Definisi Dan Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri dibuat oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, Panitera diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman (Menteri aturan dan perundang-undangan) dan Panitera pengganti oleh kepala Pengadilan bersangkutan. Pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan suatu kejaksaan negeri yang terdiri dari seorang atau lebih Jaksa dan Jaksa-jaksa muda. 

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri Definisi dan Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Definisi Pengadilan Negeri

Menurut C.S.T Kansil menguraikan bahwa, Pengadilan Negeri yakni suatu pengadilan (yang umum) sehari-hari yang menyelidiki dan tetapkan kasus dalam tingkat pertama dari segala kasus pidana dan perdata sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Menurut Wikipedia. Pengadilan Negeri (PN) yakni merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Peradilan dalam mengadili kasus dilakukan tiga orang hakim yang dibantu seorang panitera. Dalam perkara-perkara summier (perkara ringan dengan sanksi kurang dari satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal). Daerah aturan pengadilan negeri mencakup satu tempat Tingkat II. Di Pengadilan negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa orang Hakim dibantu oleh beberapa orang panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Daerah kerja Kejaksaan Negeri sama dengan wilayah Pengadilan Negeri. Kejaksaan yakni alat pemerintah yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam suatu kasus pidana terhadap pelanggar aturan pidana. Peranan seorang Jaksa tidak ada dalam kasus perdata. Kejaksaan juga ditugasi pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan kiprah pelaksanaan keputusan hakim (eksekusi).

Asas penuntutan dipengadilan

  1. Asas oportunitas, yaitu kejaksaan tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum.
  2. Asas legalitas, yaitu Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melaksanakan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul, atau dengan perkataan lain setiap kasus yang mempunyai cukup bukti harus dituntut oleh Jaksa. 

Dikutip dari
Buku PPKN kelas X

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri"

Post a Comment