Seputar Indonesia sebagai Negara Maritim. Negara maritim yaitu aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada contoh pikir, contoh perilaku dan contoh tindak bangsa Indonesia secara lingkaran dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan berdikari dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagikesejahteraan bangsa dan negara. Bumi maritim Indonesia yaitu bab dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan bahari di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi.
Sebagai negara kepulauan dengan 80 % wilayah bahari dan 20 % wilayah darat, potensi bahaya terhadap kedaulatan dan wilayah Indonesia berada di laut. Prosentase bahaya ini menjadi semakin tinggi alasannya yaitu posisi geografi Indonesia berada pada kemudian lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer melintas di perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication (SLOC) serta Sea Lines of Oil Trade (SLOT). Laut Indonesia mempunyai arti yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, bahari sebagai media pemersatu bangsa, bahari sebagai media perhubungan, bahari sebagai media sumber daya, bahari sebagai media pertahanan dan keamanan, serta bahari sebagai media diplomasi. Konsep pemikiran tersebut sangat diharapkan bangsa Indonesia supaya tidak menimbulkan dan menganggap bahari sebagai rintangan, hambatan atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak abnormal yang tidak menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pada hakekatnya negara maritim Indonesia merupakan pengembangan dari konsepsi ketahahan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
Konsep Negara Maritim dan Ketahanan Nasional
Diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan oleh masyarakat internasional melalui United Nations Conference on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)selain merealisasikan Deklarasi Djuanda juga menimbulkan Indonesia sebagai negara maritim besar di Asia. Konsekuensi ratifikasi tersebut membawa tugas Indonesia sebagai negara pantai yang harus bisa mengelola daerahnya bagi kelancaran navigasi internasional.
UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi aturan bagi Indonesia antara lain, ratifikasi bahwa wilayah Indonesia, air dan pulau, merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak diantara kepulauan merupakan bahari pedalaman dan Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah bahari tersebut. Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan dua samudra serta wilayah bahari Indonesia merupakan tempat kemudian lintas navigasi internasional,
Pada tanggal 26 September 1998 kembali dicanangkan Deklarasi Bunaken dengan tidak lanjut The Ocean Charter. Isi Deklarasi : Mulai ketika ini visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia harus juga berorientasi laut. Semua jajaran pemerintah dan masyarakat hendaknya juga menunjukkan perhatian untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia. Visi Kelautan terus berkembang sampai kurun reformasi dengan Pembangunan Maritim Indonesia (1998-2004) meliputi aspek : Perikanan, Pehubungan laut, Industri Maritim, Pertambangan dan Energi, Wisata Bahari, Pembangunan SDM, IPTEK dan Kelembagaan Maritim.
Pengembangan negara maritim Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 alasannya yaitu dalam prikehidupan kebangsaan Indonesia Pancasila pada hakekatnya disusun secara harmonis dan seimbang untuk mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Landasan konsepsionalnya yaitu wawasan nusantara dan ketahanan nasonal. Dengan wawasan nusantara bangsa Indonesia memandang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan keamanan.
Hubungan Pertahanan dengan Sumber Daya Maritim
Pembinaan wilayah untuk membuat ketahanan nasional yang maksimal dan efektif, untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia. Laut yang melingkupi dan memangku kepulauan nusantara merupakan satu keutuhan wilayah nasional Indonesia, sekaligus sebagai faktor penentu terwujudnya kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa dalam kesatuan pertahanan dan kesudahannya juga kesatuan pengamanan yang mantap.
Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, kemampuan pertahanan nasional di wilayah bahari dan udara tentunya harus menjadi perhatian yang serius untuk ditingkatkan, terutama kemampuan mobiltas nasional dengan transportasi (darat, bahari dan udara) dan logistik terpadu dalam pangkalan dan pertahanan di bahari wilayah (teritorial sea), sampai ke bahari lepas.
Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Maritim untuk Mencapai Ketahanan Nasional. Dalam kaitannya dengan pembangunan sumber daya laut, pemerintah dan bangsa Indonesia membuat satu kebijakan yang strategis dan antisipatif yaitu dengan menimbulkan matra bahari sebagai sektor tersendiri. Kebijakan ini perlu ditindak lanjuti dengan penepatan kebijakan dan taktik pembangunan yang mantap dan berkesinambungan untuk mencapai ketahanan nasional, argument ini paling tidak didasarkan pada dua alasan pokok.
