Contoh Dan Klarifikasi Makalah Aturan Zakat





BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini mengambarkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh lantaran itu aturan zakat yakni wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang sanggup berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Seluruh ulama Salaf dan Khalaf tetapkan bahwa mengingkari aturan zakat yakni mengingkari wajibnya menjadikan di aturan kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan banyak sekali macam zakat. Salah satu sisi pemikiran Islam yang belum ditangani secara serius yakni penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) bersama-sama mempunyai potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan mudah biar sanggup dengan gampang dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah ini sanggup bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini. 1.2 Rumusan Masalah.







BAB II PEMBAHASAN  
Pengertian zakat Zakat berdasarkan lughot artinya suci dan subur. Sedangkan berdasarkan istilah syara’ yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh aturan Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada acara memperlihatkan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

BAB III HUKUM ZAKAT
 Hukum zakat Zakat yakni salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada mempunyai kegunaan ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4) “Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ‫خمس ‫على ‫اإلسالم ‫نيُ‫ب: ‫وصوم ‫الزكاة ‫وإيتاء ‫الصالة وإقام ‫هللا ‫رسول ً‫ا‫محمد ‫وأن ‫هللا ‫إال ‫إله ‫ال ‫أن شهادة سبيال ‫إليه ‫استطاع ‫لمن ‫البيت ‫وحج ‫رمضان “Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi) C. Jenis zakat Zakat terbagi atas dua jenis yakni: 1. Zakat Fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) masakan pokok yang ada di tempat bersangkutan.













BAB III FAEDAH ZAKAT
Beberapa Faedah Zakat · Fedah Diniyah (segi agama) 1. Dengan bederma berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. 2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan lantaran keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. 3. Pembayar zakat akan mendapat pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. 4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, menyerupai yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. · Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak) 1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada langsung pembayar zakat. 2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. 3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah niscaya ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. 4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. · Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) 1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok secara umum dikuasai sebagian besar negara di dunia. 2. Memberikan proteksi kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok peserta zakat, salah satunya yakni mujahidin fi sabilillah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Dan Klarifikasi Makalah Aturan Zakat"

Post a Comment