Hukum Adat. Hukum adat ialah aturan kebiasaan insan dalam hidup bermasyarakat. Sejak insan itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, lalu bermasyarakat dan lalu bernegara. Terjadinya aturan dimulai dari langsung insan yang diberi Tuhan nalar pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menyebabkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan langsung itu ditiru orang lain maka ia juga akan menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun di antara orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melaksanakan kebiasaan itu, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “adat” dari masyarakat itu.
Hukum adat merupakan produk dari budaya yang mengandung substansi wacana nilai-nilai budaya cipta, karsa, rasa manusia. Dalam arti bahwa aturan adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan harapan insan untuk hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia. Selain itu aturan adat juga merupakan produk social yaitu sebagai hasil kerja bersama (kesepakatan) dan merupakan karya bersama secara bersama (milik sosial) dari suatu masyarakat aturan adat.
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, aturan adat ialah keseluruhan aturan tingkah laris positif yang di satu pihak mempunyai hukuman (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laris positif mempunyai makna aturan yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan hukuman yang dimaksud ialah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
Menurut Ter Haar Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat aturan adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal kontradiksi kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut sebab kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan aturan rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya sanggup diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris aturan (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, direktur dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil menurut nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota komplotan tersebut.
Makara adat ialah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat sehingga menjadi “hukum adat”. Makara aturan adat ialah adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.
Hukum adat ialah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia. Hukum adat ialah aturan orisinil bangsa Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturannya tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan adat mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat aturan adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan aturan adatnya sebagai warga bersama suatu komplotan aturan sebab kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Hukum Adat berbeda di tiap tempat sebab pengaruh:
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat#Definisi_Hukum_Adat
Hukum adat merupakan produk dari budaya yang mengandung substansi wacana nilai-nilai budaya cipta, karsa, rasa manusia. Dalam arti bahwa aturan adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan harapan insan untuk hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia. Selain itu aturan adat juga merupakan produk social yaitu sebagai hasil kerja bersama (kesepakatan) dan merupakan karya bersama secara bersama (milik sosial) dari suatu masyarakat aturan adat.
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, aturan adat ialah keseluruhan aturan tingkah laris positif yang di satu pihak mempunyai hukuman (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laris positif mempunyai makna aturan yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan hukuman yang dimaksud ialah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).
Menurut Ter Haar Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat aturan adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal kontradiksi kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut sebab kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan aturan rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya sanggup diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris aturan (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, direktur dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil menurut nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota komplotan tersebut.
Makara adat ialah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat sehingga menjadi “hukum adat”. Makara aturan adat ialah adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.
Hukum adat ialah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia. Hukum adat ialah aturan orisinil bangsa Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturannya tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan adat mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat aturan adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan aturan adatnya sebagai warga bersama suatu komplotan aturan sebab kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Hukum Adat berbeda di tiap tempat sebab pengaruh:
- Agama
- Kerajaan
- Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
- Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
- Tidak tersusun secara sistematis.
- Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
- Tidak tertatur.
- Keputusannya tidak menggunakan konsideran (pertimbangan).
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat#Definisi_Hukum_Adat
0 Response to "Definisi Dan Aturan Adat"
Post a Comment