Referensi
Pusjianmar
Sebagai negara kepulauan dengan 80 % wilayah bahari dan 20 % wilayah darat, potensi bahaya terhadap kedaulatan dan wilayah Indonesia berada di laut. Prosentase bahaya ini menjadi semakin tinggi alasannya yaitu posisi geografi Indonesia berada pada kemudian lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer melintas di perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication (SLOC) serta Sea Lines of Oil Trade (SLOT). Laut Indonesia mempunyai arti yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, bahari sebagai media pemersatu bangsa, bahari sebagai media perhubungan, bahari sebagai media sumber daya, bahari sebagai media pertahanan dan keamanan, serta bahari sebagai media diplomasi. Konsep pemikiran tersebut sangat diharapkan bangsa Indonesia supaya tidak menimbulkan dan menganggap bahari sebagai rintangan, hambatan atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak abnormal yang tidak menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pada hakekatnya negara maritim Indonesia merupakan pengembangan dari konsepsi ketahahan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
Konsep Negara Maritim dan Ketahanan Nasional
Diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan oleh masyarakat internasional melalui United Nations Conference on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)selain merealisasikan Deklarasi Djuanda juga menimbulkan Indonesia sebagai negara maritim besar di Asia. Konsekuensi ratifikasi tersebut membawa tugas Indonesia sebagai negara pantai yang harus bisa mengelola daerahnya bagi kelancaran navigasi internasional.
UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi aturan bagi Indonesia antara lain, ratifikasi bahwa wilayah Indonesia, air dan pulau, merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak diantara kepulauan merupakan bahari pedalaman dan Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah bahari tersebut. Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan dua samudra serta wilayah bahari Indonesia merupakan tempat kemudian lintas navigasi internasional,
Pada tanggal 26 September 1998 kembali dicanangkan Deklarasi Bunaken dengan tidak lanjut The Ocean Charter. Isi Deklarasi : Mulai ketika ini visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia harus juga berorientasi laut. Semua jajaran pemerintah dan masyarakat hendaknya juga menunjukkan perhatian untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia. Visi Kelautan terus berkembang sampai kurun reformasi dengan Pembangunan Maritim Indonesia (1998-2004) meliputi aspek : Perikanan, Pehubungan laut, Industri Maritim, Pertambangan dan Energi, Wisata Bahari, Pembangunan SDM, IPTEK dan Kelembagaan Maritim.
Pengembangan negara maritim Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 alasannya yaitu dalam prikehidupan kebangsaan Indonesia Pancasila pada hakekatnya disusun secara harmonis dan seimbang untuk mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Landasan konsepsionalnya yaitu wawasan nusantara dan ketahanan nasonal. Dengan wawasan nusantara bangsa Indonesia memandang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan keamanan.
Hubungan Pertahanan dengan Sumber Daya Maritim
Pembinaan wilayah untuk membuat ketahanan nasional yang maksimal dan efektif, untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia. Laut yang melingkupi dan memangku kepulauan nusantara merupakan satu keutuhan wilayah nasional Indonesia, sekaligus sebagai faktor penentu terwujudnya kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa dalam kesatuan pertahanan dan kesudahannya juga kesatuan pengamanan yang mantap.
Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, kemampuan pertahanan nasional di wilayah bahari dan udara tentunya harus menjadi perhatian yang serius untuk ditingkatkan, terutama kemampuan mobiltas nasional dengan transportasi (darat, bahari dan udara) dan logistik terpadu dalam pangkalan dan pertahanan di bahari wilayah (teritorial sea), sampai ke bahari lepas.
Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Maritim untuk Mencapai Ketahanan Nasional. Dalam kaitannya dengan pembangunan sumber daya laut, pemerintah dan bangsa Indonesia membuat satu kebijakan yang strategis dan antisipatif yaitu dengan menimbulkan matra bahari sebagai sektor tersendiri. Kebijakan ini perlu ditindak lanjuti dengan penepatan kebijakan dan taktik pembangunan yang mantap dan berkesinambungan untuk mencapai ketahanan nasional, argument ini paling tidak didasarkan pada dua alasan pokok.
- Pembangunan wilayah maritim yaitu pembangunan seluruh wilayah perairan Indonesia dengan segenap sumber daya alam terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Alasan ini membawa implikasi bahwa kebijakan dan taktik ketahanan nasional yang diterapkan harus bersifap menyeluruh (holistik) dan terpadu antara sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
- Bahwa dengan diterapkannya kebijakan dan taktik pembangunan wilayah maritim yang mantap dan berkesinambungan, maka semakin terbukti bahwa Negara bisa mencapai ketahanan nasional secara berdikari untuk mengelola sumber daya alamnya dengan baik sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Referensi
Pusjianmar
0 Response to "Definisi Dan Seputar Indonesia Sebagai Negara Maritim"
Post a Comment