Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Good Governance

Pengertian Dan Prinsip Good Governance. Konseptualisasi good governance  lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi, alasannya ialah itu penyelenggaraan negara yang demokratis menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya good govemance, yang menurut pada adanya tanggungjawab, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Idealnya, ketiga hal itu akan ada pada diri setiap pemain film institusional dimaksud dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai sopan santun yang menjiwai setiap langkah governance.

 lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi Definisi dan Pengertian Dan Prinsip Good Governance

Pengertian Good Governance

Istilah governance sudah dikenal dalam literature manajemen dan ilmu politik hampir 120 tahun, semenjak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya dipakai dalam konteks pengelolaan organisasi korporat dan forum pendidikan tinggi. Wacana wacana governance yang gres terutama sehabis aneka macam forum pembiayaan internasional mempersyaratkan good governance dalam aneka macam aktivitas bantuannya.

Tata laksana pemerintahan yang baik (good governance) ialah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk memilih keputusan.

Good governance  menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah, tetapi menekankan pada pelaksanaan fungsi pemerintahan secara bantu-membantu oleh pemerintah, masyarakat madani, dan pihak swasta. Good governance juga berarti implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan hanya untuk kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu.

Konsep  good governance  ialah sebuah ideal type of governance, yang dirumuskan oleh banyak pakar untuk kepentingan mudah dalam rangka membangun korelasi negara-masyarakat-pasar yang baik. Beberapa pendapat malah tidak baiklah dengan konsep good governance, alasannya ialah dinilai terlalu bermuatan nilai-nilai ideologis.

Menurut Meutia Ganie Rachman good governance ialah sebagai mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan efek sector negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu perjuangan kolektif.

Menurut Purwo Santoso dengan keyakinan bahwa konsep governance yang lebih ideal ialah Democratic Governance, yaitu suatu tata pemerintahan yang berasal dari masyarakat (partisipasi), yang dikelola oleh rakyat (institusi demokrasi yang legitimate, akuntabel dan transparan), serta dimanfaatkan (responsif) untuk kepentingan masyarakat.Pada prinsipnya konsep ini secara substantif tidak berbeda jauh dengan konsep Good Governance, hanya saja tidak memasukkan dimensi pasar.

Kunci utama memahami good governance ialah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya, dan bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik. Penilaian terhadap baik-buruknya pemerintahan sanggup dinilai jika telah bersinggungan dengan unsur prinsip-prinsip good governance.

Prinsip-prinsip Good Governance

  1. Partisipasi Masyarakat, Semua warga masyarakat mempunyai bunyi dalam pengambilan keputusan, baik secara pribadi maupun melalui forum perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh dibangun menurut kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Tegaknya Supremasi Hukum, Kerangka aturan harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus isu yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan isu perlu sanggup diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan isu yang tersedia harus memadai biar sanggup dimengerti dan dipantau.
  4. Peduli pada Stakeholder, Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada Konsensus, Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat, dan terutama dalam kebijakan dan prosedur.
  6. Kesetaraan, Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas dan Efisiensi, Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan memakai sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas, Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung tanggapan tersebut tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
  9. Visi Strategis, Para pemimpin dan masyarakat mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus mempunyai pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dikutip dari aneka macam sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Good Governance"

Post a Comment