Definisi Dan Ibadah Haji

Ibadah Haji- maksudnya yaitu sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima sehabis syahadat, salat, zakat dan puasa. Ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap umat muslim yang bisa dan kuasa melaksanakannya.

 maksudnya yaitu sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upaca Definisi dan  Ibadah Haji
Ibadah Haji

  1. Menurut Bahasa. Haji berarti niat (Al Qasdu),
  2. Menurut lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
  3. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
  4. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu adalah, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. sedangkan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. dan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf,mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Perintah Melaksanakan Ibadah Haji

Setiap Umat Muslim yang  mempunyai kemampuan dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melakukan ibadah haji.

ALLAH SWT berfirman yang artinya :
“ Menjadi kewajiabn bagi insan terhadap ALLAH mengerjakan haji diBaitullah, yakni orang yang bisa mengunjunginya “ (Ali Imran :97).

Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi sebenarnya tiada yang haq kecuali Allah, dan bersaksi sebenarnya Muhammad yaitu Rasul utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah." (Hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim).

"Barangsiapa hendak melakukan haji, hendaklah segera ia lakukan, sebab terkadang seseorang itu sakit, hewan (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331).

"Bersegeralah melakukan haji, sebab sesungguhnya salah seorang di antara kau tidak mengetahui apa yang akan merintanginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).)


Waktu Melaksanakan Ibadah Haji

Ibadah Haji. Menunaikan ibadah haji dilakukan setiap tahun bagi kaum muslim yang bisa secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa daerah di Arab Saudi dan melakukan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Waktu Pelaksanaan ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah saat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir sehabis melempar jumrah (melempar watu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah.


Jenis Haji

  1. Haji Tamattu' yaitu bila seseorang melakukan ibadah umroh dan Haji pada bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. maksudnya, saat seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, dan berniat mengerjakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk mengerjakan ibadah Haji. Tamattu’.
  2. Haji Qiran yaitu bila seseorang mengerjakan dengan cara disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melakukan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram semenjak miqat makani dan melakukan semua rukun dan wajib haji hingga selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
  3. Haji Ifrad yaitu bila sesorang melakukan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, saat calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melakukan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melakukan ibadah umroh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Ibadah Haji"

Post a Comment