Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR). Hore..... Dapat THR....?????? di Indonesia Jika menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka para pekerja akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Dan Tahukah Anda Apa itu THR, Apa yang Dimaksud THR dan Bagaimana Proses Pemberian THR. Berikut yakni Penjelasannya.
Definisi THR
Tunjangan Hari Raya (THR) yakni Merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini yakni Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Nasrani Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
Dasar Hukum THR
Dasar Hukum dikeluarkannya peraturan perihal THR yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Yang wajib membayar THR yakni setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sedangkan Pekerja yang berhak mendapat THR yakni pekerja yang telah mhempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Besaran THR
- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .
Waktu Pemberian THR
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja biar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.
Status Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 7 :
- Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung semenjak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, bila hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, bila hubungan kerjanya berakhir lebih usang dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
- Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Kaprikornus bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- hingga dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan
Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. dikenakan denda menyerupai ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sedangkan Pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan eksekusi sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.
Dikutip Dari
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
0 Response to "Definisi Dan Pengertian Donasi Hari Raya (Thr)"
Post a Comment