Pengertian Hak Interpelasi. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai 3 fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yakni Hak Interpelasi. Adanya fungsi pengawasan melalui hak Interpelasi ini merupakan konsekuensi dari dogma pemerintahan konstitusional, yakni bahwa kekuasaan pemerintahan harus selalu dibatasi biar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh Pemerintah terhadap rakyat.
Definisi Hak Interpelasi
Pengertian Hak Interpelasi yakni merupakan hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).Hak interpelasi yakni hak dimana meminta keterangan yang ditujukan kepada seorang presiden mengenai budi pemerintah yang dengan syarat harus didukung dan ditandatangani oleh paling sedikit tiga puluh orang anggota dan disetujui oleh suatu sidang paripurna DPR. Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dewan perwakilan rakyat dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Penggunaan hak interpelasi sanggup dipakai oleh dewan perwakilan rakyat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden, jikalau kebijakan Presiden itu dianggap melanggar GBHN. Apabila dalam pelaksanaan hak interpelasi itu dewan perwakilan rakyat menganggap kebijakan Presiden itu menyimpang dari GBHN, dewan perwakilan rakyat sanggup memperlihatkan memorandum I dan Jika dalam waktu 3 bulan Presiden tidak mengindahkan memorandum I tersebut, maka dewan perwakilan rakyat sanggup memperlihatkan memorandum II. Jika dalam waktu 1 bulan Presiden tidak mengindahkan memorandum II tersebut, maka dewan perwakilan rakyat mengundang MPR untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta pertanggungan jawab Presiden.
Pelaksanaan hak interpelasi dewan perwakilan rakyat itu berkaitan dengan pertanggungjawaban politik bukan pertanggung balasan hukum. Artinya pelaksanaan hak interpelasi itu dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden terkait dengan tindakan-tindakan politis Presiden, contohnya Presiden menaikkan harga BBM.
Hak Interpelasi tidak sanggup dipakai terhadap Presiden apabila Presiden diduga telah melaksanakan pelanggaran hukum, ibarat korupsi. Jika ini yang terjadi, maka hak angket yang sanggup dipakai oleh dewan perwakilan rakyat guna menilik dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Presiden.
Dengan demikian, jikalau MPR mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden, dan apabila Presiden terbukti melanggar GBHN, maka MPR sanggup memberhentikan Presiden dari jabatannya. Persidangan istimewa diadakan oleh MPR guna meminta pertanggung balasan politik Presiden. Bukan pertanggungjawaban hukum.Khususnya terkait dengan pelanggaran aturan pidana.
.
0 Response to "Definisi Dan Pengertian Hak Interpelasi"
Post a Comment