Definisi Dan Transportasi Laut

Transportasi Laut - kamus besar bahas indonesia mendefinisikan kapal sebagai kendaraan pengangkut  penumpanng dan barang di maritim (sungai dsb). sedang didalam Undang-undang ihwal pelayaran, kapal didefinisikan kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Anda Juga Dapat Membaca Transportasi

Pulau-pulau di Indonesia hanya sanggup tersambung melalui laut-laut di antara pulau-pulaunya. Laut bukan pemisah, tetapi  pemersatu banyak sekali pulau, daerah dan daerah Indonesia. Hanya melalui perhubungan antar pulau , antar pantai, kesatuan Indonesia sanggup terwujud. Pelayaran  yang menghubungkan pulau-pulau, yakni urat nadi kehidupan sekaligus pemersatu bangsa dan Negara Indonesia. Sejarah kebesaran Sriwijaya atau Majapahit menjadi bukti kasatmata bahwa kejayaan suatu Negara di nusantara hanya sanggup dicapai melalui keunggulan Laut. Karenanya, pembangunan industry pelayaran nasional sebagai sektor strategis, perlu diprioritaskan semoga sanggup meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Karena nyaris seluruh komoditi untuk perdagangan internasional diangkut dengan memakai sarana dan prasarana transportasi Laut, dan menyeimbangkan pembangunan daerah (antara daerah timur Indonesia dan barat) demi kesatuan Indonesia, alasannya yakni daerah terpencil dan kurang berkembang (yang dominan berada dikawasan Indonesia timur yang kaya sumber daya alam) membutuhkan kanal ke pasar dan menerima layanan, yang seringkali hanya sanggup dilakukan dengan transportasi Laut.

Sementara itu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang trasportasi maritim antara lain merehabilitasi dan meningkatkan kapasitas infrastruktur yang ada, menyerupai pengadaan kapal Feri dan kapal pengangkut barang, perbaikan pelabuhan-pelabuhan laut, terminal peti kemas dan dermaga-dermaga. hal itu bertujuan untuk lebih memperlancar kemudian lintas antar pulau, meningkatkan perdagangan domestik dan internasional Indonesia.

Perkembangan trasportasi maritim pada cukup umur ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi tersebut telah menciptakan bangsa Indonesia sanggup memproduksi kapal angkut penumpang yaitu Palindo jaya 500. kapal tersebut diluncurkan pertama kali pada bulan Agustus 1995. Kapal tersebut dibentuk untuk menunjang sarana trasportasi maritim yang lebih cepat dan aman. Dengan demikian, aktivitas trasportasi maritim akan berdampak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Tarif Transportasi Laut

Tarif Transportasi maritim berlaku untuk pengiriman barang di Indonesia,  mencakup tarif yang terdiri dari:

a. Tarif Pelayanan Nusantara
Tarif uang tambang yang dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran atas jasa yang diberikan untuk melaksanakan pengangkutan barang melalui maritim dikenal dengan nama tarif uang tambang nusantara. Tarif angkutan maritim ini ditetapkan berdasarkan komponen biaya, yaitu
  1. Biaya pelayaran yang dinyatakan dalam biaya rupiah per ton mile pelayaran kapal,
  2. Biaya kapal di pelabuahan yang dihitung berdasarkan besarnya biaya pengeluaran kapal di pelabuhan muat dan di pelabuhan bongkar dan
  3. Golongan barang.
b. Tarif OPP/OPT
Tarif OPP/OPT (onkos pelabuhan pemuatan/ ongkos pelabuhan tujuan) yang merupakan balas jasa untuk pekerjaan board stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery di pelabuhan pemuatan dan di pelabuhan tujuan.
  1. Tarif “board stevedoring” dikenakan atas jasa pekerjaan membongkar  muatan dari dek kapal ke dermaga dan sebaliknya
  2. Tarif “cargodoring” dikenakan atas jasa mengeluarkan muatan dari jaringan di atas dermaga, mengangkat ke gudang, menyusun di dalam  gudang dan sebaliknya.
  3. Traif “receiving/delivery” dikenakan atas pekerjaan mengambil muatan dari gudang tempat penumpukan dan penyerahan hingga ke atas kendaraan yang merapat ke gudang darat dan sebaliknya. Tinggi tarif tergantung pada golongan dan jenis barang.
c. Tarif Pemakaian Fasilitas Pelabuhan
Tarif Pemakaian Fasilitas Pelabuhan, terdiri dari sewa gudang dan sewa tempat penumpukan dan akomodasi pelabuhan.

d. Tarif Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL),
Tarif Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) mencakup akibat jasa atas pekerjaan inklaring dan uitklaring. tarif EMKL ini dihitung berdasarkan berat/ton barang, dimana pengurusan dokumenya dilakukan oleh perusahaan EMKL. 

Referensi :
Dinas Perhubungan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Transportasi Laut"

Post a Comment