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan kampanye;
  5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. Pelaksanaan pemungutan bunyi dan penghitungan bunyi hasil Pemilu di TPS;
  7. Pergerakan surat suara, gosip program penghitungan suara, dan akta hasil penghitungan bunyi dari tingkat TPS hingga ke PPK;
  8. Pergerakan surat tabulasi penghitungan bunyi dari tingkat TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
  9. Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan bunyi ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  11. Pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
  12. Pelaksanaan putusan DKPP; dan
  13. Proses penetapan hasil Pemilu.
c. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya menurut aktivitas retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;
d. Evaluasi pengawasan Pemilu;
e. Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
f.  Melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran manajemen Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
  • Menyelesaikan sengketa Pemilu;
  • Membentuk Bawaslu Provinsi;
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bawaslu berkewajiban:
  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya;
  • Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kiprah Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau menurut kebutuhan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Bawaslu"

Post a Comment