Definisi Dan Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi  sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menuntaskan masalah yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menuntaskan masalah yang masuk di tingkat pertama.

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Definisi dan Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Definisi Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi yaitu pengadilan banding, yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu masalah perdata dan/atau masalah pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar investigasi berkas masalah saja kecuali jikalau Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk eksklusif mendengarkan para pihak yang berpekara.

Menurut Wikipedia. Pengertian Pengadilan Tinggi yaitu merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di tempat hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibuat menurut Undang-Undang dengan tempat aturan mencakup wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (Ketua dan seorang Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum memiliki kiprah dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 perihal Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :
  1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili masalah pidana dan masalah perdata di Tingkat Banding.
  2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di tempat hukumnya.
Disamping kiprah dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga sanggup menunjukkan keterangan, pertimbangan, dan nasehat perihal aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986).

Kekuasaan Dalam Mengadili

  1. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam tempat hukumnya;
  2. Memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di dalam tempat hukumnya;
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam tempat hukumnya dan menjaga biar peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  4. Perbuatan hakim Pengadilan Negeri didalam tempat hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi;
  5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi sanggup memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan dalam tempat hukumnya;
  6. Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas masalah dan surat-surat untuk memberi evaluasi perihal kecakapan dan kerajinan para hakim.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi"

Post a Comment